Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Dua Terdakwa Kasus Kekerasan Pengosongan Rumah Nenek Elina Dituntut penjara 1 Tahun hingga 1,5 Tahun

41
×

Dua Terdakwa Kasus Kekerasan Pengosongan Rumah Nenek Elina Dituntut penjara 1 Tahun hingga 1,5 Tahun

Sebarkan artikel ini
dua-terdakwa-kasus-kekerasan-nenek-elina
Dua terdakwa, Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto usai mengikuti sidang tuntutan di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/6) yang langsung dibacakan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ida Bagus Putu Widnyana. Keduanya dituntut pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan dan 1 tahun 3 bulan dalam perkara dugaan kekerasan saat pengosongan rumah yang menimpa Nenek Elina (79) | MMP | Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya menuntut dua terdakwa, Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto, masing-masing pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan 1 tahun 3 bulan dalam perkara dugaan kekerasan saat pengosongan rumah yang menimpa seorang perempuan lanjut usia (lansia) Elina Widjajanti atau nenek Elina (79) di Surabaya.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/6/2026). Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.

Baca juga :

Kasus Pengosongan Rumah Nenek Elina Mulai Disidangkan Terdakwa Siapkan Eksepsi

Jaksa menegaskan perbuatan dilakukan secara terang-terangan dengan melibatkan sejumlah orang dalam proses pengosongan rumah yang berlokasi di Jalan Dukuh Kuwukan No. 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Dalam tuntutannya, JPU juga meminta masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

dua-terdakwa-kasus-kekerasan-nenek-elina
Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang di ruang publik. Perbuatan tersebut dilakukan secara terang-terangan dengan melibatkan sejumlah orang dalam proses pengosongan rumah. Tindakan itu terjadi di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan perkara, perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) | MMP | Totok Prastio

Majelis hakim yang dipimpin S Pujiono menunda sidang dan memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi pada agenda berikutnya. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin.

Baca juga :

Terduga Pelaku Pengusiran Nenek Elina 80 Tahun, Dibekuk Polisi

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Anwar, menyatakan pihaknya akan mengajukan pledoi untuk membantah tuntutan jaksa.

Kronologi Perkara

Perkara ini bermula dari klaim kepemilikan rumah yang diajukan Samuel Ardi Kristanto atas objek rumah di kawasan Dukuh Kuwukan, Surabaya. Pada 31 Juli 2025, Samuel disebut melakukan pertemuan dengan Mohammad Yasin, Ruth Yunnifer Florencia, dan Syafii untuk meminta bantuan pengosongan rumah.

Pada 2 Agustus 2025, komunikasi berlanjut dengan kesepakatan pengerahan sejumlah orang di lokasi serta imbalan jasa, termasuk fee Rp10 juta untuk Mohammad Yasin. Dana operasional juga disebut telah ditransfer untuk kebutuhan koordinasi dan pelaksanaan di lapangan.

Baca juga :

Nenek Kartiyem yang Hidup Sebatang Kara itu Akhirnya Dirawat Pemkot

Upaya pengosongan pertama dilakukan pada 4 dan 5 Agustus 2025, namun gagal karena penghuni rumah yang ditempati Elina Widjajanti menolak dan meminta penyelesaian melalui jalur hukum.

Puncak kejadian terjadi pada 6 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, Mohammad Yasin, Sugeng Yulianto, Samuel Ardi Kristanto, serta sejumlah orang lainnya kembali mendatangi rumah tersebut. Di dalam rumah terdapat Elina Widjajanti bersama beberapa perempuan lain yaitu Maria Sudarsini, Sari Murita Purwandari, Musmirah, serta dua anak kecil.

Baca juga :

Perusak Kantor Yayasan Savy Amira Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Jaksa menyebut korban lansia kemudian dipaksa keluar rumah. Mohammad Yasin menarik tangan korban, Sugeng Yulianto mengangkat bagian punggung, sementara dua orang lain mengangkat kedua kaki korban hingga dibawa ke luar rumah menuju jalan raya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir serta trauma psikologis. JPU Suwarti menegaskan tindakan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan terbuka dengan penggunaan kekerasan, sehingga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *