Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Pendidikan

Bantuan Hukum Jadi Hak Konstitusional Warga

1
×

Bantuan Hukum Jadi Hak Konstitusional Warga

Sebarkan artikel ini

Negara bertanggung jawab menyediakan mekanisme dan pendanaan bantuan hukum

bantuan-hukum-jadi-hak-konstitusional-warga
Jaminan bantuan hukum terdapat di dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di antaranya Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5), serta Pasal 34 ayat (2) dan ayat (4), serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum | MMP | Ilustrasi
mediamerahputih.id | Negara memiliki peran dan tanggung jawab konstitusional dalam menjamin pemberian bantuan hukum bagi warga negara, khususnya bagi tersangka dan terdakwa dalam sistem peradilan pidana. Bantuan hukum dipandang bukan sekadar layanan, melainkan hak fundamental yang melekat untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia dan terwujudnya proses peradilan yang adil.

Berdasarkan sumber yang diambil dari buku materi pokok (BMP) hukum acara pidana (HAPid) dalam sistem hukum Indonesia, menjelaskan hak atas bantuan hukum sejalan dengan prinsip fair trial dan due process of law sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga :

Mengapa perlu mempelajari Ilmu Hukum? Begini Metodenya!

Jaminan tersebut juga ditegaskan dalam berbagai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di antaranya Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5), serta Pasal 34 ayat (2) dan ayat (4), serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Negara memikul tanggung jawab utama untuk memastikan setiap orang, tanpa diskriminasi, memiliki akses yang setara terhadap pendampingan hukum. Kewajiban ini terutama ditujukan bagi masyarakat tidak mampu secara ekonomi, agar tidak kehilangan hak pembelaan dalam menghadapi proses hukum yang kompleks dan berpotensi menimbulkan ketimpangan.

Baca juga :

Pemulihan Aset Lintas Negara hingga Pemidanaan Korporasi Jadi Tantangan Hukum Pidana Ekonomi

Salah satu peran utama negara adalah menjamin akses terhadap penasihat hukum sejak tahap penyidikan. Dalam perkara tertentu, khususnya yang diancam pidana berat, bantuan hukum wajib diberikan tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi tersangka atau terdakwa. Kehadiran penasihat hukum sejak awal juga berfungsi sebagai mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

bantuan-hukum-jadi-hak-konstitusional-warga
Negara memikul tanggung jawab utama untuk memastikan setiap orang, tanpa diskriminasi, memiliki akses yang setara terhadap pendampingan hukum. Kewajiban ini terutama ditujukan bagi masyarakat tidak mampu secara ekonomi | MMP | Ilustrasi

Selain itu, negara bertanggung jawab menyediakan mekanisme dan pendanaan bantuan hukum melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana tersebut disalurkan kepada lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi, dengan tujuan memastikan layanan hukum diberikan secara profesional, terukur, dan akuntabel.

Baca juga :

Jawaban Korelasi Antara Sumber Hukum Formil dengan Materiil Beserta Contohnya

Negara juga memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap kualitas dan integritas layanan bantuan hukum. Pengawasan ini dimaksudkan agar pendampingan hukum tidak bersifat formalitas semata, melainkan benar-benar efektif dalam melindungi hak-hak tersangka atau terdakwa sepanjang proses peradilan.

Keberadaan penasihat hukum dinilai memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, seperti kekerasan, penyiksaan, atau tekanan selama proses hukum berlangsung. Dalam konteks ini, bantuan hukum berfungsi sebagai instrumen check and balance terhadap kekuasaan negara yang bersifat represif.

Baca juga :

Hukum memiliki Empat Sifat Dasar dan 4 Unsur, Begini Penjelasanya!

Lebih jauh, bantuan hukum menjadi sarana untuk mewujudkan peradilan yang adil dan tidak memihak. Dengan pendampingan hukum yang memadai, proses pembuktian dapat berjalan secara objektif, sekaligus menjamin kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum dan prinsip non-diskriminasi.

Pada akhirnya, tanggung jawab negara dalam pemberian bantuan hukum tidak berhenti pada penyusunan regulasi. Negara dituntut memastikan pelaksanaannya berjalan efektif di lapangan. Bantuan hukum merupakan bagian tak terpisahkan dari perlindungan hak konstitusional warga negara serta fondasi bagi terselenggaranya sistem peradilan yang berkeadilan, independen, dan profesional.

Baca juga :

Seperti Apa Tanggung Jawab Seorang Ilmuwan Muslim! Begini Penjelasan menurut Al-Quran

Dengan demikian, peran negara dalam bantuan hukum bukan sekadar administratif, melainkan cerminan tanggung jawab konstitusional untuk melindungi martabat manusia dan menegakkan prinsip negara hukum serta hak asasi manusia.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *