Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Peristiwa

Bandel! Tak Gubris SP1 Proyek BTS di Wonokusumo Masih Beroperasi

6
×

Bandel! Tak Gubris SP1 Proyek BTS di Wonokusumo Masih Beroperasi

Sebarkan artikel ini
sp1-proyek-bts-di-wonokusumo-beroperasi
Kondisi terkini pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya, Selasa (14/4/2026), masih menunjukkan adanya aktivitas di lokasi proyek. Padahal, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya sebelumnya telah menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada pihak pelaksana | MMP | Abdul Ajis
mediamerahputih.id | SURABAYA – Penanganan dugaan pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) tanpa izin di kawasan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya, menuai sorotan publik. Meski Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya telah mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP1), aktivitas pembangunan proyek BTS di lokasi proyek dilaporkan masih terus berlangsung.

Kepala DPRKPP Surabaya, T. Iman Kristian Maharhandono, menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil pihak terkait pada Kamis, 9 April 2026, sebagai bagian dari proses penindakan administratif. Setelah pemanggilan tersebut, DPRKPP langsung menerbitkan SP1 sebagai bentuk peringatan awal.

Baca juga :

Proyek Menara BTS di Wonokusumo Diduga Tak Berizin

“Sudah kita lakukan panggilan dan hadir pada Kamis 9 April, selanjutnya kita sampaikan SP1,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa,(14/04).

Namun demikian, berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja masih terlihat melakukan aktivitas pembangunan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas sanksi administratif yang diberikan, sekaligus memunculkan dugaan lemahnya kepatuhan pelaksana proyek terhadap regulasi pemerintah daerah.

Baca juga :

Pencurian Kabel Telkom di Pacar Kembang, Terdakwa Dituntut 1 Tahun 2 Bulan

Di sisi lain, warga sekitar mengaku belum mendapatkan kejelasan terkait legalitas pembangunan tersebut. Mereka juga menyatakan tidak pernah menerima sosialisasi maupun informasi resmi dari pihak pelaksana proyek sejak awal kegiatan dimulai.

sp1-proyek-bts-di-wonokusumo-beroperasi

“Kami tidak tahu ini izinnya bagaimana. Tiba-tiba sudah dibangun saja dan saya juga belum dapat kompensasi,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sebelumnya, pihak Kecamatan Semampir menyebut proyek tersebut belum tercatat memiliki izin resmi. Temuan itu rencananya akan dilaporkan sebagai bagian dari fungsi pengawasan wilayah untuk ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

Baca juga :

Warga Bergejolak, Diduga Pembangunan BTS diatas Masjid Tak Berizin

Hingga berita ini diturunkan, DPRKPP Surabaya belum memberikan penjelasan lanjutan terkait status operasional proyek pasca penerbitan SP1, termasuk apakah aktivitas pembangunan seharusnya dihentikan sementara. Selain itu, belum ada keterangan mengenai koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk penegakan aturan di lapangan.

Situasi ini membuat publik menanti langkah tegas Pemkot Surabaya dalam memastikan setiap kegiatan pembangunan mematuhi ketentuan yang berlaku. Terlebih, proyek yang berada di kawasan permukiman padat dinilai memiliki potensi risiko terhadap keselamatan warga serta ketertiban lingkungan jika tidak diawasi secara ketat.(jis/dms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *