Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Pendidikan

Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Berlaku 28 Maret

9
×

Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Berlaku 28 Maret

Sebarkan artikel ini
pembatasan-medsos-anak-berlaku-28-maret
Eri cahyadi menilai pembatasan media sosial anak dapat membantu menekan penyebaran informasi yang tidak benar sekaligus mendorong anak-anak agar lebih selektif dalam menyerap informasi di ruang digital | MMP | dok
mediamerahputih.id | SURABAYA – Pemerintah pusat akan membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan pembatasan medsos tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang melarang anak-anak memiliki akun di sejumlah platform media sosial.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya telah lebih dulu menerapkan langkah serupa melalui pembatasan penggunaan gadget bagi siswa di lingkungan sekolah.

Baca juga :

Pembatasan Gawai di Sekolah Surabaya Diklaim Mulai Berdampak Siswa Lebih Fokus

“Pembatasan medsos sudah kita dahulu terapkan. Satu terkait dengan konten-konten yang tidak benar atau negatif, kedua bagaimana melindungi anak-anak dan remaja. Itu sudah kita lakukan,” ujar Eri, Kamis (12/3/2026).

Ia menilai pembatasan media sosial dapat membantu menekan penyebaran informasi yang tidak benar sekaligus mendorong anak-anak agar lebih selektif dalam menyerap informasi di ruang digital.

pembatasan-medsos-anak-berlaku-28-maret
Selain mendukung kebijakan pemerintah pusat, Pemkot Surabaya juga terus menjalankan program pembatasan penggunaan gadget bagi siswa di tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) | MMP | dok

Dengan pembatasan tersebut, diharapkan anak-anak lebih banyak terpapar konten yang bersifat edukatif dan bermanfaat bagi perkembangan mereka.

Baca juga :

Sampah Berserakan dari Truk Viral Ini Kata DLH Surabaya

“Semoga dengan pembatasan medsos ini, warga Surabaya khususnya dan Indonesia pada umumnya bisa berpikir bahwa yang masuk ke dalam pikiran kita adalah berita-berita positif, kegiatan yang benar, bukan hoaks,” katanya.

Selain mendukung kebijakan pemerintah pusat, Pemkot Surabaya juga terus menjalankan program pembatasan penggunaan gadget bagi siswa di tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Baca juga :

Sekolah Rakyat Ala Kota Surabaya, Berikut Kisah Inspiratif Siswanya!

Kebijakan tersebut hingga kini masih berjalan dan menjadi bagian dari upaya perlindungan anak dari dampak negatif penggunaan teknologi digital secara berlebihan.

“Alhamdulillah sudah bergerak terus pembatasan gadget untuk anak-anak sekolah yang memang berada di bawah kendali kami, yaitu SD dan SMP. Untuk SMA nanti akan kita gerakkan lagi melalui Kampung Pancasila,” jelasnya.

Eri menegaskan keberhasilan pengawasan penggunaan gadget dan media sosial pada anak tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah. Menurutnya, peran orang tua dan lingkungan masyarakat menjadi faktor penting agar pengawasan tersebut berjalan efektif dan berkelanjutan.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab dengan memanfaatkan platform digital untuk hal-hal positif. Pasalnya, hingga kini masih banyak konten di media sosial yang bersifat negatif dan tidak dapat dipastikan kebenarannya.

Baca juga :

Ini Skema Baru Beasiswa Pemuda Warga Kota Surabaya untuk SMA Sederajat

“Karena banyak informasi di medsos yang negatif dan beritanya tidak benar. Saya berharap seluruh warga Surabaya menggunakan medsos secara dewasa dan mengambil hal-hal yang positif,” tuturnya.

Menurut Eri, jika masyarakat mampu memanfaatkan media sosial secara bijak, maka ruang digital dapat menjadi sarana yang membawa manfaat bagi perkembangan generasi muda sekaligus memperkuat kehidupan sosial masyarakat.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *