mediamerahputih.id | SURABAYA – Perkara dugaan kekerasan saat proses pengosongan rumah Nenek Elina Widjajanti (79) di kawasan Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/4/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Samuel Ardi Kristanto melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap seorang perempuan lanjut usia, Nenek Elina hingga menyebabkan luka fisik dan trauma psikis.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan Ketua Majelis Hakim S. Pujiono, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada 6 Agustus 2025 di rumah korban di Jalan Dukuh Kuwukan No. 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep. Insiden itu bermula dari upaya pengosongan rumah yang diklaim terdakwa sebagai miliknya.
Baca juga :
Terduga Pelaku Pengusiran Nenek Elina 80 Tahun, Dibekuk Polisi
Kasus ini berawal dari pertemuan pada 31 Juli 2025 di sebuah rumah makan di kawasan Citraland. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa meminta bantuan kepada Mohammad Yasin untuk menyiapkan proses pengosongan rumah.

Untuk mendukung klaim kepemilikan, terdakwa menunjukkan sejumlah dokumen, termasuk surat kuasa menjual serta Letter C atau Petok D, dan melibatkan seorang advokat bernama Syafii untuk memfasilitasi komunikasi dengan pihak penghuni.
Baca juga :
Aksi Tolak Relokasi RPH Pegirian Memanas Massa Dorong Masuk Balai Kota Surabaya
Upaya pengosongan terus berlanjut. Pada 2 Agustus 2025, terdakwa kembali menghubungi Mohammad Yasin untuk menyiapkan sejumlah orang. Bahkan, terdakwa mengirim dana operasional secara bertahap pada 3 dan 4 Agustus 2025 dengan total Rp6,5 juta, yang digunakan untuk kebutuhan pekerja dan koordinasi di lapangan.
Pada 4 Agustus 2025, terdakwa bersama beberapa orang mendatangi rumah korban dan mengaku sebagai pemilik. Namun, pertemuan tersebut tidak mencapai kesepakatan. Keesokan harinya, 5 Agustus 2025, terdakwa kembali datang dan menyampaikan rencana pengosongan, meski telah ditolak oleh kuasa hukum korban yang menyarankan penyelesaian melalui jalur pengadilan.
Baca juga :
Perangi Jukir Liar dan Premanisme, 800 Tempat Usaha di Surabaya Disidak
Puncak kejadian terjadi pada 6 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban yang sudah lanjut usia berada di dalam rumah bersama keluarganya. Ketika diminta keluar, korban menolak. Menurut jaksa, terdakwa kemudian mengancam akan mengangkat paksa korban.
Situasi memanas hingga berujung tindakan fisik. Dalam dakwaan disebutkan, korban diseret dan diangkat secara paksa oleh beberapa orang tangannya ditarik, punggungnya diangkat, dan kakinya dipegang hingga akhirnya dikeluarkan dari rumah ke jalan. Peristiwa tersebut meninggalkan luka pada bagian bibir korban serta trauma mendalam.
Baca juga :
Jaksa menilai tindakan terdakwa memenuhi unsur kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Atas perbuatannya, Samuel Ardi Kristanto didakwa melanggar Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Robert Mantini, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang berikutnya. “Kami akan mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan,” ujarnya.(tio)





