Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita TerbaruKriminal

Berkas Perkara PKDRT Aktris Ferry Irawan Tahap satu di Kejati Jatim

368
×

Berkas Perkara PKDRT Aktris Ferry Irawan Tahap satu di Kejati Jatim

Sebarkan artikel ini

Kasus KDRT Artis Vena Melinda

mediamerahputih.id | SURABAYA – Berkas perkara Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang melibatkan mantan anggota DPR RI 2014-2019, Venna Melinda dengan suaminya, Ferry Irawan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jumat (03/02/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathur Rohman menjelaskan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima pelimpahan tahap I atas nama tersangka FI yang disangka dengan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Fathur membeberkan secara garis besar berkas yang di limpahkan tersebut memuat alat bukti saksi, ahli dan surat Visum et Repertum disertai juga keterangan korban VM.

Bahwa untuk meneliti berkas perkara tersebut Kajati Jatim telah menunjuk 4 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan meneliti paling lama 14  hari. Apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap, apabila belum lengkap berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi.

“Jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil maka akan diberitahukan kepada penyidik lebih lanjut,” terangnya.

Ia menambahkan untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, setelah terpenuhi syarat materiil dan formil .

“Dalam penanganan ini, Kejaksaan berkomitmen agar perkara ini berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan.” terang mantan Kasi Intel Kejari Surabaya ini.

Untuk diketahui sebelumnya, artis Venna Melinda melaporkan suaminya atas tindakan KDRT yang dilakukan oleh suaminya Ferry Irawan. Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. (ti0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *