mediamerahputih.id | SURABAYA – Sebuah lahan bertuliskan “Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya” di kawasan Tambak Wedi Tengah Timur, Kecamatan Kenjeran, menjadi perhatian warga karena digunakan untuk menempatkan material dan tiang jaringan telekomunikasi/wifi tanpa dokumen izin yang dapat ditunjukkan.
Pantauan wartawan mediamerahputih.id, penggunaan lahan tersebut dilakukan dengan tujuan pemasangan jaringan di wilayah sekitar. Namun, saat dikonfirmasi mengenai legalitas pemanfaatan aset, pihak yang bertanggung jawab belum dapat menghadirkan dokumen resmi dari instansi terkait.
Baca juga :
Pencabutan Izin dan Pembekuan Aset Dinilai Lebih Efektif Cegah Kejahatan Korporasi
Untuk memastikan kebenaran informasi, wartawan menghubungi Camat Kenjeran dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya. Camat Kenjeran, Gin Gin Ginanjar, menyatakan pihak kecamatan akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Terima kasih informasinya Pak, kami cek ke lokasi,” tulis Gin Gin melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Baca juga :
Inilah Deretan Aset Pemkot Surabaya yang Berhasil Diselamatkan Bersama Kejaksaan
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala BPKAD Surabaya, Wiwiek Widayati, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait status lahan, mekanisme pemanfaatan aset daerah, maupun kemungkinan adanya izin penggunaan lokasi tersebut.
Adapun konfirmasi yang diajukan, wartawan menanyakan beberapa hal, antara lain status resmi aset, keberadaan izin atau kerja sama pemanfaatan lahan, kewenangan pihak lingkungan dalam memberikan izin penggunaan aset daerah, serta langkah yang akan ditempuh jika ditemukan pemanfaatan lahan tanpa persetujuan Pemkot Surabaya.
Baca juga :
mediamerahputih.id berkomitmen untuk terus menelusuri perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi BPKAD Surabaya maupun pihak perusahaan yang menggunakan lahan tersebut untuk memberikan klarifikasi. (jis/dms)





