mediamerahputih.id I SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dipimpin oleh Hakim Nurnaningsih telah menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa M. Latif bin Salim. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, meskipun putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara selama dua tahun. Hal ini dikarenakan terdakwa merupakan residivis pada tahun 2023.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nurnaningsih, dinyatakan bahwa terdakwa M. Latif bin Salim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP, dan oleh karena itu dijatuhkan pidana penjara selama satu tahun.
Baca juga :
Diduga Terlibat Pencurian, Kontrak Oknum Pegawai Justru Diperpanjang?
“Terhadap terdakwa dijatuhui hukuman Pidana penjara selama satu tahun,” kata Hakim Nurnaningsih di ruang Kartika 2 PN Surabaya, Kamis (06/03).
Dalam pertimbangan Majelis Hakim, terdapat beberapa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yaitu tindakan terdakwa yang telah merugikan orang lain dan statusnya sebagai residivis pada tahun 2023.
Baca juga :

Menyikapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima keputusan Majelis Hakim. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistiani dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang juga menerima putusan tersebut.
Baca juga :
Surabaya Darurat Pencurian Kabel Telkom, Pelaku Dituntut 2 Tahun Penjara
Putusan yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim, Nurnaningsih, lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU Siska menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun karena terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.
Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan yang diajukan oleh JPU Siska, terdakwa M. Latif bin Salim pada Kamis, 31 Oktober 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, atau setidaknya pada waktu tertentu di tahun 2024, telah memasuki rumah Sulistiyowati yang terletak di Jl. Jarak No. 62, Kota Surabaya, melalui pintu depan yang tidak terkunci.
Baca juga :
Di dalam rumah, terdakwa melihat sebuah handphone merk Samsung A03S warna biru yang dibungkus dengan silicon cokelat milik Mochamad Revaldo, yang diletakkan di ruang tamu. Tanpa izin dari pemiliknya, terdakwa langsung mengambil handphone tersebut dan memasukkannya ke dalam saku celananya.
Setelah itu, terdakwa keluar dari rumah Sulistiyowati. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Sulistiyowati mengalami kerugian sekitar Rp 1 juta, dan terdakwa dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP.(tio)