mediamerahputih.id | SURABAYA – Sepasang suami istri (pasutri), Natanael dan Saviola Elmaudy Mansel, mengaku menggunakan uang hasil penjambretan tas milik Fenni Dwi Fatmawati untuk membayar biaya sekolah anak dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengakuan tersebut disampaikan Natanael saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin(02/11).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Luis Antonio Sinaga menghadirkan Fenni Dwi Fatmawati untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, Fenni mengungkapkan sejumlah barang miliknya yang dibawa pelaku belum dikembalikan. Berdasarkan informasi yang diterimanya dari kepolisian, uang tunai dan emas miliknya telah dijual oleh kedua terdakwa.
Baca juga :
Kasus Tabrak Lari Maut di Depan Grahadi, Erica Natasha Jalani Sidang di PN Surabaya
Korban juga mempertanyakan keberadaan dokumen penting yang berada di dalam tas, seperti STNK, SIM, dan kartu BPJS. Ia merasa heran karena dokumen tersebut juga tidak dikembalikan.
“Katanya Pak Polisi, uang dan emasnya sudah dijual. Terus STNK, SIM, dan kartu BPJS masa dijual juga? Kalau STNK dijual ke mana?” ujar Fenni dalam persidangan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Natanael mengakui telah mengambil tas korban. Namun, ia menyebut tas beserta surat-surat penting di dalamnya sudah dibuang ke tempat sampah.
Baca juga :
Anak Pengusaha Terdakwa Kasus Tabrak Maut di HR Muhammad Surabaya
Natanael menjelaskan, setelah berhasil mengambil tas, dirinya kembali ke tempat kos untuk memeriksa isinya. Uang tunai dan emas kemudian dijual, sedangkan tas serta dokumen milik korban dibuang.
“Setelah menjambret tas tersebut, saya kembali ke kos untuk membongkarnya. Uang dan emasnya saya jual. Namun, surat-surat dan tasnya saya buang di tempat sampah,” kata Natanael.

Ketika ditanya mengenai penggunaan uang hasil penjualan barang curian tersebut, Natanael mengaku sebagian digunakan untuk mendaftarkan anaknya sekolah. Sementara sisanya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saviola juga mengakui keterlibatannya dalam aksi penjambretan bersama Natanael. Ia menyebut keduanya melakukan aksi serupa di kawasan Asem Jajar dan sekitar Pasar Turi, Surabaya.
Baca juga :
Dua Perempuan Diduga Jadi Pengedar Sabu 20,4 Gram, Saling Kenal di Lapas Medaeng
Berdasarkan surat dakwaan JPU, penjambretan terhadap Fenni terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Asem Jajar dengan membawa tas selempang di bagian depan tubuhnya.
Kedua terdakwa disebut berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 150 cc. Natanael diduga mendekati korban, kemudian menepuk paha kanannya sebelum menarik tas yang dibawa Fenni.
Akibat tindakan tersebut, korban kehilangan keseimbangan hingga nyaris terjatuh dari sepeda motornya. Setelah berhasil mengambil tas, Natanael menyerahkannya kepada Saviola yang berada di jok belakang. Keduanya kemudian melarikan diri.
Tas milik korban diketahui berisi dua telepon seluler, yakni OPPO Reno 7 warna hitam dan Samsung A20s warna biru. Selain itu, terdapat KTP, SIM C, STNK sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu, gelang kaki emas seberat sekitar lima gram, surat bukti gadai gelang, uang tunai Rp1 juta, serta kartu BPJS atas nama Fenni.
Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp14 juta.
Baca juga :
Oknum Polisi Polres Tanjung Perak Diduga Pengendali Pengedar Sabu Jaringan Sumut
Atas perbuatannya, Natanael dan Saviola didakwa secara alternatif oleh JPU. Dalam dakwaan pertama, keduanya diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap orang di jalan umum secara bersama-sama.
Jaksa menggunakan Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf d serta Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar dakwaan.(tio)






