Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Astaughfirulloh Simpan Video Mesrah, Rachmawati Dipolisikan Suaminya

309
×

Astaughfirulloh Simpan Video Mesrah, Rachmawati Dipolisikan Suaminya

Sebarkan artikel ini

perselingkungan

Rachmawati menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara pornografi yang membelitnya, di PN Surabaya (9/3) I MMP I Totok.

mediamerahputih.id I SURABAYA – Rachmawati duduk di pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia diseret oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya lantaran terkait perkara Ponografi setelah kepergok suaminya yang mengetahui rekaman video syiurnya dengan pria lain (Selingkuhan), Rabu (8/3/2023).

Sidang berjalan secara tertutup, JPU Damang Anubowo dalam surat dakwaannya menyebutkan, bahwa video itu dibuat Rachmawati dan Adnan di kamar hotel di Jalan Jakarta. Keduanya yang saat itu masih pasangan selingkuh merekam momen mesra mereka menggunakan kamera ponsel.

“Pada April 2020, Moch. Elwan saat itu masih terikat perkawinan dengan terdakwa mengetahui ada rekaman video mesra terdakwa Rachmawati dengan Moch. Adnan Ashari di kamar hotel di dalam handphone terdakwa Rachmawati,” jelas JPU Damang dalam dakwaannya.

Elwan yang merasa sakit hati kemudian melaporkan istrinya itu ke Polrestabes Surabaya. Jaksa Damang mendakwa Rachmawati dengan Pasal 29 Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Pengacara terdakwa, Iwan Hidayat keberatan dengan dakwaan jaksa. Menurut dia, video itu sebenarnya koleksi pribadi kliennya. Namun, ketika bertengkar, Elwan merampas ponsel istrinya itu lalu mengetahui ada video tersebut.

Iwan menyebut jika Elwan tidak merebut ponsel kliennya, makan video mesra itu tidak akan menyebar. “Pelapor mengambil dengan cara tidak benar juga,” ucap Iwan.

Selain itu, Rachmawati kini sudah bercerai dengan Elwan dan sudah tidak terikat hubungan perkawinan lagi. “Sekarang sudah menikah resmi dengan laki-laki yang ada di video itu (Adnan),” ujarnya.(ti0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *