Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Kejari Tanjung Perak Bongkar Dugaan Korupsi PD Pasar Surya, Sewa Stan 2024-2025

33
×

Kejari Tanjung Perak Bongkar Dugaan Korupsi PD Pasar Surya, Sewa Stan 2024-2025

Sebarkan artikel ini

Sewa stand dan Lahan kosong tanpa kontrak

kejari-tanjung-perak-bongkar-korupsi-pd-pasar
Tim penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya saat melakukan penggeledahan di kantor PD Pasar Surya, Senin (30/03) terkait kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sewa stand dan lahan kosong yang diduga berlangsung sepanjang 2024 hingga 2025 | MMP | dok
mediamerahputih.id | SURABAYA – Dugaan praktik korupsi di tubuh PD Pasar Surya mulai terkuak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melakukan penggeledahan di kantor pusat perusahaan daerah tersebut di Jalan Manyar Kertoarjo No. 2 Surabaya, Senin (30/3/2026).

Langkah ini menjadi bagian dari proses penyidikan kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sewa stan dan lahan kosong yang diduga berlangsung sepanjang 2024 hingga 2025. Praktik tersebut diperkirakan merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.

Baca juga :

Kejari Tanjung Perak Sita Rp70 Miliar dari Kasus Korupsi Proyek Pelindo III

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Mahendra Swara, menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti.

“Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Penggeledahan kami lakukan guna mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi pengelolaan sewa stand dan lahan di PD Pasar Surya,” ujar Swara.

Baca juga :

Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor Pelindo, Dugaan Korupsi Rp196 Miliar Terkuak

Dengan mengantongi izin dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tim penyidik menyisir seluruh area kantor. Hasilnya, sebanyak 223 dokumen penting disita, bersama barang bukti elektronik berupa delapan handphone, satu laptop, dan satu unit CPU.

kejari-tanjung-perak-bongkar-korupsi-pd-pasar
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta modus operandi penyimpangan dalam pengelolaan sewa stand yang berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah | MMP | dok

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik penyewaan stand dan lahan yang tidak sesuai prosedur, bahkan tanpa perjanjian resmi. Dari hasil penyelidikan, ditemukan banyak stand yang digunakan pedagang tanpa kontrak yang jelas. Kondisi ini membuat PD Pasar Surya tidak memiliki dasar hukum untuk menarik retribusi.

Baca juga :

Kejari Tanjung Perak Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Ikan Fiktif

“Banyak stand tidak dilengkapi perjanjian sewa. Hal ini berdampak langsung pada hilangnya potensi pendapatan daerah,” jelas Swara.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi pembagian stand dan lahan kosong tanpa mekanisme resmi, yang menguatkan dugaan adanya praktik penyimpangan.

Dengan cakupan pengelolaan mencapai 62 unit pasar terdiri dari 20 pasar di wilayah timur, 27 di utara, dan 15 di selatan dugaan praktik ini dinilai tidak berskala kecil.

Baca juga :

Kejari Tanjung Perak Tetapkan Dua Tersangka Kredit macet senilai Rp 7,5 Miliar

Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, dan berpotensi terus bertambah seiring pendalaman penyidikan.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta modus operandi yang digunakan.

Baca juga :

KPK Dalami Praktik Beri THR ke Polisi hingga Jaksa Terjadi di Banyak Daerah

“Pemeriksaan saksi terus dilakukan untuk mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab,” tegas Swara.

Meski belum ada penetapan tersangka, Kejari Tanjung Perak memastikan proses hukum akan terus berjalan.

“Sabar, ini masih proses. Nanti pasti kami sampaikan jika sudah ada tersangka,” pungkasnya.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *