Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Gerald Hariyanto Terciduk Polisi setelah Edarkan Narkoba di Koyote

704
×

Gerald Hariyanto Terciduk Polisi setelah Edarkan Narkoba di Koyote

Sebarkan artikel ini
gerald-hariyanto-edarkan-narkoba-di-koyote
Dari surat dakwaan Jaksa menyebutkan terdakwa Gerald memperoleh keuntungan sebesar Rp 2 juta dari penjualan 5 gram sabu dan Rp 3 juta dari penjualan ekstasi. Keuntungan tersebut digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I SURABAYA – Gerald Hariyanto terlibat kasus narkoba setelah ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan sabu dan pil ekstasi di Koyote, Surabaya. Terdakwa yang merupakan putra dari Ho Tommy Haryanto ini diduga membeli 5 gram sabu dengan harga Rp 750 ribu per gram, serta 10 butir pil ekstasi seharga Rp 250 ribu per butir. Pembelian narkotika tersebut dilakukan terdakwa dengan mentransfer uang muka sebesar Rp 1 juta kepada Somad, yang saat ini berstatus buron, melalui rekening BCA atas nama Billy.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, disebutkan bahwa terdakwa Gerald Hariyanto menghubungi Somad pada Senin, 12 Agustus 2024, pukul 21.00 WIB untuk memesan narkotika. Setelah berhasil mengambil barang dari Somad, Gerald kembali ke rumahnya di Jalan Mulyosari Tengah Gg. VIII Nomor 24, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, dan membagi sabu tersebut menjadi lima paket kecil.

Baca juga:

Pasutri Lagi Asyik Nyabu Diciduk Polisi, Ditemukan 6 Poket Sabu

“Pada 13 Agustus 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di Koyote Surabaya, terdakwa menjual 5 butir pil ekstasi kepada Indra dengan harga Rp 375 ribu per butir, serta 0,5 gram sabu seharga Rp 550 ribu. ” ujar JPU Muzakki di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/11/2024).

gerald-hariyanto-edarkan-narkoba-di-koyote

Dari peredaran narkoba tersebut, terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 2 juta dari penjualan 5 gram sabu dan Rp 3 juta dari penjualan ekstasi. Keuntungan tersebut digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca juga:

Kakanwail Tegaskan Tak Ada Perlakuan Istimewa Ronald Tannur di Rutan Medaeng

Setelah penangkapan, polisi Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan penggeledahan di rumah terdakwa. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 6 butir pil ekstasi dengan logo RR berwarna biru seberat 2,655 gram, 5 butir ekstasi dengan logo LV berwarna biru seberat 2,059 gram, 4 paket sabu seberat 0,801 gram, sebuah iPhone 11 hitam, timbangan elektrik, dan kartu ATM.

“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam koper merah yang berada di atas lemari di kamar terdakwa,” ujarnya.

Baca juga:

Istri Ditahan Edward Tannur Terpantau Mondar-mandir di Kejati

Ia menambahkan bahwa terdakwa didakwa atas tindakan membeli dan menjual narkotika jenis sabu dan ekstasi tanpa izin, sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa beserta penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan tersebut, namun saksi-saksi belum siap untuk memberikan keterangan. Oleh karena itu, sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *