Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita Terbaru

Viral Challenge Hafalan Al Quran Berhadiah Miras, MUI: Langgar Adab Agama

14
×

Viral Challenge Hafalan Al Quran Berhadiah Miras, MUI: Langgar Adab Agama

Sebarkan artikel ini

Polisi Dalami Dugaan Penistaan Agama dalam Challenge Hafalan Al Quran Berhadiah Miras

viral-challenge-hafalan-al-quran-miras-langgar
Viral unggahan akun Threads @JARRKOJARR yang memperlihatkan adanya booth produk minuman beralkohol Newport dalam festival musik The Sounds Project. Dalam unggahan tersebut, terlihat sebuah tantangan dugaan menghafal Surah Ad-Duha dengan imbalan satu botol minuman keras | MMP | tangkapan layar | Ist
mediamerahputih.id | JAKARTA – Polisi mendalami dugaan penistaan agama dalam kasus challenge hafalan Al Quran dengan hadiah minuman beralkohol yang berlangsung dalam acara The Sounds Project pada Minggu (9/8/2026). Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melibatkan sejumlah ahli, termasuk ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama, untuk memperkuat proses penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin mengatakan pemeriksaan ahli dilakukan untuk memberikan pandangan dari berbagai aspek terkait perkara tersebut. Selain ahli agama, penyidik juga melibatkan ahli bahasa, ahli hukum pidana, ahli digital forensik, serta pihak yang memiliki kompetensi dalam pemeriksaan kadar alkohol pada produk minuman yang digunakan dalam tantangan tersebut.

Baca juga :

Gerindra Bantah Prabowo Intervensi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

“Pemeriksaan juga akan melibatkan ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama,” ujar Iman dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).

Kasus ini bermula setelah beredarnya unggahan akun Threads @JARRKOJARR yang memperlihatkan adanya booth produk minuman beralkohol Newport dalam festival musik The Sounds Project. Dalam unggahan tersebut, terlihat sebuah tantangan menghafal Surah Ad-Duha dengan imbalan satu botol minuman keras.

Unggahan itu kemudian mendapat perhatian luas dari masyarakat. Sejumlah warganet mengecam aksi tersebut karena dianggap mencampurkan aktivitas ibadah membaca Al Quran dengan promosi minuman beralkohol.

Baca juga :

Menko Muhaimin Ajak Doakan Pemimpin Bangsa di Hadapan Ribuan Jamaah Tarekat Hadiri HG Prof Dr Kadirun Yahya

Polda Metro Jaya menyebut hingga kini terdapat lima laporan polisi yang telah diterima terkait perkara tersebut. Penyidik juga telah memeriksa para pelapor serta sejumlah saksi lain, termasuk pihak pengelola kawasan, penyelenggara acara, dan orang-orang yang berada di lokasi kejadian.

viral-challenge-hafalan-al-quran-miras-langgar
Unggahan itu kemudian mendapat perhatian luas dari masyarakat. Sejumlah warganet mengecam aksi tersebut karena dianggap mencampurkan aktivitas ibadah membaca Al Quran dengan promosi minuman beralkohol | MMP | tangkapan layar | Ist

Dalam perkembangan penyidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka berinisial RES yang berperan sebagai pembawa acara, AK dan I sebagai pengunjung yang memberikan tantangan, serta M sebagai pengunjung yang menerima tantangan tersebut.

Polisi telah melakukan penahanan terhadap RES dan AK di Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP terkait dugaan penistaan agama.

Baca juga :

Memaknai Kembali Arti Kedaulatan Rakyat

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam tindakan promosi minuman keras yang dikemas dalam bentuk tantangan hafalan Al Quran. MUI menilai tindakan tersebut bertentangan dengan nilai agama, etika, dan norma sosial.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan penggunaan ayat suci Al Quran dalam kegiatan promosi minuman beralkohol tidak dapat dibenarkan dari sisi keagamaan maupun hukum.

“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Prof Niam.

Baca juga : Teori Klasik Immanuel Kant Jelaskan Mengapa Hukum Harus Punya Nurani

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menjelaskan bahwa Al Quran memiliki kedudukan yang sangat mulia dalam ajaran Islam. Membaca dan menghafalnya merupakan bagian dari ibadah, sedangkan minuman keras merupakan sesuatu yang dilarang dalam Islam.

Menurutnya, menjadikan hafalan Al Quran sebagai syarat memperoleh hadiah berupa minuman keras merupakan tindakan yang merendahkan kesucian kitab suci.

“Membuat gimik membaca Al Quran dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Al Quran,” ujarnya.(kmp/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *