Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

2 Pengedar Sabu Jaringan Menganti di Gresik Dituntut Penjara 7–8 Tahun

2
×

2 Pengedar Sabu Jaringan Menganti di Gresik Dituntut Penjara 7–8 Tahun

Sebarkan artikel ini
pengedar-sabu-jaringan-menganti-di-gresik
Transaksi terdakwa Rochmad membeli sabu sejak September 2025 hingga 16 Desember 2025, dengan total puluhan gram. Sabu dibeli melalui WhatsApp, dibayar lewat rekening, kemudian dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan | MMP | Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA – Moch. Rochmad dan Tri Sutrisno alias Kucem, dua pengedar sabu asal Menganti, Gresik, dituntut penjara masing-masing 7 dan 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/5/2026). Keduanya juga dituntut membayar denda Rp1 miliar, jika tidak dibayar diganti kurungan 190 hari.

Kasus ini berawal dari aktivitas Rochmad yang membeli sabu dari jaringan sejak September 2025 sebanyak 11 kali dengan total puluhan gram. Transaksi dilakukan melalui WhatsApp, sementara pembayaran ditransfer ke rekening atas nama Wakijan. Pada transaksi terakhir 16 Desember 2025, Rochmad membeli 10 gram sabu yang diantar oleh Aris Ceper (DPO), orang kepercayaan Tri Sutrisno.

Baca juga :

2 Pengedar Sabu Jaringan Menganti Terbongkar dari Kos hingga Desa

Setelah menerima sabu, Rochmad memecahnya menjadi paket kecil untuk diedarkan. Setiap gram dibagi menjadi 6–7 paket dan dijual dengan harga Rp200 ribu–Rp300 ribu per paket, sehingga keuntungan mencapai sekitar Rp400 ribu per gram.

pengedar-sabu-jaringan-menganti-di-gresik
Kedua terdakwa dituntut penjara masing-masing 7 dan 8 tahun dan juga membayar denda Rp1 miliar, jika tidak dibayar diganti kurungan 190 hari | MMP | Totok Prastio

Pengungkapan aksi ini terjadi pada hari yang sama pukul 14.30 WIB, ketika polisi menggerebek kamar kos Rochmad. Petugas menemukan 18 paket sabu seberat lebih dari 7 gram, timbangan digital, plastik klip, alat sekop dari sedotan, uang tunai Rp500 ribu, dan sebuah ponsel. Sekitar pukul 16.00 WIB, Tri Sutrisno ditangkap di depan rumahnya di Desa Domas, Menganti, dengan barang bukti berupa uang tunai Rp2,5 juta, ponsel, dan kartu ATM yang digunakan dalam transaksi.

Baca juga :

Kasus Dugaan Pelecehan di Kejari Tanjung Perak Masih Disidik, Polisi Kumpulkan Bukti

Hasil laboratorium Polda Jatim memastikan sabu tersebut mengandung metamfetamina, termasuk Narkotika Golongan I. Keduanya didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Baca juga :

Anak Perwira Polisi Ini Mengaku Sebagai Penimbang dan Kurir Sabu

Tetangga mengaku terkejut, karena sehari-hari Rochmad dikenal ramah dan santun. “Kami tidak menyangka dia terlibat narkoba,” ujar salah satu warga, menekankan dampak sosial dari kasus ini.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *