mediamerahputih.id I SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Sukolilo, Senin (9/9/2024) telah memeriksa Fanty Kusumaningtyas (45), warga Bale Hinggil Apartemen, terkait kasus hilangnya tiga spanduk yang dilaporkan sebelumnya. Fanty melaporkan pencurian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Sukolilo pada Rabu (4/9/2024) malam.
Kasus ini mendapat perhatian dari Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, M. Said Sutomo, yang mendampingi Fanty selama pemeriksaan. Menurut Said, laporan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah kejadian serupa yang lebih serius.
Baca juga:
Polemik antara Penghuni Bale Hinggil dengan Pengelola Dilaporkan ke Polda Jatim
“Laporan pencurian spanduk adalah langkah preventif agar tidak terjadi kejadian serupa yang lebih besar dari sekadar spanduk,” ungkapnya.
Said, yang juga eks Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), menyebut bahwa pencurian ini dilakukan dengan modus operandi yang rapi, diduga dengan mematikan CCTV dan tanpa diketahui oleh petugas keamanan di Apartemen Bale Hinggil.
Baca juga:
Ia mengingatkan bahwa kejadian ini bisa menjadi ancaman keamanan yang lebih besar jika tidak segera ditangani. “Kejadian pencurian spanduk ini jangan sampai ada dugaan ‘pagar makan tanaman’ yang bisa berkelanjutan dari yang kecil menjadi pencurian yang lebih besar,” ujarnya.

Said juga memastikan bahwa pemasangan spanduk di lingkungan apartemen telah mendapatkan izin dari mayoritas warga melalui Bale Hinggil Community (BHC), sehingga tidak ada pelanggaran aturan yang terkait dengan pemasangan tersebut.
Baca juga:
Dipicu masalah Parkir Apartemen Heru Herlambang Jadi Terdakwa Kekerasan
YLPK Jatim berharap Polsek Sukolilo bisa bertindak lebih efektif dalam menangani kasus ini. “Kami berharap kejadian pencurian spanduk ini tidak terulang lagi di masa mendatang,” pungkasnya.(ton)