mediamerahputih.id | SURABAYA – Terdakwa Jemy Peno menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap Andreas Tanuseputra di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Insiden pemukulan ini berawal dari pesta minuman keras (Miras) saat perayaan ulang tahun (Ultah) di Restoran Maem’uk, Plaza Graha Loop, Jalan Mayjend Yono Soewoyo, Surabaya.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi Yuyun Dwi Prihandi, yang hadir di lokasi ketika peristiwa itu terjadi. Yuyun mengaku datang ke pesta ulang tahun Andreas, dan di tengah suasana perayaan terjadi keributan hingga berujung pemukulan.
Baca juga :
Terkejut Roberto Agustinus Beberkan Alami Pemerasan dan Penganiayaan
“Saat itu sedang perayaan ulang tahun sambil minum bir, Yang Mulia. Setelah kejadian, Andreas melakukan visum,” kata Yuyun di depan majelis hakim.

Ketika ditanya mengenai alasan terdakwa memukul korban, jaksa kemudian membuka rekaman CCTV. Yuyun menuturkan, “Saat itu Andreas sempat bilang ‘jangan resek’ ketika saya bercanda dengan Jemy. Namun, peristiwa berlangsung sangat cepat.” Ia juga menambahkan sempat mendengar kabar bahwa perkara ini sudah ada upaya perdamaian.
Baca juga :
Riski Eka Menyelundupkan Ineks di Hotel Twin Tower setelah dari Diskotik 360
Atas keterangan saksi tersebut, Jemy Peno yang merupakan anak dari Martin Peno tidak membantah. Ia justru menyatakan penyesalannya. “Saya menyesali akibat kejadian ini. Kehidupan saya terasa terganggu karena anak-anak saya sudah besar dan bersekolah,” ujar Jemy di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya, Rabu (8/10).
Teguran Berujung Emosi
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa suasana perayaan ulang tahun awalnya berjalan santai. Namun, Jemy sempat menggoda Yuyun dengan mencubit dan menjentikkan jarinya hingga membuat Yuyun tersinggung. Andreas lalu menegur Jemy agar bersikap sopan. Teguran itu justru memicu emosi terdakwa.
Baca juga :
Kasus KDRT Dokter dan Anggota DPRD Jatim Diwarnai Ketegangan
“Terdakwa langsung berdiri dan memukul wajah korban bertubi-tubi. Akibatnya, korban mengalami memar dan bengkak di bagian dahi,” jelas jaksa dalam sidang.
Hasil visum dari dr. Fakhrurizal Amin di RS Mayapada Surabaya menunjukkan adanya tiga memar akibat kekerasan tumpul di bagian dahi korban. Meski luka tersebut tidak menimbulkan cacat berat, korban mengaku merasakan sakit kepala dan nyeri selama beberapa hari.
Baca juga :
Selegram Vinna Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Kekerasan Psikis Cacat Hukum
Atas perbuatannya, Jemy Peno didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.(tio)