mediamerahputih.id I Surabaya – Aktivis YLPK Jatim, Said Sutomo telah mensomasi 3 (tiga) Institusi. Somasi yang dilayangkan Said melalui Lembaga YLPK Jatim itu, buntut kenaikan tarif jalan tol Surabaya-Gempol dan Gempol- Pasuruan, yang tanpa diikuti kepatuhan terhadap Undang-Undang No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Adapun layangan somasi 1 tertanggal 18 Oktober 2023 ini tertuju kepada Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berkedudukan di Gedung Bina Marga Lt 2, Jl. Pattimura 20, Kebayoran Baru Jakarta Selaran 12110.
Baca juga:
BG Junction Surabaya Digugat Mantan Komisioner BPKN RI Rp 8,6 Miliar terkait Parkir
Somasi lainya ditujukan kepada institusi ke-2 yakni terhadap Pimpinan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Surabaya-Gempol Jl. Tol Surabaya+Gempol No.KM. 754, di Ngepung, Sidoepung, Kec. Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61252, dan institusi ke-3 yaitu ditujukan kepada Pimpinan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Gempol-Pasuruan 9PQ5+9Q7, Jl. Tol Gempol-Pandaan, Pagar Gn., Randupitu, Kec. Gempol, Pasuruan, Jawa Timur 67155.
Ketua YLPK Jatim, Muhammad Said Sutomo mengatakan, bahwa dasar somasi dilayangkan tersebut buntut kenaikan tarif jalan tol dengan riil faktanya penemuan dari hasil pengamatan YLPK Jatim pada minggu, 15 September 2023 dan minggu sebelumnya yang merasa kecewa dengan pelayanan jalan tol dari pintu tol Mayjen Sungkono Surabaya, tol Sidoarjo, dan pintu tol Japanan-Kejayan Pasuruan Pulang.
Sebagai jasa pengguna jalan tol pihanya menemukan fakta itu saat pergi didapati tarifnya sudah naik lebih dari 10 persen tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat konsumen.
Baca juga:
Sidang Pembunuhan Angeline Ditunda, Keluarga dan Teman korban kecewa
“Dalam kenaikan tarif jalan tol sebagaimana dimaksud dalam UUPK yang secara simetris telah diatur menyatakan kewajiban pelaku usaha (BUMN, BUMD, Koperasi, Swasta, agen dan/atau pengecer) barang dan/atau jasa yang bersifat privat maupun publik berkewajiban memberikan hak-hak normatif konsumen dan kewajiban normatif pelaku usaha,” tandas Said, kamis malam (18/10/2023).
Said menyebut konsumen pengguna barang dan/atau jasa berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur, namun hal tersebut tidak dilaksanakan oleh pelaku Usaha BUJT sehingga, ia sebagai pengguna jalan tol tidak mendapat informasi berupa struk bukti pembayaran jasa tol di pintu masuk tol Japanan.
“Akan hal itu kami menduga pelaku usaha BUJT telah melanggar pasal 4 huruf c dan pasal 7 huruf b Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena dalam menjalankan usahanya tidak punya itikad baik dengan cara menaikkan tarif jalan tol tanpa memberikan informasi,” tegasnya.
Didalam isi materi somasi itu, YLPK pun meminta agar para pihak mematuhi peraturan perundang-undangan yang telah berlaku karena BUMN sebagai pilot projek kepatuhan pelaku usaha. Adapun hal yang dimaksud yakni swasta lainnya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Perlind- ungan Konsumen No. 50 Tahun 2017.
Baca juga:
Komisioner BPKN Sebut Hibah Pokmas harus Didasari Tiga Unsur Berikut Ini
“Kami memberi waktu 7×24 (tujuh kali dua puluh empat) jam untuk memberikan jawaban atau tanggapan atas permasalahan ini sejak tanggal surat diterima sesuai dengan tracking Pos Indonesia,” tandasnya.
Sementara bila melansir berita nasional detik.com, General Manager Representative Office 3 PT JTT Ruas Jalan Tol Surabaya-Gempol, Dominicus Hari Pratama mengatakan, penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Surabaya-Gempol mulai berlaku sejak Sabtu (30/9/2023) dini hari.
Hari menyebut kenaikan tarif itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 1137/KPTS/M/2023 Tanggal 5 September 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Gempol.
Baca juga:
menurutnya, penyesuaian tarif Jalan Tol Surabaya-Gempol ini berdasarkan pada inflasi periode 1 November 2019. Lalu, pada 28 Februari 2023 sebesar 12,31% untuk segmen Surabaya-Porong dan periode 1 Juni 2020 sampai 31 Mei 2022 sebesar 5,91% untuk segmen Porong-Gempol.
Evaluasi dan penyesuaian berlangsung setiap 2 tahun sekali, ia memastikan penyesuaian tarif ini berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh laju inflasi.
Sejalan dengan itu, pihaknya mengklaim usai diberlakukan tarif tol baru akan konsisten meningkatkan pelayanan di seluruh aspek jalan tol. Mulai pemeliharaan rutin dan non rutin di wilayah jalan tol. Seperti perawatan tanaman, pembersihan saluran, pemeliharaan sarana pelengkap jalan, hingga perbaikan saluran drainase.(ton/dtc)