Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Saku Celana Berisi 28 Poket Sabu, Pengedar Tambaksari Diringkus Polisi

1
×

Saku Celana Berisi 28 Poket Sabu, Pengedar Tambaksari Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
pengedar-28-poket-sabu-tambaksari-dirungkus
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan barang bukti 28 poket sabu siap edar dari penangkapan A.T (32), warga Jalan Tambak Dukuh, Surabaya | MMP | dok
mediamerahputih.id | SURABAYA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan pengedaran sabu seberat 15,4 gram bruto di kawasan Tambaksari, Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap pengedar seorang pria berinisial A.T (32), warga Jalan Tambak Dukuh, Surabaya, yang kedapatan membawa 28 poket sabu siap edar di dalam saku celananya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu (12/8/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Petugas mencegat A.T saat berada di sebuah gang di Jalan Rangkah Gang 8, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Baca juga :

Polisi Ciduk Pengedar Sabu Asal Kupang Panjaan, 2 paket Narkoba Diamankan

“Saat dilakukan pemeriksaan, anggota menemukan 28 poket plastik berisi sabu yang disimpan di dalam saku celana pendek warna cokelat yang dikenakan tersangka,” ujar AKP Adik, Sabtu (15/8/2026).

Dari hasil penggeledahan, total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat 15,4 gram bruto. Polisi menduga seluruh paket tersebut telah disiapkan untuk diedarkan secara eceran kepada para pembeli.

pengedar-28-poket-sabu-tambaksari-dirungkus
Peredaran narkotika jenis sabu seberat 15,4 gram bruto di kawasan Tambaksari, Surabaya yang berhasil di amankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dari pelaku AT | MMP | dok

Berdasarkan pemeriksaan awal, A.T mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang bandar berinisial MSR yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka berperan sebagai pengedar lapangan yang menerima titipan sabu untuk kemudian dijual kembali.

Baca juga :

Pengakuan Mengejutkan Terdakwa Pengedar Sabu Beli Rp1 juta per gram

“Pelaku dijanjikan upah sebesar Rp20.000 untuk setiap poket sabu yang berhasil terjual. Dalam satu bulan terakhir, tersangka sudah dua kali menerima pasokan dari MSR,” jelas Adik.

Pada pengiriman pertama, A.T menerima sebanyak 20 poket sabu. Kemudian pada pengiriman kedua, tersangka kembali menerima 13 poket. Seluruh barang tersebut kemudian dipecah dan dijual dengan harga sekitar Rp100.000 per poket.

Polisi menyebut modus yang digunakan tersangka masih tergolong sederhana. A.T biasanya menunggu calon pembeli di lokasi tertentu untuk melakukan transaksi. Selain sabu, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika serta satu unit telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Baca juga :

Kejari Tanjung Perak Tersangkakan Komisaris PT DJA Terkait Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar

Kepada penyidik, A.T mengaku menjadi pengedar karena alasan kebutuhan ekonomi. Selain memperoleh uang dari hasil penjualan, tersangka juga mendapatkan fasilitas mengonsumsi sabu secara gratis dari bandar yang memasok barang tersebut.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih melakukan pengejaran terhadap MSR yang diduga menjadi pemasok utama dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

Kasus tersebut diproses melalui laporan polisi nomor LP/A/394/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim.

Baca juga :

Anak Perwira Polisi Ini Mengaku Sebagai Penimbang dan Kurir Sabu

Atas perbuatannya, A.T dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun karena diduga melakukan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.(fdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *