mediamerahputih.id I SURABAYA – Keinginan pasangan Muhammad Haviv Setiadi dan Nuril Afiyah untuk lepas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pupus. Pasangan yang meninggalkan atau penelantaran bayi di teras rumah orangtuanya itu kini tetap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Itu setelah pihak kejaksaan menolak permohonan Restoratif Justice (RJ) atau penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif yang mereka ajukan.
“Permohonan RJ tidak disetujui pimpinan (kejaksaan), karena itu perkaranya kami limpahkan ke pengadilan,” kata JPU Damang Anubowo dari Kejari Surabaya. Kamis (17/10/2024).
Baca juga:
Kasus Penelantaran Anak, Pasangan Muda Ini Dapatkan Keadilan Restoratif
Jaksa Damang menjelaskan bahwa pimpinannya menolak permohonan restorative justice (RJ) karena tindakan kedua terdakwa yang menelantarkan bayi hasil hubungan di luar nikah dianggap sebagai perbuatan tercela. “Saat itu, mereka belum menikah,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang.

Meskipun permohonan RJ ditolak, proses perdamaian antara para terdakwa dengan orangtua yang melaporkan kasus ini akan tetap menjadi bahan pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan.
Baca juga:
“Perdamaian tersebut akan kami jadikan sebagai bahan pertimbangan dalam tuntutan. Mengenai hukuman mereka, itu tergantung pada keyakinan hakim dalam memutuskan perkara,” tambahnya.
Jaksa Damang dalam dakwaannya menjelaskan, Haviv dan Nuril sebelumnya meninggalkan bayi perempuan di teras rumah Joeari Ira Agustin di Bratang Gede, Wonokromo pada 16 Juli 2024. Joeari adalah ibu dari Haviv. Bayi perempuan berinisial DGF itu merupakan hasil hubungan Haviv dan Nuril di luar nikah.
Baca juga:
Antisipasi Gagal Ginjal Anak Pengawasan Jajanan Sekolah di Surabaya Diperketat
“Karena merasa malu belum terikat pernikahan secara resmi dan kondisi ekonomi para terdakwa masih belum mencukupi sehingga keduanya berniat menelantarkan anak mereka,” terang JPU Damang saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa Damang mendakwa Haviv dan Nuril dengan Pasal 77 B jo. Pasal 76 B Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jon Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua terdakwa tidak membantah perbuatan mereka sebagaimana yang didakwakan jaksa.
Baca juga:
Sementara itu, pengacara terdakwa, Jainur Ivan menyatakan, perkara tersebut semestinya dihentikan karena kedua terdakwa sudah berdamai dengan Joeari, ibu Haviv yang melaporkan kasus itu. Karena itu, pihaknya mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
“Perdamaian sudah ada, pencabutan perkara juga sudah. Tetapi, mengapa perkara ini masih tetap dilanjutkan,” katanya.(tio)