mediamerahputih.id – Sanksi pencabutan izin usaha dan pembekuan aset dinilai lebih efektif dibandingkan denda finansial dalam mencegah tindak pidana korporasi, karena mampu memberikan efek jera yang nyata sekaligus memperbaiki tatanan ekonomi. Hal tersebut kerap menjadi pertanyaan dalam materi diskusi mahasiswa ilmu hukum pada mata kuliah hukum pidana ekonomi (HPE).
Berikut uraian singkat jawaban diskusi yang diulas dalam kajian hukum pidana ekonomi berdasarkan referensi Buku Materi Pokok (BMP) hukum pidana ekonomi.
Baca juga :
Begini Analisis Mazhab ilmu Hukum Peristiwa antara Jono dan Joni merujuk Aliran Positivisme
Dalam kajian tersebut dijelaskan bahwa efektivitas sanksi tidak hanya ditentukan oleh kekuatan hukumnya, tetapi juga oleh kemampuannya mengubah perilaku korporasi. Denda kerap dianggap tidak berdampak signifikan karena perusahaan cenderung memperlakukannya sebagai bagian dari biaya operasional atau “biaya keterlambatan patuh”, sehingga tidak mendorong perubahan praktik bisnis yang melanggar hukum.

Sebaliknya, pencabutan izin usaha dinilai memberikan tekanan langsung terhadap keberlangsungan korporasi. Sanksi ini dapat menghentikan operasional perusahaan secara total, memaksa manajemen melakukan pembenahan tata kelola, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta menghindari kebijakan bisnis berisiko yang berpotensi melanggar hukum.
Baca juga :
Selain itu, pembekuan aset dipandang sebagai instrumen yang efektif untuk memutus aliran dana hasil tindak pidana. Dengan dibatasinya akses terhadap aset dan sumber pendanaan, korporasi tidak dapat lagi memanfaatkan keuntungan ilegal maupun membiayai aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
Namun, penerapan sanksi berat tersebut juga membawa konsekuensi sosial dan ekonomi yang tidak ringan. Pencabutan izin usaha atau pembekuan aset berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja, mengganggu stabilitas pendapatan karyawan, serta meningkatkan beban negara dalam menangani persoalan pengangguran dan jaminan sosial.
Baca juga :
Dampak juga dirasakan oleh pemegang saham dan investor. Nilai saham perusahaan dapat merosot tajam, dividen berkurang atau hilang, serta kepercayaan terhadap tata kelola korporasi melemah, yang pada akhirnya memengaruhi iklim investasi.
Pada level makro, sanksi berat terhadap korporasi dapat mengganggu rantai pasok, menurunkan produktivitas sektor tertentu, serta mengurangi penerimaan pajak negara dalam jangka pendek. Meski demikian, dalam jangka panjang, kebijakan ini diyakini mampu memperkuat integritas pasar, meningkatkan kepatuhan hukum, serta menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, adil, dan bertanggung jawab.
Baca juga :
Apakah Hakim Dapat mengisi Kekosongan Hukum? Begini penafsiran Hukumnya!
Kajian tersebut menegaskan bahwa efektivitas sanksi alternatif tidak semata diukur dari aspek hukum, melainkan juga dari kontribusinya dalam membenahi struktur ekonomi dan mendorong praktik korporasi yang lebih etis dan berkelanjutan.(ton)





