Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita Terbaru

Diduga Korupsi Dana Desa Camat dan Kades Dipenjarakan Kejari Bangkalan

287
×

Diduga Korupsi Dana Desa Camat dan Kades Dipenjarakan Kejari Bangkalan

Sebarkan artikel ini

Merah Putih | BANGKALAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Madura Jatim menetapkan Camat dan Kepala Desa Tanjung Bumi tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2021.

Kejari mengklaim bahwa keduanya diduga telah penyalahgunaan dana desa (DD) APB-Des tahun 2021 Desa Tanjung Bumi. Dari temuan awal telah merugikan negara sekitar Rp 300 juta dan berpotensi lebih yang kini masih dalam pengembangan dari tim penyidik kejaksaan Bangkalan.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, MR dan AA langsung di jebloskan ke tahanan Kejati Jatim.

“Dalam kasus ini kerugian negara sementara peritungannya sekitar 300 juta. Ini masih temuan awal dan berpotensi lebih karena kami masih akan berkembangkan lebih lanjut,” terang Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedy Franky Rabu (29/6/2022).

Dedy menyebut pihaknya dalam menetapkan tersangka MR dan AA telah melewati serangkaian pemeriksaan sebagai saksi. Keduanya diduga bersalah dan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

“Modus yang dilakukan tersangka yakni memanipulasi beberapa pekerjaan fisik yang dilaksanakan tidak sesuai rancangan anggaran biaya (RAB) dengan mengurangi item volume,” kata dia.

Dedy mengungkapkan, dalam kasus ini ada pengerjaan pengaspalan sebanyak 7 titik yang seharusnya dituntaskan pada tahun 2021, namun yang dikerjakan hanya 4 titik.

“Tahun 2021 ada 4 titik dikerjakan, 3 titiknya dikerjakan tahun 2022. Ini menyalahi prosedur, kita akan melakukan pengembangan, apakah merugikan negera lebih besar atau tidak,” tandas dia.(ton/jis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *