mediamerahputih.id | SURABAYA — Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Syahrul Hariyan Pesu yang terlibat dalam perkara jual beli lima butir pil ekstasi ditunda. Agenda pembacaan putusan yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/8/2026), batal dilaksanakan karena susunan majelis hakim yang menangani perkara tersebut belum lengkap.
Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leande menyampaikan sidang pembacaan putusan dijadwalkan ulang pada Rabu, 12 Agustus 2026.
“Sidang ditunda pada hari Rabu, 12 Agustus 2026,” ujar Ferdinand Marcus dalam persidangan di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Senin (10/8/2026).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, agenda sidang tersebut sebelumnya tercatat sebagai pembacaan putusan yang berlangsung di ruang Tirta PN Surabaya.
Baca juga :
Tiga Jaringan Narkoba Dibongkar, Polres Tanjung Perak Sita 22,76 Gram Sabu
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut Syahrul dengan pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan.
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
Jika terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar denda tersebut, JPU meminta hukuman denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan Syahrul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga :
JPU juga meminta majelis hakim memerintahkan agar Syahrul tetap berada dalam tahanan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa turut diperhitungkan sebagai pengurang dari pidana yang nantinya dijatuhkan.
Berawal dari Pesanan Ekstasi Rp2 Juta
Kasus tersebut bermula pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 23.20 WIB. Saat itu, seorang perempuan bernama Friska alias Loli yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) memesan pil ekstasi kepada Syahrul melalui aplikasi WhatsApp.
Friska kemudian mengirim uang sebesar Rp2 juta ke rekening BCA milik Syahrul sebagai pembayaran pesanan tersebut.
Setelah menerima uang, Syahrul menghubungi Andi, yang juga masuk dalam daftar pencarian orang, untuk mendapatkan lima butir pil ekstasi dengan harga Rp1,45 juta.
Pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 01.15 WIB, Syahrul mengambil narkotika tersebut melalui sistem ranjau di bawah jembatan penyeberangan Jalan Raya Waru, Kelurahan Kedungrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Baca juga :
Sidang TPPU Rp37 Miliar Bongkar Aliran Dana Narkotika Terungkap di Kasus Dony Adi
Sekitar pukul 02.00 WIB, Syahrul kemudian menuju Jalan Raya Kupang Indah, Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Di lokasi itu, ia menaruh lima butir pil ekstasi untuk diserahkan kepada Friska melalui sistem ranjau.
Namun, sebelum barang tersebut diambil, petugas Kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak lebih dulu menangkap Syahrul.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan logo tengkorak. Barang bukti tersebut memiliki berat netto sekitar 1,998 gram.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang lain berupa kartu ATM BCA milik terdakwa, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A23, serta satu kemasan jajanan bekas Momogi.
Baca juga :
Sidang Kasus TPPU Narkotika Rp37 miliar, Dony Ungkap Aliran Dana Miliaran
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menyatakan lima tablet tersebut mengandung MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), zat yang termasuk dalam kategori Narkotika Golongan I.
Jaksa menilai tindakan Syahrul dilakukan tanpa izin dari Menteri Kesehatan maupun pihak berwenang. Perbuatan tersebut juga tidak berkaitan dengan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maupun kepentingan laboratorium.(tio)






