mediamerahputih.id I SURABAYA – Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret terdakwa seorang Sales yaitu Yulius Kurniawan, warga Rungkut Asri Tengah, Surabaya, kembali digelar. Dalam persidangan terdakwa mengakui telah menggunakan uang perusahaan.
Namun, ia menegaskan bahwa jumlah kerugian tidak sesuai dengan tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Total kerugian setelah dipotong mencapai sekitar Rp 135 juta, berbeda dari tuduhan yang menyebutkan Rp 157 juta.Terungkapnya selisih kerugiaan ini saat pemeriksaan terdakwa Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhr di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (15/07/2024).
Baca juga:
Sales PT Emitraco Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp 365 Juta
Majelis Hakim mempertanyakan kebenaran Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ini, apakah saksi benar atau ditekan. “Tidak, Yang Mulia. BAP itu benar. Hanya saja, saat itu saya sudah menjelaskan kepada Penyidik Polda Jatim terkait jumlah kerugian,” kata terdakwa.
“Saya juga mengakui bahwa uang perusahaan dipakai untuk kepentingan pribadi, antara lain untuk pembayaran operasi mata dan pembayaran pinjaman online,” jelas terdakwa,” imbuhnya.
Baca juga:
Kabag Legal Asset PT Wonokoyo Gelapkan uang Pembayaran PBB senilai Rp 1 Miliar
Ketika disinggung mengapa terdakwa memberikan rekening pribadi kepada pelanggan dan apakah perusahaan mengetahuinya atau telah memberikan izin, terdakwa menjawab, “Mengenai penggunaan rekening, itu tidak sepengetahuan perusahaan.” tandas terdakwa.

Dalam surat dakwaan JPU Yulistiono mengatakan, bahwa terdakwa Yulius Kurniawan telah bekerja sebagai pegawai pemasaran mulai dari 1 Oktober 2019 di PT Emitraco Transportasi Mandiri. Perusahaan ini bergerak dalam sektor layanan pengurusan transportasi, yang mencakup eksport dan import, layanan truk, penyimpanan barang di gudang dan depo, serta pengiriman melalui kapal.
Baca juga:
Drama Seorang Marketing Terjerat Penipuan Perusahaan Rugi senilai Rp 365 Juta
Terungkap dalam fakta sidang, PT Emitraco Transportasi Mandiri tercatat resmi berdasarkan Akta Pendirian No. 06 tanggal 11 Maret 2019, yang telah dinyatakan sah oleh Notaris Devi Chrisnawati, SH, dan juga oleh Menteri Hukum dan HAM dengan nomor registrasi AHU-0014650.AH.01.01.TAHUN 2019 pada tanggal 19 Maret 2019.
Yulius bertanggung jawab untuk mempromosikan produk perusahaan, membangun dan memelihara hubungan dengan pelanggan, menyediakan informasi kepada tim operasional mengenai pesanan dari pelanggan, serta menginstruksikan staf admin pemasaran untuk mencatat pesanan.
Baca juga:
Uang Pengusaha Udang Raib Senilai Rp 7,8 Miliar Setelah di Video Call Polisi
“Kejanggalan ini diketahui Jeffrilin Kangin selaku Direktur PT. Emitraco Transportasi Mandiri saat melakukan audit keuangan perusahaan, yang mana pada waktu itu ditemukan adanya 38 invoice yang belum dilunasi sebesar Rp.522.788.645. Kemudian dilakukan pengecekkan ke para customer diketahui bahwa para customer telah melakukan pembayaran kepada terdakwa Yulius Kurniawan selaku marketing.” katanya.
Ia menambahkan bahwa, terdakwa Yulius Kurniawan telah memberikan rekening pribadinya kepada para customer agar para customer tersebut melakukan pembayaran ke rekening BCA an. Yulius Kurniawan atas jasa yang telah dikerjakan oleh PT.Emitraco Transportasi Mandiri dan oleh terdakwa Yulius uang tersebut tidak diberikan ke perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri, yang mana seharusnya pembayaran para customer tersebut ditujukan ke rekening perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri.
Baca juga:
Dalam aksinya terdakwa Yulius juga memberikan sales order (nota pesanan) kepada divisi operasional untuk dikerjakan, setelah pekerjaan selesai bagian keuangan membuat invoice tagihan berdasarkan nota pesanan dan dikirim sesuai dengan alamat costomer yang diberikan oleh terdakwa Yulius.
Ternyata setelah ditagih bagian keuangan alamat customer tersebut fiktif antara lain PT. Sinergi Sinar Mentari, PT. Lawangmas, PT. Maju Jaya, PT. Lentera Abadi, CV. Tangguh Multi Logistik.
Namun setelah dilakukan croscek dari pihak PT.Sinergi Sinar Mentari tidak ada melakukan kerjasama dengan PT.Emitraco Transportasi Mandiri, kemudian untuk PT.Lawangmas, PT.Maju Jaya dan PT.Lentera Abadi setelah dilakukan pengecekkan ke alamat ketiga customer tersebut ternyata alamat rumah saksi Hardimas Faridianto. Sedangkan CV.Tangguh Multi Logistik menurut terdaklwa Yulius adalah milik keluarganya.
Baca juga:
Della Tertangkap Basah Selingkuh di Kamar Hotel Bareng Anggota Polri
Masih kata JPU Yulistiono, berdasarkan hasil audit internal perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri telah mengalami kerugian sebesar Rp.522.788.645, kemudian atas nilai kerugian
“Terdakwa Yulius Kurniawan telah mengembalikan uang perusahaan sebesar Rp.157.500.000,- sehingga PT.Emitraco Transportasi Mandiri masih mengalami kerugian sebesar Rp.365.288.645,”tuturnya.
“Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan Pasal 374 KUHP,” kata,” tandas JPU Yulistiono.(tio)