Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Gadaikan Mobil Sewaan, Philip William Ngandang 2,5 Tahun

135
×

Gadaikan Mobil Sewaan, Philip William Ngandang 2,5 Tahun

Sebarkan artikel ini
gadaikan-mobil-sewaan-philip-william-dipenjara
Dalam amar putusan yang dilakukan melalui sidang secara online, Ketua Majelis Hakim, Saifidin Zuhri menyatakan bahwa Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Senin, (12/08) I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I SURABAYA – Phillip William Tan, yang dikenal dengan nama panggilannya Max, divonis bersalah atas tindak pidana penipuan sewa mobil. Putusan majelis hakim menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa Philip lantaran menggelapkan mobil sewaan milik Achmad Nakib Bahsin, warga Semampir Praja Surabaya.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Saifidin Zuhri menyatakan bahwa Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga:

Santoso Kang Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Penggelapan 4 Unit Mobil

“Terhadap terdakwa dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Saifidin.Senin, (12/08/2024).

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa Phillip William Tan maupun Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati menyatakan menerima keputusan Majelis Hakim. “Kami terima Yang Mulia,” kata JPU Estik Dilla Rahmawati di hadapan Majelis Hakim.

gadaikan-mobil-sewaan-philip-william-dipenjara
Putusan majelis hakim menjatuhkan 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa Philip lantaran telah menggelapkan mobil sewaan milik Achmad Nakib Bahsin, warga Semampir Praja Surabaya I MMP I Totok Prastyo

Perkara ini bermula pada 26 Oktober 2022 lalu, saat itu terdakwa menerima Delivery Order (DO) dari Dwi Aji (DPO) untuk pengadaan pakan ayam senilai Rp10 juta melalui transfer ke rekeningnya. Terdakwa menyanggupi untuk menyelesaikan pesanan dalam waktu seminggu.

Baca juga:

Gaikindo Ajak semua pihak Ambil Bagian Atasi Polusi Udara Bukan salahkan Mobil

Namun, setelah menerima uang tersebut, terdakwa menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan tidak melaksanakan pesanan. Ketika Dwi Aji meminta pengembalian uang, terdakwa yang sudah kehabisan uang mencoba mencari penyewa mobil untuk dijadikan jaminan.

Pada tanggal 5 November 2022, terdakwa Philip menghubungi saksi Alkaf Mu’nis Bahsin untuk menyewa mobil, tetapi karena mobil milik saksi Alkaf masih baru, terdakwa akhirnya menyewa satu unit mobil Honda Brio Satya tahun 2016 No.Pol KH-19240GK warna putih milik Achmad Nakib Bahsin, kakak dari Alkaf.

Baca juga:

Pegawai Leasing Tilap Uang Pengurusan 187 STNK senilai Rp 407 Juta

Terdakwa menyetujui syarat sewa mobil selama 4 hari, dari 5 November 2022 hingga 9 November 2022, dengan harga Rp300 ribu per hari. Total pembayaran Rp1.2 juta diserahkan secara tunai kepada Achmad Nakib, dan sebagai jaminan, terdakwa menyerahkan STNK mobil Toyota Avanza 1.3 G AT No.Pol B-2863-PFE tahun 2018 atas nama PT HRC Prima Sejahtera dan foto KTP atas nama Phillip. Surat perjanjian sewa mobil juga dibuat dan ditandatangani pada 5 November 2022.

Setelah mendapatkan mobil Honda Brio, terdakwa yang belum dapat mengembalikan uang Rp10 juta kepada Dwi Aji memutuskan untuk menyerahkan mobil Honda Brio kepada Dwi Aji sebagai jaminan tanpa sepengetahuan Achmad yang dilakukan di Rest Area Tol Madiun. Terdakwa juga meminta perpanjangan sewa mobil selama 2 hari tetapi belum melakukan pembayaran.

Baca juga:

Transformasi Sukses PLN Catat Lonjakan Pendapatan Rp487,38 triliun

Pada tanggal 11 November 2022, Achmad Nakib Bahsin mencoba menghubungi terdakwa melalui WhatsApp dan telepon namun tidak mendapatkan respons. Achmad kemudian mengirimkan dua surat somasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.

Akibat tindakan terdakwa, Achmad Nakib Bahsin mengalami kerugian sebesar Rp173 juta. Terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *