mediamerahputih.id | SURABAYA – Kejari Tanjung Perak Surabaya menyita uang tunai senilai Rp70 miliar sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelindo Regional III bersama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) untuk tahun anggaran (TA) 2023–2024.
Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan dalam konferensi pers, Rabu (5/11/2025), menyampaikan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pembuktian serta langkah pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).
Baca juga :
Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor Pelindo, Dugaan Korupsi Rp196 Miliar Terkuak
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai Rp70 miliar. Uang ini nantinya akan diajukan dalam persidangan sebagai barang bukti dan sebagai bentuk pelaksanaan keadilan restoratif,” ujar Ricky.
Ricky menjelaskan, uang hasil sitaan akan dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Republik Indonesia melalui salah satu bank BUMN rekanan Kejari Tanjung Perak. Uang tersebut akan disimpan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Nanti berdasarkan putusan pengadilan, akan ditentukan secara pasti berapa nilai kerugian negara dan berapa uang pengganti yang harus dibayarkan para terdakwa,” tambahnya.
Baca juga :
Kejari Tanjung Perak Bongkar Pola Serangan Corruption Fight Back Hoaks Rp500 Juta di Kasus Narkoba
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa lebih dari 41 orang saksi dan beberapa ahli. Kejari juga melakukan penggeledahan di kantor PT Pelindo Sub Regional III dan PT APBS pada Kamis (9/10/2025). Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan dokumen proyek, dua unit laptop, dan beberapa telepon genggam yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
“Kami menemukan sejumlah dokumen, baik dalam bentuk hard copy maupun elektronik, yang menjadi petunjuk penting dalam proses pembuktian,” jelas Ricky.
Ricky menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan. Setelah alat bukti dinilai cukup dan keterangan para saksi serta dokumen saling menguatkan, penetapan tersangka akan segera dilakukan.
“Kalau nanti alat bukti sudah cukup dan kami sudah memiliki keyakinan, maka akan kami umumkan siapa saja pihak yang dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini,” ujarnya.
Baca juga :
Kejari Tanjung Perak Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Ikan Fiktif
Ia menambahkan, penanganan perkara dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan selaras dengan Rencana Aksi (Renaksi) Program Prioritas Nasional yang dicanangkan Jaksa Agung RI. Langkah ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap visi Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, terutama dalam memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan korupsi.
“Selain melakukan penindakan, Kejaksaan juga berkewajiban membantu PT Pelindo Regional 3 memperbaiki tata kelola perusahaan agar sesuai prinsip Good Corporate Governance. Ini merupakan bentuk keadilan rehabilitatif,” tutur Ricky.
Baca juga :
Kejari Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Penipuan Rp 3,6 Miliar
Ricky menegaskan bahwa Kejari Tanjung Perak akan terus mengawal proyek strategis, termasuk pengerukan dan pemeliharaan kolam pelabuhan, agar berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan potensi kerugian negara. Kasus dugaan korupsi proyek tersebut menjadi sorotan publik mengingat perannya yang strategis dalam mendukung aktivitas bongkar muat di pelabuhan utama kawasan timur Indonesia.
Baca juga :
Kontroversi Status DPO Mia Santoso dari Saksi Kunci Hingga Sebut RS Pemilik 36.555 Miras Ilegal
“Proses hukum akan terus berjalan. Pengembalian uang tidak menghentikan proses pidana. Kami tetap akan menuntaskan perkara ini sesuai aturan yang berlaku,” tandas Ricky.(ton)





