Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Tersangkut Kayu Ilegal CV Aditamah Mandiri Didenda Rp 10 Miliar Terdakwa Divonis 7 Tahun Penjara

1195
×

Tersangkut Kayu Ilegal CV Aditamah Mandiri Didenda Rp 10 Miliar Terdakwa Divonis 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
cv-aditamah-mandiri-didenda-rp-10-miliar
Dalam sidang vonis putusan terdakwa CV Aditamah Mandiri dengan pidana denda sebesar Rp 10 Miliar dan untuk terdakwa Amir bin Daeng (Alm) dengan pidana Penjara selama 7 tahun serta membayar denda Rp 10 Miliar subsider 3 bulan kurungan, di ruang Tirta 2 PN Surabaya. Selasa (30/01/2024) I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghukum CV Aditamah Mandiri sebesar Rp 10 Miliar dan terdakwa Amin bin Daeng (Alm) dengan pidana penjara selama 7 tahun. Dalam sidang vonis tersebut majelis hakim menilai mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan mengakut dan menguasai atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sah atau kayu ilegal yang dilakukan secara bersama-sama pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Titik Budi Winarti mengatakan, sebelum mengambil keputusan majelis hakim memberikan pertimbangan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan perusakan hutan dan hal meringankan perbuatan terdakwa adalah bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Baca juga:

PN Surabaya Perintahkan DPO 4 Bos Perusahaan Terkait kasus Kayu Ilegal

“Terhadap terdakwa CV Aditamah Mandiri dengan pidana denda sebesar Rp 10 Miliar dan untuk terdakwa Amir bin Daeng (Alm) dengan pidana Penjara selama 7 tahun serta membayar denda Rp 10 Miliar subsider 3 bulan kurungan. sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua JPU. Pasal 83  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.” kata hakim Titik Budi Winarti di ruang Tirta 2 PN Surabaya. Selasa (30/01/2024).

cv-aditamah-mandiri-didenda-rp-10-miliar

Atas putusan  majelis hakim terdakwa melalui penasihat hukumnya Victor Sinaga menyatakan banding, hal sama yang diungkapkan JPU Robiatul Adawidya juga menyatakan banding atas putusan majelis Hakim tersebut.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, menyebutkan, bahwa terdakwa Cv Aditamah Mandiri yang diwakili oleh Amir  Bin (Alm) Daeng Tata  berdasarkan Akta Kuasa Nomor 15 tanggal 18 Juli 2022 yang dibuat oleh Notaris Nensi Simaremare, S.H., M.Kn., perihal kuasa direktur Cv.Aditamah Mandiri, telah diberi kuasa khusus untuk mengurus dan menjalankan sepenuhnya kegiatan Perseroan Komanditer Cv Aditamah Mandiri, bersama-sama dengan terdakwa Amir  Bin (Alm) Daeng Tata selaku pengurus atau pengendali perusahaan.

Kuasa khusus yang diberikan ke Amir tersebut untuk mengurus dan menjalankan sepenuhnya kegiatan Perseroan Komanditer CV Aditamah Mandiri, seluruh resiko atas pelaksanaan pekerjaan Perseroan Komanditer baik yang akan timbul pada saat ini maupun yang akan timbul dikemudian hari menjadi tanggungjawab sepenuhnya penerima kuasa.

Pada tanggal 19 Nopember 2022 dan tanggal 3 Desember 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2022 dan bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Depo Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI) di Jalan Nilam Timur No. 1 RT.002 RW.010 Perak Utara Kecamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya.

Baca juga:

Kenali dan Jauhi Flexing

Bahwa pada tanggal 19 Nopember 2022 pukul 12.00 WIB petugas dari Direktur Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan menuju ke terminal Berlian Jasa Terminal Indonesia (selanjutnya disebut BJTI) untuk mencari informasi terkait jadwal sandar kapal MV.Verizon yang diduga membawa kontainer yang berisi kayu gergajian ilegal dari Papua.

Saat petugas melihat Kapal MV.Verizon datang dan bersandar di terminal BJTI, kemudian petugas memantau di lokasi bongkar kontainer Kapal MV.Verizon tersebut. Pada keesokan harinya yaitu pada tanggal 20 Nopember 2022 di terminal BJTI setelah muatan berupa kontainer selesai diturunkan, petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan ditemukan 30 kontainer berisi kayu gergajian chain saw  masih dalam kategori barang setengah jadi yang berasal dari Nabire Papua Tengah.

Kemudian petugas selanjutnya berkoordinasi dengan PT.Salam Pacific Indonesia Lines ( PT.SPIL), untuk melakukan tindakan pengamanan terhadap 30 kontainer berisi kayu gergajian chain saw dari Nabire Papua Tengah tersebut.

Baca juga:

Pria Ini Didakwa karena Nekad Lakukan Pertambangan Andesit di Lahan PT Waskita Beton

Lalu petugas Bersama-sama dengan pihak PT SPIL dan pihak terminal BJTI kemudian melakukan pembukaan kontainer untuk melihat dan memastikan isi, volume, serta pemilik kayu gergajian chain saw  dalam kontainer tersebut. Setelah dilakukan pembukaan kontainer diketahui bahwa dari 30 kontainer terdapat 23 kontainer yang merupakan milik dari terdakwa CV.Aditamah Mandiri.

Adapun dari penangkapan itu terdapat 23 kontainer berisi kayu gergajian chain saw milik terdakwa CV.Aditamah Mandiri tersebut, setelah dilakukan pengecekan ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Untuk Kayu Olahan (SKSHHKO).

Saat itu, petugas dari Direktur Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan kembali melakukan operasi pengamanan peredaran kayu illegal, dengan cara memeriksa kapal Hijau Jelita karena kapal tersebut diduga mengangkut hasil hutan kayu ilegal yang berasal dari Papua menuju Jawa Timur.

Bahwa petugas meminta semua dokumen pengangkutan dari PT.SPIL dan berkoordinasi dengan Pelindo untuk bisa naik ke kapal Hijau Jelita yang sedang sandar tersebut. Setelah dilakukan pengecekan terdapat 27 unit kontainer berisi kayu gergajian chain saw  masih dalam kategori barang setengah jadi yang berasal dari Papua, yang selanjutnya diamankan oleh petugas di terminal BJTI.

Baca juga:

Penyelundupan Solar Bersubsidi Bos PT Bentang Mega Nusantara jadi Terdakwa

Setelah dilakukan pembukaan kontainer diketahui bahwa  dari 27 kontainer terdapat 11 kontainer yang merupakan milik dari terdakwa I CV.ADITAMAH MANDIRI, yang mana 11 Kontainer berisi kayu gergajian chain saw tersebut, tidak dilengkapi dengan dokumen SKSHHKO.

Dari total kontainer berisi kayu gergajian chain saw milik terdakwa I CV.Aditamah Mandiri yang diangkut menggunakan kapal MV.Verizon dan yang diangkut menggunakan kapal Hijau Jelita adalah sebanyak 34 kontainer.

Baca juga:

Terungkap Terdakwa mengaku Dipukul Polisi saat Ditangkap terkait Narkoba

Atas Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 94 Jo Pasal 83  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Dan JPU JPU Sabetania Ramba Paembongan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Menuntut dengan Pidana denda sebesar Rp 15 miliar dan terdakwa Amir dengan Pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar subsider 6 bulan penjara.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *