Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita TerbaruSudut Opini

Benarkah Perpolri VS Putusan MK?

1
×

Benarkah Perpolri VS Putusan MK?

Sebarkan artikel ini
benarkah-perpolri-vs-putusan-mk
ahirnya Perpolri ini tentu tidak lepas dari putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 yang memutuskan bahwa frasa” tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.” dihapus | Ilustrasi | Ist

Benarkah Perpolri VS Putusan MK ?

Oleh : Hananto Widodo

mediamerahputih.id – Banyak pihak yang mengkritik lahirnya Peraturan Polri No. 10 Tahun 2025 yang mengatur terkait jabatan publik di luar kepolisian yang dapat dijabat oleh Polisi aktif. Lahirnya Perpolri ini tentu tidak lepas dari putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 yang memutuskan bahwa frasa” tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.” dihapus. Putusan MK ini sebenarnya tidak melarang Polisi untuk menjabat jabatan di luar tugas pokok kepolisian.

Putusan MK ini hanya menyatakan bahwa frasa “tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian tidak memiliki hukum mengikat. Pasal 28 ayat (3) uu ini menyatakan “anggota kepolisian Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.” Sedangkan Penjelasan uu ini menyatakan “Yang dimaksud jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak ada sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

Baca juga :

Masa Depan Demokrasi Pasca Penghapusan Presidential Threshold

Problem yang muncul di sini terkait dengan frasa “tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri,” yang dianggap memunculkan ketidakpastian hukum. MK menghapus frasa ini, karena berarti jika ada penugasan dari Kapolri maka anggota Kepolisian bisa menjabat jabatan di luar fungsi kepolisian. Sebenarnya, frasa ini memang tidak diperlukan, karena institusi manapun jika ingin menjabat di luar instutusinya pasti berdasarkan penugasan.

Lahirnya Perpolri No. 10 Tahun 2025 ini dimaknai oleh banyak pihak sebagai Perpolri yang menerabas putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025. Artinya kita langsung menghadapkan secara horizontal antara Perpolri dan putusan MK, tanpa melihat substansi dari Perpolri itu sendiri. Perdebatan sebenarnya kurang relevan jika kita sekedar menghadapkan antara Perpolri dan putusan MK ini.

Baca juga :

RKUHAP Dan Kecurigaan Publik

Perdebatan ini menjadi relevan ketika digeser pada substansi dari Perpolri itu sendiri. Dalam Perpolri No. 10 Tahun 2025 dalam konsideran mengingat, tidak mencantumkan putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025. Ketika kita membaca konsideran mengingat yang tidak mencantumkan putusan MK ini, maka dalam benak kita akan muncul, bahwa Kapolri sengaja untuk mengabaikan putusan MK ini. Pertanyaannya apakah benar demikian?

benarkah-perpolri-vs-putusan-mk
Perdebatan ini menjadi relevan ketika digeser pada substansi dari Perpolri itu sendiri. Dalam Perpolri No. 10 Tahun 2025 dalam konsideran mengingat, tidak mencantumkan putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 | Ilustrasi | Ist

Kalau kita cermati Perpolri ini, maka sebenarnya Kapolri ingin memperjelas posisi apa saja yang dapat dijabat oleh kepolisian di luar struktur anggota kepolisian. Artinya ada Pasal dalam UU Kepolisian yang masih kabur dan harus ditafsirkan sehingga menjadi jelas. Makna yang kabur dari Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian adalah makna “jabatan di luar kepolisian,”. Sedangkan Penjelasan dari Pasal ini hanya menyatakan bahwa jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian.

Baca juga :

Memaknai Kembali Arti Kedaulatan Rakyat

Frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) yang menyatakan “jabatan yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian,” memang merupakan sesuatu yang tidak jelas. Oleh karena itu, Polisi, dalam hal ini Kapolri melakukan penafsiran terhadap norma yang tidak jelas ini melalui instrument Pelpolri No. 10 Tahun 2025. Dengan demikian, Kapolri ingin menafsirkan jabatan di luar Kepolisian yang ada sangkut pautnya di luar Kepolisian melalui Perpolri ini. Karena jabatan yang tidak ada sangkut pautnya dengan Kepolisian secara normatif dilarang oleh UU Kepolisian.

Sangat tidak tepat jika Perpolri ini diletakkan dalam konteks putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025. Putusan MK ini tidak mempermasalahkan terkait pengaturan tentang larangan jabatan kepolisian di luar kepolisian tapi hanya menegaskan bahwa frasa “tidak dengan penugasan dari Kapolri,” tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, frasa “jabatan di luar kepolisian,” ini membutuhkan penafsiran. Karena penjelasan dari pasal ini juga masih kabur.

Baca juga :

Menggugat UU TNI

Paling tidak ada dua persoalan hukum yang muncul di sini. Pertama, judul Perpolri No. 10 Tahun 2025 ini adalah “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Yang Melaksanakan Tugas Di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.”. Padahal Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian dengan tegas melarang bagi anggota Polisi aktif untuk menjabat jabatan di luar kepolisian yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian.

Kemungkinan Polisi ingin menegaskan bahwa maksud dari Perpolri ini adalah jabatan di luar kepolisian yang ada sangkut pautnya dengan kepolisian. Kedua, kalaupun yang dimaksud Kepolisian memang jabatan yang   ada sangkut pautnya dengan Kepolisian, apakah Kapolri memiliki kewenangan untuk menafsirkan makna jabatan di luar jabatan kepolisian yang ada sangkut pautnya dengan kepolisian ? Untuk menjawab ini, maka kita akan melihat pada akibat hukum dari Perpolri ini.

Dalam Pasal 3 ayat (2) Perpolri ini antara lain adalah jabatan di Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Hukum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Jika melihat jabatan di luar kepolisian yang dapat diisi dari unsur kepolisian, maka Perpolri ini akan mengikat pada Kementerian atau Badan di luar Kepolisian. Pertanyaannya, apakah Perpolri memiliki daya ikat terhadap Kementerian/Badan yang dimaksud ?

Paling tidak ada 2 cara penafsiran terhadap makna jabatan kepolisian di luar kepolisian yang ada sangkut pautnya dengan kepolisian,” sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (3) ini. Pertama, penafsiran terhadap frasa dalam Pasal 28 ayat (3) ini seharusnya dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah atau PP. Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan “Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.” Dari bunyi Pasal 5 ayat (2) dimungkinkan dibentuk PP tanpa ada perintah dari UU.

Baca juga :

Antara Presiden Dan Ketum Parpol

Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan “Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.” Baik Polisi, Kementerian dan Badan Negara masuk dalam ruang lingkup kekuasaan Presiden, sehingga PP ini dapat mengikat seluruh badan atau pejabat yang masuk dalam kekuasaan eksekutif.

Kedua, penafsiran terhadap Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian bisa dengan melakukan perubahan atau pembaharuan terhadap UU No. 2 Tahun 2002. Kalau dilihat pada substansi dari Perpolri ini adalah meniru semangat dari UU TNI, di mana dalam UU TNI diatur secara rigid jabatan-jabatan di luar tugas pokok fungsi TNI yang dapat dijabat oleh TNI. Pilihan terhadap perubahan atau pembaharuan terhadap UU Kepolisian ini lebih ideal dibandingkan penjabaran terhadap Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian. Karena pengaturan terhadap jabatan-jabatan di luar jabatan kepolisian apa saja yang dapat diisi oleh Polisi merupakan norma hukum yang sensitive di mata publik.

Baca juga :

Memperbincangkan Dua Ketetapan MPR

Kita tentu ingat dengan polemic terhadap revisi UU TNI. Polemik yang berujung pada permohonan Judicial Review di MK ini berawal dari pengaturan terhadap jabatan di luar jabatan TNI yang dapat dijabat oleh TNI. Oleh karena itu, perumusan terhadap jabatan kepolisian di luar jabatan kepolisian menjadi lebih baik, ketika rumusan terhadap itu didiskusikan secara luas di kalangan public, sehingga resistensi public terhadap jabatan polisi di luar jabatan kepolisian menjadi lebih dapat diminimalisir.

Penulis adalah Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *