Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita TerbaruNasional

3 Eks Petinggi Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

2
×

3 Eks Petinggi Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

Sebarkan artikel ini

Korupsi serangga program MBG

3-eks-petinggi-badan-gizi-nasional-tersangka
Dadan Hindayana eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dilakukan sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dan dua wakil kepala BGN dari jabatannya karena masalah disiplin dalam menjalankan SOP dan tata kelola kualitas makanan | MMP | dok puspenkum Kejagung
mediamerahputih.id | JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Tersangka mencakup Dadan Hindayana (Kepala BGN), Sony Sonjaya (Wakil Kepala BGN Bidang Operasional), dan Lodewyk Pusung (Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan).

Penetapan tersangka diumumkan Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, dan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman, Rabu (03/06).

Ketiga tersangka digiring keluar gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, mengenakan rompi tahanan dan diborgol, tanpa memberikan komentar kepada wartawan.

Baca juga :

Dadan Hindayana Dicopot, Kursi Kepala BGN Kini Dipegang Nanik

Menurut Syarief, ketiga tersangka diduga melakukan pengaturan verifikasi portal mitra BGN, sehingga yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN. Yayasan-yayasan ini mengelola program MBG dengan anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026, serta menerima insentif miliaran rupiah setiap hari.

3-eks-petinggi-badan-gizi-nasional-tersangka
Dadan dikenal sebagai sebagai akademisi dan pakar serangga dari IPB University. Ia menempuh pendidikan sarjana di bidang Hama dan Penyakit Tumbuhan pada 1990, kemudian melanjutkan studi magister di University of Bonn, Jerman, dan lulus pada 1997. Gelar doktor yang ia raih dari Leibniz Universität Hannover pada tahun 2000. Sepanjang karier akademiknya, ia mendalami bidang entomologi, cabang ilmu biologi yang mempelajari serangga, mulai dari struktur tubuh, perilaku, hingga perannya dalam ekosistem dan kehidupan manusia | MMP | dok

Selain itu, ketiga tersangka juga diduga melakukan intervensi penyusunan anggaran, menyebabkan pengadaan barang tidak sesuai kebutuhan nyata di lapangan dan terjadi mark-up harga. Beberapa pengadaan yang disebut bermasalah meliputi:

Motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total sekitar Rp1 triliun.

32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai kebutuhan.

31.000 tablet dengan mark-up harga.

5.400 unit televisi 75 inch.

Baca juga :

Diduga Rugikan Negara Rp1,2 Triliun, Kejagung Geledah Kantor PT Waskita Karya

Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka dilakukan sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dan dua wakil kepala BGN dari jabatannya karena masalah disiplin dalam menjalankan SOP dan tata kelola kualitas makanan.

Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN, sementara Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono diangkat sebagai Wakil Kepala BGN.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *