mediamerahputih.id | SURABAYA – Sidang lanjutan dugaan pemerasan terhadap Kadindik Jatim kembali digelar di PN Surabaya, Senin (12/01). Perkara ini menjerat dua mahasiswa, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto, sebagai terdakwa utama. Agenda persidangan menghadirkan saksi penangkap dari Polda Jatim bernama Diki.
Majelis hakim menyoroti absennya penangkapan terhadap pemberi uang dalam peristiwa tersebut. Hakim mempertanyakan status Hendra yang justru menawarkan uang lebih dahulu kepada terdakwa.
Majelis menilai Hendra bukan korban karena dana berasal langsung dari Kepala Dinas.
Jaksa Penuntut Umum Sri Rahayu dan Erna Trisnaningsih menghadirkan Diki sebagai saksi kunci. Diki mengaku tidak mengenal kedua terdakwa sebelum peristiwa penangkapan berlangsung.
Baca juga :
Sidang Pemerasan Kadindik Jatim Dimintai Rp50 Juta oleh Dua Mahasiswa
Penangkapan terjadi pada 19 Juli 2025 di kafe D’Coffee Cup Surabaya. Menurut saksi, penindakan dilakukan setelah pimpinan menerima laporan dari kepala dinas.

Diki mendapat informasi dari Hendra terkait permintaan penurunan isu di media sosial. Isu tersebut menyangkut dugaan perselingkuhan dan korupsi yang beredar melalui akun TikTok.
Nilai uang yang dibicarakan mencapai Rp50 juta melalui percakapan pesan singkat. Diki bersama tim mendatangi kafe setelah semua pihak berkumpul dalam satu meja.
Baca juga :
“Saya datang ke kafe bersama tim. Lalu datang Hendra dan Iwan, kemudian kedua terdakwa juga datang. Mereka duduk satu meja. Tidak lama kemudian mereka keluar menuju parkiran. Saya mengamankan kedua terdakwa dan ditemukan uang Rp20 juta,” ujar Diki.
Diki mengaku baru mengenal Hendra secara langsung saat pertemuan di kafe.
Kuasa hukum terdakwa mempersoalkan isi Berita Acara Pemeriksaan yang dinilai janggal. Dalam BAP, disebutkan terdakwa ditangkap karena perkara lain berupa judi togel.
Diki menyebut kemungkinan terdapat kesalahan pencatatan oleh penyidik saat pemeriksaan.
“BAP ditandatangani setelah dibaca usai interogasi terhadap terdakwa,” ujar Diki.
Baca juga :
AKBP Gogo Galesung dan AKBP Bintoro Terseret Pusaran Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia
Diki juga mengakui penangkapan dilakukan tanpa surat penangkapan, hanya berbekal surat tugas. Laporan polisi baru dibuat pada 29 Juni 2025 setelah peristiwa penangkapan berlangsung.
Majelis hakim menegur saksi agar menjawab tegas sesuai fakta yang dilihat. Hakim juga mengingatkan penasihat hukum fokus pada pokok perkara persidangan. Hakim juga menyinggung spersoalan prosedural dinilai dapat diuji melalui mekanisme praperadilan terpisah.
Majelis kembali menyoal alasan Hendra tidak turut diamankan dalam perkara ini. Namun saksi tidak mampu memberikan jawaban dan hanya terdiam di persidangan.
Baca juga :
Terdakwa Bom Molotov Ngaku Dipukul Saat Diperiksa, Penyidik Membantah
Para terdakwa membantah pernah meminta uang melalui percakapan pesan singkat. Terdakwa menyatakan justru Hendra yang menawarkan dana melalui sambungan telepon.
Dalam dakwaan, Sholihuddin disebut sebagai mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surabaya. Ia tergabung dalam organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi atau FGR.
Organisasi tersebut tidak memiliki struktur jelas saat peristiwa dugaan pemerasan terjadi. Pada 16 Juli 2025, FGR mengirim surat rencana demonstrasi ke Dinas Pendidikan Jatim.
Baca juga :
Kombes Donald Simanjuntak Dipecat Tidak Hormat Imbas Dugaan Pemerasan DWP 2024
Surat tersebut menyoroti dugaan perselingkuhan dan penyimpangan dana hibah pendidikan. Kepala Dinas Aries Agung Peawai kemudian meminta bantuan rekannya Andi Baso Juheman yang kemudian menghubungi Zulfahry Abuhasmy alias Hendra dan M. Iqbal Asmi alias Iwan untuk berkomunikasi dengan pihak FGR.
Hendra dan Iwan ditunjuk sebagai pihak penghubung dengan para terdakwa. Kemudian Pada 19 Juli 2025, komunikasi dilakukan melalui WhatsApp antara Hendra dan Sholihuddin.
Baca juga :
Tolak Relokasi RPH, Ratusan Jagal Pegirian Bawa 4 Sapi Kepung Balai Kota Surabaya
Dalam percakapan tersebut, terdakwa didakwa meminta Rp50 juta agar aksi demonstrasi dibatalkan dan isu diturunkan dari media sosial. Uang Rp20.050.000 kemudian ditransfer oleh Andi Baso Juheman ke rekening Iwan, dan malam harinya diserahkan secara tunai di kafe D’Coffee Cup.
Jaksa menilai isu belum terverifikasi namun digunakan sebagai tekanan terhadap korban. Akibat peristiwa tersebut, korban Aries Agung Peawaimengaku mengalami kerugian materiil Rp20.050.000.(tio)





