mediamerahputih.id | SURABAYA – Edbert Christianto, seorang pengusaha asal Ambulu, Jember, akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus penipuan yang dilakukan secara berulang terhadap mantan kekasihnya, dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar. Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (15/07/2025), Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan berulang.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan,” tegas Hakim Sih Yuliarti saat membacakan amar putusan. Menanggapi vonis tersebut, Edbert menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. “Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” ucapnya singkat.
Baca juga :
Pegawai Toko Emas Novita Terjerat Kasus Penipuan Senilai Rp 948 Juta
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, dijelaskan bahwa aksi penipuan Edbert berlangsung sejak September 2019 hingga Desember 2022. Selama periode tersebut, ia memanfaatkan hubungan asmara dengan korban, Lydia Soeryadjaya, untuk meminjam uang dengan berbagai alasan yang tidak benar.

Modus operandi Edbert termasuk berpura-pura membutuhkan dana untuk kuliah, melunasi pinjaman online, hingga menebus temannya yang ditahan polisi. Ia bahkan mengirimkan foto-foto palsu yang seolah menunjukkan dirinya berurusan dengan pihak kepolisian untuk meyakinkan korban. Selain itu, Edbert juga memalsukan bukti transfer dan mengatasnamakan orang lain, seperti Bella Idayanti, seolah-olah ia harus segera membayar utang.
Baca juga :
Uang Pengusaha Udang Raib Senilai Rp 7,8 Miliar Setelah di Video Call Polisi
Selama masa pandemi COVID-19, Edbert mengklaim mendapatkan proyek pengadaan alat kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya melalui PT. Excellent Quality Yarn. Pada tahun 2022, ia kembali memanipulasi Lydia dengan menyebut sedang menjalankan bisnis bersama seseorang bernama Arif Fathoni (nama palsu) dari Partai Golkar dalam proyek bernama Aura Air, dan mengaku tidak memiliki modal.
Semua narasi yang disampaikan Edbert terbukti tidak benar. Dalam kurun waktu tersebut, Lydia tergerak untuk menyerahkan uang kepada Edbert dengan dalih sebagai pinjaman yang akan segera dikembalikan. Total uang yang berhasil digelapkan Edbert mencapai Rp 1.293.750.000.
Baca juga :
Wali Kota Eri Ungkap Temuan Bayar Pajak Parkir Untuk 15 Kendaraan Per Bulan
Karena tidak kunjung mendapatkan pengembalian, Lydia mengirimkan dua kali somasi, masing-masing pada 23 Juni dan 3 Juli 2023, namun tidak mendapat tanggapan dari terdakwa.
Atas seluruh perbuatannya, Edbert didakwa dengan Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut. Kini, Edbert Christianto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani hukuman di balik jeruji besi.(tio)