mediamerahputih.id | SURABAYA — RW 1 Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, menerapkan aturan larangan parkir kendaraan di jalan lingkungan untuk menjaga akses warga tetap tertib. Kebijakan yang berlaku sejak 1 Maret 2024 itu disertai sanksi denda sebesar Rp500 ribu per hari bagi kendaraan yang melanggar.
Aturan tersebut diterapkan setelah warga mengeluhkan banyaknya kendaraan yang parkir di jalan lingkungan hingga mengganggu kenyamanan dan aktivitas masyarakat. Keputusan pemberlakuan sanksi diambil melalui musyawarah dan polling warga.
Ketua RW 1 Pucang Sewu, Hendri Susanto mengatakan, persoalan parkir bermula dari keluhan warga, khususnya di wilayah RT 5 dan RT 6 yang menjadi area paling terdampak.
Baca juga :
Terungkap! 250 Titik Parkir di Surabaya Beroperasi Tanpa Izin, Ini Tindakan Pemkot
“Sebenarnya parkir ini awalnya dari keluh kesah warga. Memang dari lingkungan itu karena banyak mobil parkir,” kata Hendri, Rabu (19/8/2026).
Pengurus RT dan RW kemudian menggelar rapat bersama tokoh masyarakat untuk mencari solusi. Dalam proses tersebut, warga dilibatkan melalui mekanisme polling atau hak angket guna menentukan aturan yang akan diterapkan.
Menurut Hendri, sistem polling dilakukan dengan menghitung satu persil rumah sebagai satu suara, bukan berdasarkan jumlah kepala keluarga.
“Kalau ada KK dalam satu persil tiga atau empat, kami anggap cuma satu, karena asumsinya satu mobil itu satu rumah. Dari situ kami melakukan hak angket berjalan dari warga dan dilakukan oleh pengurus RT,” ujarnya.
Baca juga :
Penyelenggaraan Parkir di Mal hingga Kafe Disorot, Pemkot Surabaya Wajibkan Izin Resmi
Hasil polling tersebut kemudian menjadi dasar penyusunan aturan larangan parkir. Sebelum diberlakukan, pengurus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga selama tiga bulan, mulai Desember 2023 hingga Februari 2024.

Hendri menyebut, masa sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada warga mengenai alasan pembatasan parkir di jalan lingkungan. Dalam proses tersebut, pengurus juga menerima masukan dari berbagai pihak.
“Karena waktu itu kami sempat dilaporkan ke Bu Lurah, juga ke Dishub di masa sosialisasi dan edukasi kepada warga ini. Sosialisasi kami lakukan tiga bulan, mulai Desember 2023, Januari, dan Februari 2024,” jelasnya.
Setelah masa sosialisasi berakhir, aturan denda mulai berjalan pada 1 Maret 2024. Besaran denda Rp500 ribu per hari merupakan hasil keputusan mayoritas warga melalui polling.
“Start 1 Maret 2024 kami menjalankan denda berjalan. Hitungannya satu hari Rp500 ribu. Ini bukan keputusan pengurus, tetapi hasil polling warga,” kata Hendri.
Selain larangan parkir, RW 1 Pucang Sewu juga menerapkan aturan jam malam. Kendaraan warga maupun tamu diharapkan sudah tidak berada di jalan lingkungan setelah pukul 22.00 WIB.
“Di masa saya menjabat, aturan jam malam berada di jam 22.00 WIB. Jadi aturan parkir ini yang paling tegas, jam 22.00 WIB harus bersih,” tegasnya.
Baca juga :
32 Stan Darmo Indah Tandes Terancam Digusur, Dugaan Pungli Rp1,5 Juta Mencuat
Meski demikian, pengurus masih memberikan kelonggaran pada pagi hingga sore hari. Kendaraan yang berhenti sementara untuk aktivitas tertentu tidak langsung dikenai sanksi selama tidak mengganggu lingkungan.
“Kalau pagi kami masih ada toleransi karena mungkin ada aktivitas keluar sebentar atau datang sebentar. Jadi tidak bisa melarang 100 persen, yang penting kesadaran warga,” ujarnya.
Pengawasan aturan dilakukan dengan memanfaatkan kamera CCTV yang terpasang di lingkungan RT 5 dan RT 6. Sebanyak 32 kamera digunakan untuk memantau kondisi jalan, terutama setelah pemberlakuan jam malam.
“Kami punya CCTV hampir seluruhnya 32 kamera di RT 5 dan 6. Kalau lewat jam 22.00 WIB, bisa diketahui siapa pemilik kendaraan dan apakah itu tamu menginap atau bukan,” jelas Hendri.
Pengurus juga menyediakan mekanisme pemberitahuan bagi warga yang menerima tamu atau keluarga yang membawa kendaraan. Warga diminta menyampaikan informasi melalui grup komunikasi lingkungan apabila kendaraan harus parkir sementara.
“Kalau ada saudara datang parkir satu atau dua hari harus disebutkan. Jadi aturan ini saling melengkapi,” katanya.
Baca juga :
Viral Challenge Hafalan Al Quran Berhadiah Miras, MUI: Langgar Adab Agama
Hendri menyebut tantangan terbesar dalam menjalankan kebijakan tersebut adalah membangun kesadaran warga. Karena itu, pengurus lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar masyarakat memahami bahwa aturan dibuat berdasarkan kebutuhan bersama.
“Ini bukan untuk kepentingan pengurus, tetapi kepentingan bersama karena area ini digunakan bersama. Aturannya juga berangkat dari hak angket warga,” tuturnya.
Sanksi denda hanya diterapkan kepada kendaraan yang tetap melanggar setelah pukul 22.00 WIB tanpa adanya pemberitahuan atau alasan yang jelas. Dana hasil denda dimasukkan ke kas RT dan pengelolaannya dilaporkan secara terbuka kepada warga.
“Kalau ada yang lupa sampai pagi pukul 06.00 WIB, kami mohon maaf harus menerapkan denda. Denda itu masuk ke kas RT dan pengelolaannya terbuka untuk warga,” kata Hendri.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya, Irvan Widyanto, menilai aturan yang diterapkan RW 1 Pucang Sewu dapat menjadi contoh pengelolaan lingkungan yang melibatkan partisipasi masyarakat.
Menurutnya, konsep tersebut dapat diterapkan di wilayah lain dengan menyesuaikan kondisi masing-masing lingkungan.
“Sistem yang sudah dibangun dan dibuat RW 1 Pucang Sewu ini bisa diterapkan di masing-masing RW dengan situasi dan kondisi wilayahnya,” ujar Irvan.
Baca juga :
Polemik Menu MBG di PAUD Wiyung, Pengelola Bantah Gunakan Kertas Minyak
Irvan mengatakan, akses jalan lingkungan harus dijaga bersama karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat, termasuk kebutuhan darurat seperti akses kendaraan layanan publik.
“Kalau gang sempit masih ada warga yang parkir dan mengganggu akses, ini bagaimana cara mengantisipasinya. Hal tersebut menjadi tanggung jawab bersama,” katanya.
Ia mendorong pengurus RT dan RW lain untuk terlebih dahulu melakukan musyawarah dengan warga sebelum menerapkan aturan serupa. Pemerintah wilayah bersama perangkat daerah terkait juga diharapkan dapat mendukung penerapan ketertiban lingkungan.
“Segera bermusyawarah dengan warga untuk menerapkan aturan larangan kendaraan parkir di jalan lingkungan masing-masing,” pungkas Irvan.(ton)







