Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita TerbaruSudut Opini

Bisakah Bupati Pati Dimakzulkan?

187
×

Bisakah Bupati Pati Dimakzulkan?

Sebarkan artikel ini

Buntut menaikkan pajak PBB 250 Persen

bupati-pati-dimakzulkan
Kebijakan Bupati Pati, Sadewo, yang menaikkan pajak PBB hingga 250% menjadi sorotan publik. Hal ini mendorong warga untuk tetap melakukan demonstrasi Rabu, (13/08/2025) menentang kebijakan tersebut I MMP I Ist

Bisakah Bupati Pati Dimakzulkan ?

Oleh : Hananto Widodo

mediamerahputih.id I Kabupaten Pati yang selama ini jauh dari hiruk pikuk politik yang menggemparkan, sekarang ini menjadi sorotan publik. Kasus ini bermula dari kebijakan dari Bupati Pati Sadewo yang menaikkan pajak PBB hingga 250 %. Kebijakan ini menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Bahkan Bupati Sadewo menantang warga untuk mendemo dirinya terkait kebijakannya itu.

Meskipun kebijakan menaikkan PBB hingga 250% itu akhirnya dicabut karena rekomendasi dari Gubernur Jawa Tengah, tetapi sikap Bupati Sadewo yang arogan itu masih membuat warganya tetap melakukan demonstrasi terhadap dirinya. Demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat Pati, tidak lain dan tidak bukan karena masyarakat Pati sudah terlanjur marah kepada Bupati Sadewo. Hal ini dibuktikan ketika Sadewo menemui masyarakat yang demo langsung disambut dengan lemparan ke arahnya.

Baca juga :

Mungkinkah Wapres Gibran Dimakzulkan?

Demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat Pati langsung direspon cepat oleh anggota DPRD kabupaten Pati. Anggota DPRD berencana untuk membentuk pansus angket guna menyelidiki kasus ini. Jika melihat pada rencana anggota DPRD kabupaten Pati untuk membentuk pansus angket, maka sudah bisa ditebak pasti arahnya adalah untuk memakzulkan Sadewo sebagai Bupati kabupaten Pati.

Pertanyaannya, apakah Sadewo dapat diberhentikan sebagai Bupati Pati akibat kebijakannya menaikkan PBB hingga 250% ? Untuk menjawab ini, maka kita harus melihat pada aturan yang mengatur tentang alasan pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Pasal 78 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dapat diberhentikan jika: a. berakhir masa jabatannya; b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan; c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah; d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b; e. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j; f. melakukan perbuatan tercela; diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; g. menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau; h. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; i. mendapatkan sanksi pemberhentian.

Baca juga :

Gagasan Koalisi Permanen

Paling tidak ada dua alasan yang bisa digunakan untuk memberhentikan Sadewo sebagai Bupati Pati. Pertama adalah Pasal 76 ayat (1) huru f, yakni melakukan perbuatan tercela dan huruf e, yakni melanggar larangan dalam Pasal 76 ayat (1). Larangan dalam Pasal 76 ayat (1) huruf b, yakni membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

bupati-pati-dimakzulkan
Demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat Pati mendapatkan respons cepat dari anggota DPRD Kabupaten Pati. Mereka berencana untuk membentuk panitia khusus (pansus) angket guna menyelidiki kasus ini I MMP I Ist

Alasan melakukan perbuatan tercela untuk memberhentikan Kepala Daerah ini merupakan alasan yang tidak jelas, karena sulit untuk menafsirkan apa yang dimaksud dengan perbuatan tercela ini. Kalau merujuk pada alasan perbuatan tercela sebagai alasan pemberhentian Kepala Daerah, maka bisa merujuk pada alasan perbuatan tercela untuk memberhentikan Presiden/Wapres dalam UU MK. Yang dimaksud melakukan perbuatan tercela yang dilakukan oleh Presiden/Wapres adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden/Wapres.

Baca juga :

Masa Depan Demokrasi Pasca Penghapusan Presidential Threshold

Namun, perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden/Wapres masih merupakan norma hukum yang tidak jelas. Oleh karena itu, alasan melakukan perbuatan tercela itu berpotensi sebagai celah bagi lawan-lawan politik Sadewo untuk memberhentikannya sebagai Bupati Pati. Karena, norma perbuatan tercela merupakan norma yang sangat subyektif, karena bisa ditafsirkan oleh DPRD guna memberhentikan Kepala Daerah.

Yang mungkin bisa digunakan oleh DPRD untuk memberhentikan Sadewo adalah Pasal 76 ayat (1), di mana kebijakan dari Sadewo yang menaikkan PBB hingga 250% telah membuat resah masyarakat Pati. Apalagi Sadewo menantang warganya untuk melakukan demonstrasi terhadap dirinya terkait kebijakannya itu. Tantangan Sadewo terhadap masyarakat Pati yang kemudian direspon oleh masyarakat Pati dalam melakukan demo ini merupakan bentuk keresahan masyarakat akibat arogansi Sadewo sebagai Bupati.

Baca juga :

Menyoal Pemilihan Kepala Desa Dipilih Melalui Mekanisme Parpol

Pemberhentian Sadewo sebagai Bupati diusulkan kepada Menteri berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa Bupati telah membuat kebijakan yang meresahkan masyarakat terkait kebijakannya menaikkan PBB sebesar 250%. Jika MA memutuskan bahwa Sadewo terbukti, dan kemudian DPRD itu mengusulkan kepada Menteri untuk memberhentikan Sadewo sebagai Bupati Pati, maka Menteri Dalam Negeri wajib mengikuti usulan DPRD tersebut, bukan karena Mendagri tunduk kepada DPRD kabupaten Pati, tetapi karena pendapat DPRD terkait usulan pemberhentian Sadewo sebagai Bupati itu didasarkan pada putusan MA.

Baca juga :

Permintaan Maaf Jokowi

Namun demikian, perjalanan dari upaya untuk memakzulkan Sadewo masih cukup panjang, karena pendapat DPRD itu tidak bisa sekonyong-konyong muncul tanpa ada upaya penyelidikan yang dilakukan oleh DPRD kabupaten Pati. Oleh karena itu, upaya dari DPRD kabupaten Pati untuk membentuk pansus hak angket untuk menyelidiki keresahan di kabupaten Pati akibat kebijakan dari Bupati yang menaikkan PBB sebesar 250% adalah Langkah yang tepat.

Penulis adalah Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *