Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Nasional

AMMI Nilai Rehabilitasi Kasus Ira, Lembong dan Eks Dirut PLN Batubara Berpotensi Pelanggaran HAM

8
×

AMMI Nilai Rehabilitasi Kasus Ira, Lembong dan Eks Dirut PLN Batubara Berpotensi Pelanggaran HAM

Sebarkan artikel ini

Abuse of Power Langgar HAM

ammi-rehabilitasi-kasus-ira-puspadewi-ham
Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, terlihat meninggalkan Rutan KPK setelah memperoleh rehabilitasi dari Presiden Prabowo pada Jumat, 28 November 2025 | Foto | Rachel Farahdiba R
mediamerahputih.id | JAKARTA – Advokat Muda Muslim Indonesia (AMMI) mengapresiasi terobosan hukum pemerintahan Presiden Prabowo memasuki tahun kedua. Keputusan rehabilitasi tiga pejabat BUMN, yakni Ira Puspadewi (Eks Direktur Utama PT ASDP), Muhammad Yusuf Hadi (Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP) di kasus korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) itu dinilai memuat pesan kuat.

Rehabilitasi untuk Ira Puspadewi dan dua koleganya, yang dihukum dihukum 4,5 tahun dan 4 tahun, disebut menyita perhatian publik. Kasus tersebut sebelumnya memunculkan kritik luas terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

AMMI meminta aparat penegak hukum tidak menganggap ‘Enteng’ (ringan) keputusan rehabilitasi Ira dkk. Langkah presiden itu dinilai sebagai peringatan keras atas praktik penegakan hukum berpotensi melanggar HAM.

Baca juga :

Senasib dengan Ira Puspitadewi, Eks Dirut PLN Batubara Khairil Wahyuni Apresiasi Terobosan Presiden Prabowo

“Terobosan Presiden Prabowo menjadi warning agar kasus serupa tidak kembali terjadi,” kata Ali Yusuf. Ia menyebut dampaknya dapat menghambat target pertumbuhan ekonomi delapan persen yang dijanjikan presiden.

Ali menjelaskan, kebijakan itu juga menegaskan perlunya kehati-hatian dalam penerapan Undang-Undang Tipikor. Ketidakcermatan penegak hukum berisiko dimanfaatkan kepentingan tertentu yang berkaitan dengan kriminalisasi.

Ia menyebut potensi pelanggaran HAM bukan hanya dilakukan penyidik atau elite KPK. Risiko itu dapat muncul pada Kejaksaan, Polri, maupun para hakim, sesuai amanat tegas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

“Warning itu termasuk terhadap para praktisi hukum, yaitu advokat yang biasa mengawal kasus-kasus dugaan korupsi baik saat masih penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga proses peradilan,” imbuh Ali.

Baca juga :

Maulid Nabi, Eks Dirut PLN Batubara Khairil Bagikan Kisah Inspiratif Bangkit Berkat Teladan Rasulullah

Ali juga mengingatkan, siapa pun profesional atau pejabat yang diadili terkait kebijakan korporasi seperti Ira dkk maupun Mantan Menteri Tom Lembang untuk kebijakan publik dengan tuduhan korupsi atas dasar subyektifitas penegak hukum, dipastikan tidak hanya membuat korban dan keluarganya menderita seumur hidup.

ammi-rehabilitasi-kasus-ira-puspadewi-ham
Pendiri Advokat Muda Muslim Indonesia (AMMI), Ali Yusuf | MMP | Ist

“Tidak mudah memulihkan dampak kerugian material maupun imaterial yang ditanggung korban maupun keluarganya. Tragis lagi, karier potensial korban seolah dibunuh. Negara juga merugi, karena korban sebagai aset SDM profesional unggulan yang diharapkan dapat berkontribusi dalam pembangunan, justru dilenyapkan,” tegas Ali.

AMMI, kata Ali, cukup heran mencermati pernyataan KPK yang bertentangan dengan pernyataan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), pasca Presiden mengumumkan merehabilitasi nama baik Ira Purbadewi dkk. Bersangkutan juga terlanjur dipecat sebagai Direktur Utama PT ASDP, termasuk nasib dua direksi lainnya.

Baca juga :

Kejaksaan Tahan 6 Tersangka Korupsi Proyek Dredging Kolam Pelindo III

“Aneh, KPK berdalih mengusut dugaan korupsi Ira dkk, karena menerima hasil audit BPKP. Sebaliknya, BPKP membantah mengaudit dugaan korupsi tersebut. Bahkan, BPKP mengklaim hanya me-review terkait akuisisi ASDP. Kalau bantahan BPKP benar, maka Ira dkk ditahan dan didakwa korupsi oleh hasil persepsi penyidik yang identik abai prinsip prinsip HAM,” tegas Ali, mengritisi.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa pengusutan kasus korupsi akuisisi ASDP bermula dari hasil audit BPKP. Hasil audit ini diberikan ke KPK untuk analisis dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara pada 2021.

“Berbekal dari adanya hasil audit itu, kami lakukan pendalaman penyidikan, seperti itu,” kata Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 24 November 2025.

BPKP lewat juru bicaranya, Gunawan Wibisono membantah bahwa BPKP tidak pernah melaporkan dugaan korupsi akuisisi ASDP ke KPK. Tapi, hanya memberikan hasil review aksi korporasi ASDP dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara pada 2021.

Baca juga :

Tom Lembong Bebas Berkat Abolisi Prabowo

“Hasil review tersebut disampaikan kepada ASDP selaku entitas yang meminta review dari BPKP pada tahun 2022 sebagai bahan melakukan perbaikan atau penguatan Governance, Risk and Control (GRC) dalam proses akuisisi,” ujar Gunawan Wibisono, Jumat, 28 November 2025.

Gunawan mengakui KPK pernah minta BPKP menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi ASDP pada 2024. Selanjutnya, komisi antirasuah itu memilih menghitung soal kerugian keuangan negara melalui tim akuntan forensik internal KPK.

“Penentuan unsur kerugian negara yang dilakukan oleh tim akuntan forensic internal KPK berpotensi penyalahgunaan wewenang ‘abuse of power’,” tegas Ali, yang pernah menjadi kuasa hukum pejabat Kemenkes saat ditahan KPK, sebagai tersangka juru bayar perkara korupsi mark up harga alat pelindung diri (APD) Covid-19.

Abuse of Power Langgar HAM

Menurut Ali, “abuse of power” lembaga hukum superbody ini sangat berpotensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap warga negara yang ditahan dan diajukan ke pengadilan Tipikor. Khususnya, tuduhan tindak pidana korupsi yang tanpa unsur audit kerugian negara yang dapat dipertanggungjawabkan secara obyektif dan profesional.

Baca juga :

Korupsi Pertamax Diduga Oplos Negara Rugi Rp193,7 Triliun per Tahun

Hal tersebut, kata Ali, seperti yang didakwakan terhadap Ira dkk telah merugikan negara Rp1,2 triliun. Fakta persidangan, Ira meyakinkan bahwa akuisisi tersebut justru menguntungkan negara, karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi. Bahkan, Ira dan dua terdakwa lainnya tidak ditemukan bukti menerima uang dari hasil akuisisi.

“Kasus Ira dkk ini dalam kajian AMMI, mengingatkan nasib naas yang juga menimpa pejabat BUMN lainnya seperti Mantan Direktur Utama PLN Batubara Khairil Wahyuni. Tragis lagi, pejabat BUMN itu terlanjur dijebloskan ke penjara dua tahun, setelah vonisnya inkrah di Mahkamah Agung,” ungkap Ali.

Menurut Ali, fakta persidangan terungkap Khairil ditahan penyidik di jajaran Kejaksaan Agung hanya didasarkan hasil laporan subyektif pihak-pihak di Satuan Pengawasan Internal (SPI) PT PLN (Persero). Padahal, lembaga independen eksternal seperti Delloitte dan Price Water House Covers (WC) sudah melakukan audit baik audit kepatuhan, kinerja maupun keuangan, dan hasilnya menyimpulkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Baca juga :

RKUHAP Dan Kecurigaan Publik

“Proses audit tersebut, termasuk mengaudit kerjasama proyek pemasok batubara antara PLN Batubara dengan PT TME yang jadi obyek perkara korupsi yang didakwakan kepada Khairil Wahyuni,” ungkap Ali.

Dalam fakta persidangan, justru terungkap kerjasama itu diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan rekomendasi proyek dilanjutkan, karena pasarnya jelas dan berpotensi menguntungkan negara. Namun, Direksi PT PLN (Persero) sebagai induk PLN Batubara tidak melanjutkan. Jajaran direksi yang kontra Khairil justru menyerahkan ke Kejaksaan Agung untuk diproses dan ditahan serta dijerat pidana Undang Undang Nomer 31 tahun 1999 tentang Tipikor.

“Penyelesaian kasus Tipikor yang didasarkan pada hasil laporan internal itu sangat rawan dimanfaatkan orang-orang yang memperalat aparat penegak hukum untuk menjegal orang lain. Apalagi, jika ada persaingan jabatan tertentu di BUMN. Termasuk, yang bermuatan politik seperti kasus Tom Lembong,” ungkap Ali.

Baca juga :

KPK Endus Dugaan Mark Up Harga Tanah saat Proyek di Pulo Gebang

Ali mengritisi kebiasaan jaksa penyidik mengambil laporan internal BUMN atau instansi tertentu dalam mengusut dugaan korupsi. Termasuk, menggunakan lembaga audit yang diperintah atau dikendalikan jaksa penyidik untuk menghitung kerugian negara tersebut.

“Lembaga audit tersebut berpotensi hanya dipakai jadi ‘stempel’ atas kerugian negara yang diinginkan jaksa. Sehingga, tidak ada unsur obyektifitas dan independensi dalam penentuan kerugian negara. Akibatnya, pejabat BUMN dalam memutuskan bisnis yang tadinya wajar, berubah jadi indikasi pidana,” ungkap Ali, lagi.

Dengan skema seperti itu, lanjut Ali, hakim tinggal menerapkan pasal yang didakwakan JPU (Jaksa Penuntut Umum) kepada terdakwa. Sehingga, masalah bergeser dari hanya persoalan teknis menjadi masalah struktual yang membahayakan perekonomian negara.

Baca juga :

Wamenaker Immanuel Ebenezer Tertangkap KPK Turut Mencoreng Jokowi dan Prabowo

“Business judgment rule yang seharusnya dapat  melindungi direksi atau pejabat BUMN dari tuntutan baik perdata maupun pidana, akhirnya tidak dapat diterapkan. Ini akibat lembaga penuntutan yang ‘super body’ dalam menghitung kerugian negara berdasarkan lembaga audit yang sudah dikendalikan,” tandas Ali.

Di sini, lanjut Ali, berpotensi membuka pintu kriminalisasi atau tindakan pilih kasih dalam penerapan UU No 31 tahun 1999.

Jika tidak ada yang berani mencegah penyimpangan itu, kata Ali, sangat mungkin berdampak menghambat pertumbuhan ekonomi delapan persen yang ditargetkan Pemerintahan Prabowo-Gibran. Bahkan, juga berpotensi terjadi pembiaran pelanggaran HAM oleh aparat penegak hukum.

Baca juga :

YLPK Jatim Desak Penegakan Hukum Terhadap Praktik Kuota Internet Hangus Merugikan Konsumen

“Pelaku usaha dan pejabat BUMN atau pemerintah yang berintegritas akan dibayangi ketakutan yang dibuat oleh negara sendiri melalui aparat penegak hukumnya,” kritik Ali.

Ali berharap rehabilitasi dari presiden itu juga dijadikan momen koreksi kinerja penegak hukum di Indonesia, agar tidak bertindak semau-maunya dalam menerapkan UU No 31 tahun 1999. Terkecuali, yang dijadikan tersangka kasus Tipikor terdapat dua alat bukti actus reus (perbuatan terlarang) dan mens rea (niat jahat atau kesengajaan).

“Kasus-kasus yang mencuat ke permukaan seperti Ira dkk dan Khairil, bahkan juga Tim Lembong jangan dibiarkan terulang. Semua pihak harus kritis. Terkecuali, tuduhan kerugiaan negara bersumber hasil audit lembaga profesional atau instansi yang berkompeten dan tidak bertentangan dengan konstitusi,” kata Ali.

Baca juga :

Kejari Tanjung Perak Sita Rp70 Miliar dari Kasus Korupsi Proyek Pelindo III

AMMI, menurut Ali, sangat prihatin jika hak-hak pemulihan korban pelanggaran HAM oleh aparat penegak hukum, seolah terabaikan dan tidak menjadi perhatian masyarakat.

“AMMI khawatir jika hak-hak korban tidak dianggap penting menjadi diskursus, maka berdampak abuse of power aparat penegak hukum dalam menerapkan perundang-undangan anti korupsi menjadi semakin tidak terkontrol dan sarat kepentingan. Korban pelanggaran HAM terhadap asset SDM unggulan nasional akan terus terjadi,” pungkas Ali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *