Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Peristiwa

Ancam Kebebasan Pers, IJTI Surabaya Tolak RUU Penyiaran

595
×

Ancam Kebebasan Pers, IJTI Surabaya Tolak RUU Penyiaran

Sebarkan artikel ini
ancam-kebebasan-pers-tolak-ruu-penyiaran
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) melakukan aksi damai di Taman Apsari depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Rabu (29/5) I MMP I Dhimas
mediamerahputih.id I Surabaya – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Surabaya mengadakan demonstrasi damai untuk mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap sejumlah pasal dalam Draf Rancangan Undang-undang atau RUU Penyiaran yang dipersepsikan sebagai ancaman terhadap kebebasan pers.

Demonstrasi tersebut dimulai dengan para peserta yang berjalan mundur menuju ke Taman Apsari atau area di depan Gedung Negara Grahadi di Surabaya, tempat mereka menyampaikan aspirasinya kepada DPR RI, yang telah mengajukan RUU Penyiaran tersebut.

Baca juga:

PPDB SMPN Surabaya 2024 Lebih Berkeadilan Penyesuaian Jalur Zonasi 50 Persen

Falentinus Hartayan, Ketua IJTI Korda Surabaya, menyatakan bahwa tindakan berjalan mundur ini merupakan simbol dari pandangan mereka bahwa pasal-pasal tertentu dalam RUU Penyiaran yang disusun oleh DPR RI untuk mengganti UU Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, merupakan langkah mundur untuk kemerdekaan pers di Indonesia.

ancam-kebebasan-pers-tolak-ruu-penyiaran
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) melakukan aksi damai di Taman Apsari depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Rabu (29/5) I MMP I Dhimas

“Alasan utama kami adalah beberapa pasal dalam RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ungkapnya ketika dihubungi pada Rabu (29/5/2024).

Lebih lanjut, Falen, yang akrab dipanggil demikian, menunjukkan beberapa contoh, seperti Pasal BA ayat (q) dan Pasal 42 Ayat 2 dari RUU Penyiaran, yang menugaskan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menangani sengketa jurnalistik dalam penyiaran.

Baca juga:

Politisasi RUU MK

Menurutnya, ini berpotensi tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang sudah menetapkan bahwa Dewan Pers adalah badan yang menyelesaikan sengketa jurnalistik.

IJTI Korda Surabaya juga menyoroti Pasal 508, Ayat 2 huruf (c) RUU Penyiaran yang melarang penyiaran eksklusif jumalistik investigasi.

Menyikapi pasal yang dinilai membungkam kemerdekaan pers ini, IJTI Korda Surabaya menggelar teatrikal.

Menampilkan seorang jurnalis di dalam terali besi dengan kedua tangannya dirantai. Kemudian ditarik serta diseret paksa oleh dua orang berpakaian jas sembari berupaya membungkam mulut sang jurnalis menggunakan lakban.

Baca juga:

Koalisi Super Gemuk adalah Inkonstitusional

Dalam orasinya, IJTI Korda Surabaya menyampaikan tiga pernyataan sikap Pertama, agar seluruh pasal bermasalah yang mengancam kemerdekaan pers dibatalkan. Kedua agar melibatkan Dewan Pers dan Masyarakat Pers dalam pembahasan RUU Penyiaran. Ketiga, mendesak pemerintah mengembalikan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.

“Ini penyampaian sikap dan kami, IJTI Korda Surabaya, secara terbuka untuk diketahui masyarakat. Intinya, kami tidak ingin DPR RI mengesahkan RUU Penyiaran dengan gegabah karena ada beberapa pasal bermasalah yang mengancam kemerdekaan pers.” ucap Falen, yang juga jurnalis Metro TV ini. (dms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *