mediamerahputih.id | SURABAYA – Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya (PT CAPK), Ir. H. Supriyanto, dituntut pidana 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Penanganan Banjir Sungai Asem Gandok, Grindulu, dan anak sungainya di Kabupaten Pacitan. Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doan Novelman, Yuanita Mawarni, dan Destiyan Rama Deo Nanta dalam sidang lanjutan perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (7/8/2026).
Baca juga :
Korupsi Pelindo Rp83 Miliar, Eks Dirut APBS Dibebani Uang Pengganti
Dalam perkara yang sama, Kepala Cabang PT Wahana Prakarsa Utama Jawa Timur selaku konsultan pengawas, Tendy Soewadji, S.Pi., M.M., juga dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain pidana penjara dan denda, kedua terdakwa turut dibebankan kewajiban membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang diduga timbul dalam proyek tersebut.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indrayani itu beragenda penyampaian replik dari jaksa dan duplik dari pihak terdakwa. Dalam repliknya, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan terdakwa dan tetap mempertahankan tuntutan sebelumnya.
Baca juga :
Solar Subsidi 1.200 Liter Ditimbun dalam Tangki Modifikasi, Sopir Truk Jadi Terdakwa
Sementara itu, penasihat hukum Tendy Soewadji menyatakan tetap pada isi pembelaan yang telah disampaikan sebelumnya.
Kuasa hukum Ir. H. Supriyanto, Dr. Syaiful Ma’arif, S.H., C.N., M.H., dalam dupliknya menyampaikan bahwa pelaksanaan proyek berlangsung pada masa pandemi COVID-19 sehingga terdapat kondisi khusus yang memengaruhi proses pekerjaan.

Menurut Syaiful, pemerintah saat itu memiliki prioritas untuk menjaga kesehatan masyarakat sekaligus memastikan program pembangunan tetap berjalan. Ia menilai kondisi tersebut turut memengaruhi aspek administrasi selama pelaksanaan proyek.
“Terkait penggunaan tenaga kerja lokal, hal itu diperbolehkan. Selain mendukung kelancaran pekerjaan, kebijakan tersebut juga bertujuan membantu masyarakat memperoleh penghasilan di tengah kondisi ekonomi akibat pandemi. Bukan berarti pekerjaan itu disubkontrakkan,” ujar Syaiful setelah persidangan.
Baca juga :
Warga Terpeleset di Proyek Drainase Ngemplak, Kontraktor Diminta Tanggung Biaya Korban
Ia juga membantah adanya penyimpangan pada pekerjaan bronjong. Menurutnya, konstruksi bronjong tidak memiliki kewajiban pemeriksaan laboratorium, melainkan harus memenuhi persyaratan teknis berupa penggunaan batu yang keras, kuat, dan tidak mudah bergeser.
Selain itu, pihak terdakwa menilai pemeriksaan dalam perkara tersebut dilakukan setelah melewati masa tanggung jawab pekerjaan. Syaiful menyebut masa pemeliharaan proyek hanya berlangsung selama dua tahun, sementara pemeriksaan dilakukan sekitar lima tahun setelah pekerjaan selesai.
“Selama dua tahun masa tanggung jawab tersebut tidak pernah ada temuan ataupun pemeriksaan yang menyatakan adanya permasalahan pada proyek. Hingga saat ini pekerjaan tersebut tetap berjalan dengan baik,” katanya.
Baca juga :
Direktur PT Kurnia Sukses Semesta Akui Ubah Dokumen Cangkang Sawit Jadi Bawang Bombay
Di sisi lain, penasihat hukum Tendy Soewadji menyampaikan bahwa kliennya telah menitipkan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp566,810 juta kepada Kejaksaan Negeri Pacitan. Uang tersebut dimohonkan untuk dinyatakan sah secara hukum dan dirampas untuk negara.
Rugikan Negara Rp875 Juta
Kasus ini bermula dari proyek Penanganan Banjir Sungai Asem Gandok, Grindulu, dan anak sungainya di Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021 dengan nilai pagu Rp14 miliar.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Ir. H. Supriyanto sebagai Direktur PT CAPK menjadi penyedia jasa pelaksana proyek berdasarkan kontrak tertanggal 3 Maret 2021 dengan perubahan terakhir melalui addendum pada 29 Oktober 2021.
Jaksa menduga terdakwa tidak menjalankan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp875.288.091,54.
Baca juga :
KUHAP Baru Berlaku, PT Surabaya Mulai Gelar Sidang Elektronik Perkara Pidana
Sementara itu, Tendy Soewadji sebagai konsultan pengawas berdasarkan kontrak tertanggal 15 Maret 2021 dinilai memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan pekerjaan, memberikan teguran apabila ditemukan penyimpangan, melakukan koreksi terhadap pelaksanaan konstruksi, serta merekomendasikan penolakan material yang tidak sesuai spesifikasi.
Namun, JPU menilai fungsi pengawasan tersebut tidak dilakukan secara optimal sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp566.810.000.
Jaksa mendakwa kedua terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan proyek yang mengakibatkan adanya keuntungan bagi diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi serta menimbulkan kerugian keuangan negara. Kasus tersebut kini menunggu putusan majelis hakim setelah seluruh rangkaian pembelaan dan tanggapan para pihak selesai disampaikan.(tio)






