mediamerahputih.id | SURABAYA – Proyek jalan paving dan saluran di Bulak Rukem Gang III C RT 10 RW 05, Kecamatan Semampir, Surabaya, menjadi perhatian warga. Proyek ini tercatat dalam sistem INAPROC dengan nama “Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 3 Meter dan Saluran 40/60 dengan Cover Dua Sisi” dan kode RUP 43141848.
Paket pekerjaan berada di bawah pengelolaan Pemkot Surabaya melalui Kecamatan Semampir dengan metode Swakelola Tipe 1, yang dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas). Nilai pagu anggaran tercatat sebesar Rp298.308.442, bersumber dari APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2026.
Baca juga :
Proyek Paving Kalilom Lor Diduga Bermasalah, Kabid DSDABM: Sesuai Standar Teknis
Pekerjaan meliputi pembangunan paving dan saluran lingkungan di kawasan permukiman. Warga setempat meminta agar pelaksanaan proyek dilakukan secara transparan dan sesuai spesifikasi teknis, mengingat pekerjaan menggunakan dana publik.

Mereka juga menyoroti penggunaan tenaga kerja, karena program swakelola seharusnya melibatkan tenaga kerja lokal sesuai Perwali Surabaya Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Padat Karya.
Pantauan wartawan menunjukkan sejumlah pekerja berasal dari luar Kota Surabaya, termasuk dari Sugihwaras, Bojonegoro. Selain itu, beberapa pekerja terlihat berada di area saluran berair tanpa menggunakan perlengkapan APD lengkap.
Baca juga :
Pelaksana Proyek Paving Kalilom Lor Klarifikasi Pemasangan U-Ditch
Wartawan juga menemukan instalasi U-ditch ukuran 40×60 bermerek Mercu yang tampak pecah putus, serta pekerjaan saluran tahap tanah yang tidak dilengkapi kisdam dan dewatering.
Wartawan kemudian melakukan konfirmasi kepada Muhammad Ali Effendi terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut. Ia menjelaskan proyek dilaksanakan melalui Pokmas dan dimonitoring kelurahan.
Baca juga :
Camat Semampir dan Lurah Pegirian Tanggapi Isu Miring Terkait Proyek Pavingisasi di Tenggumung
“Pihak pengawas dari Pokmas dibantu pengawas pembantu dari wakil RT setempat, Bapak Tohir dari Media Warta Pos. Sudah tersedia dan pakai APD. Aduan dan koordinasi bisa disampaikan ke kelurahan,” tulisnya kepada wartawan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Semampir belum memberikan tanggapan terkait mekanisme pengawasan, penggunaan tenaga kerja luar daerah, serta pelaksanaan proyek swakelola tersebut.(dms)





