Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Warga Bale Hinggil Laporkan Pencurian 3 Spanduk

893
×

Warga Bale Hinggil Laporkan Pencurian 3 Spanduk

Sebarkan artikel ini
warga-bale-hinggil-laporkan-pencurian-spanduk
Ketua YLPK Jatim, Said Sutomo berharap Polsek Sukolilo bisa bertindak lebih efektif dalam menangani kasus pencurian 3 spanduk Warga Bale Hinggil Warga Bale Hinggil I MMP I Grafis I Antonius Andhika
mediamerahputih.id I SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Sukolilo, Senin (9/9/2024) telah memeriksa Fanty Kusumaningtyas (45), warga Bale Hinggil Apartemen, terkait kasus hilangnya tiga spanduk yang dilaporkan sebelumnya. Fanty melaporkan pencurian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Sukolilo pada Rabu (4/9/2024) malam.

Kasus ini mendapat perhatian dari Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, M. Said Sutomo, yang mendampingi Fanty selama pemeriksaan. Menurut Said, laporan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah kejadian serupa yang lebih serius.

Baca juga:

Polemik antara Penghuni Bale Hinggil dengan Pengelola Dilaporkan ke Polda Jatim

“Laporan pencurian spanduk adalah langkah preventif agar tidak terjadi kejadian serupa yang lebih besar dari sekadar spanduk,” ungkapnya.

warga-bale-hinggil-laporkan-pencurian-spanduk

Said, yang juga eks Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), menyebut bahwa pencurian ini dilakukan dengan modus operandi yang rapi, diduga dengan mematikan CCTV dan tanpa diketahui oleh petugas keamanan di Apartemen Bale Hinggil.

Baca juga:

YLPK Jatim Ingatkan Kehati-hatian dalam Memilih Produk Aki

Ia mengingatkan bahwa kejadian ini bisa menjadi ancaman keamanan yang lebih besar jika tidak segera ditangani. “Kejadian pencurian spanduk ini jangan sampai ada dugaan ‘pagar makan tanaman’ yang bisa berkelanjutan dari yang kecil menjadi pencurian yang lebih besar,” ujarnya.

warga-bale-hinggil-laporkan-pencurian-spanduk
Warga Bale Hinggil Apartemen Fanty melaporkan pencurian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Sukolilo pada Rabu (4/9/2024) malam I MMP I Antonius Andhika

Said juga memastikan bahwa pemasangan spanduk di lingkungan apartemen telah mendapatkan izin dari mayoritas warga melalui Bale Hinggil Community (BHC), sehingga tidak ada pelanggaran aturan yang terkait dengan pemasangan tersebut.

Baca juga:

Dipicu masalah Parkir Apartemen Heru Herlambang Jadi Terdakwa Kekerasan

YLPK Jatim berharap Polsek Sukolilo bisa bertindak lebih efektif dalam menangani kasus ini. “Kami berharap kejadian pencurian spanduk ini tidak terulang lagi di masa mendatang,” pungkasnya.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *