mediamerahputih.id I SURABAYA – Terdakwa pengedar narkoba, Gerald Hariyanto, ditangkap oleh polisi setelah ketahuan mengedarkan sabu dan pil ekstasi di Koyote, Surabaya. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang, terdakwa diketahui meraup keuntungan sekitar Rp 2 juta untuk setiap 5 gram sabu yang dijual, dan sekitar Rp 3 juta untuk pil ekstasi.
Dalam sidang yang mengagendakan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulfikli (jaksa pengganti) menghadirkan saksi, Agus Supriyadi, yang merupakan anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya dan terlibat langsung dalam penangkapan terdakwa.
Baca juga :
Oknum Polisi Polres Tanjung Perak Diduga Pengendali Pengedar Sabu Jaringan Sumut
Agus menjelaskan bahwa terdakwa ditangkap di depan rumahnya yang terletak di Jalan Mulyosari Tengah Gg. VIII Nomor 24, Surabaya. Pada pengeledahan pertama, tidak ditemukan barang bukti narkoba, hanya ditemukan sebuah handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.
Namun, setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, petugas menemukan beberapa barang bukti, yaitu: 6 butir pil ekstasi dengan logo RR warna biru seberat 2,655 gram, 5 butir pil ekstasi dengan logo LV warna biru seberat 2,059 gram, 4 poket sabu seberat 0,801 gram, sebuah handphone iPhone 11 warna hitam, timbangan elektrik, dan kartu ATM.
Baca juga :
Residivis Narkoba Muhammad Yasin Terancam Penjara Seumur Hidup
“Barang bukti tersebut diperoleh dari Somat (DPO) melalui cara membeli. Pil ekstasi dibeli dengan harga Rp 250 ribu per butir, sementara sabu dibeli seharga Rp 750 ribu per gram,” ungkap Agus di hadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Kamis (05/12/2024).
Agus melanjutkan bahwa barang-barang tersebut dibeli dari Somat dengan niat untuk dijual kembali. Bukti percakapan di handphone menunjukkan rencana tersebut. Agus juga menyebutkan bahwa keuntungan yang didapatkan dari penjualan sabu sekitar Rp 2 juta per 5 gram, sedangkan untuk pil ekstasi sekitar Rp 3 juta.
Baca juga :
Gerald Hariyanto Terciduk Polisi setelah Edarkan Narkoba di Koyote
“Narkotika tersebut rencananya akan dijual kembali oleh terdakwa, dan hal itu sudah terbukti melalui percakapan di handphonenya,” tambah Agus.
Karena jumlah barang bukti yang cukup banyak, Majelis Hakim memerintahkan agar JPU menghadirkan saksi penangkap lainnya dalam sidang selanjutnya.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, terungkap bahwa terdakwa Gerald Hariyanto menghubungi Somad pada Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 21.00 WIB untuk memesan narkotika. Setelah berhasil mengambil barang dari Somad, Gerald kembali ke rumahnya yang terletak di Jalan Mulyosari Tengah Gg. VIII Nomor 24, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, dan membagi sabu tersebut menjadi lima paket kecil.
Baca juga :
Pasutri Lagi Asyik Nyabu Diciduk Polisi, Ditemukan 6 Poket Sabu
“Pada 13 Agustus 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di Koyote Surabaya, terdakwa menjual 5 butir pil ekstasi kepada Indra dengan harga Rp 375 ribu per butir, serta 0,5 gram sabu seharga Rp 550 ribu,” ujar JPU Muzakki di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/11/2024).
Dari transaksi narkoba tersebut, terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 2 juta dari penjualan 5 gram sabu dan Rp 3 juta dari penjualan pil ekstasi. Keuntungan tersebut digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca juga :
Setelah penangkapan, petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan penggeledahan di rumah terdakwa. Hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 6 butir pil ekstasi dengan logo RR warna biru seberat 2,655 gram, 5 butir ekstasi dengan logo LV warna biru seberat 2,059 gram, 4 paket sabu seberat 0,801 gram, sebuah iPhone 11 warna hitam, timbangan elektrik, dan kartu ATM.
“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam koper merah yang terletak di atas lemari di kamar terdakwa,” ujarnya.
Baca juga :
Kelakuan! 2 Oknum Polisi Terlibat Perampasan Motor Setelah Pesta Narkoba
Terdakwa didakwa atas tindakan membeli dan menjual narkotika jenis sabu dan ekstasi tanpa izin, sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa beserta penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan tersebut. Namun, karena saksi-saksi belum siap memberikan keterangan, sidang pun ditunda hingga minggu depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (tio)