Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Gelapkan Uang Perusahaan, Seorang Manager Dituntut 32 Bulan Bui

424
×

Gelapkan Uang Perusahaan, Seorang Manager Dituntut 32 Bulan Bui

Sebarkan artikel ini
Gelapkan-uang-seorang-manager-dituntut-penjara
Dalam surat tuntutan JPU Yustus menyebutkan, bahwa terdakwa Firmansyah Natadiredja bin Frans Widajat Natadiredja telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id – Firmansyah Natadiredja seorang Manager keuangan PT Tangan Kita Berkarya. Ia kini harus berurusan dengan hukum lantaran dianggap melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah menuntutnya hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan atau 32 bulan kurungan.

Dalam surat tuntutan JPU Yustus menyebutkan, bahwa terdakwa Firmansyah Natadiredja bin Frans Widajat Natadiredja telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Baca juga:

Bos PT Barokah Sejahtera Sentosa Terseret Kasus Penggelapan 12 Miliar

“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar  Pasal 374 KUHP,”katanya.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan 8 (Delapan) Bulan dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa,” imbuh JPU Yustus.

Gelapkan-uang-seorang-manager-dituntut-penjara
Dalam surat tuntutan JPU Yustus menyebutkan, bahwa terdakwa Firmansyah Natadiredja bin Frans Widajat Natadiredja telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana I MMP I Totok Prastyo

Atas tuntutan tersebut, pengacara terdakwa, saat dikonfirmasi, terkait pembelaannya dari terdakwa belum memberikan pernyataan.” Sebentar ya mas, nanti tunggu rekan satunya,” kata salah satu penasihat hukum terdakwa usai sidang di PN Surabaya. Kamis (01/02/2024).

Baca juga:

Waduh Terdakwa Penimbunan Pupuk Subsidi Kepergok Keluarkan Uang segebok saat Antri Sidang

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa  saat terdakwa Firmansyah Natadiredja berkerja sebagai Manager keuangan di PT Tangan Kita Berkarya bertempat di Jalan Simpang Darmo Permai Selatan Surabaya dari bulan Desember tahun 2022 hingga bulan Mei 2023.

Perkara ini bermula, Dick Derian Wardojo selaku Direktur Utama Keuangan selama bulan Maret, April, dan Mei Tahun 2023 tidak ada di Surabaya dan terdakwa terlambat mengirimkan laporan bulanan yang seharusnya dilaporkan setiap pada tanggal 5.

maka untuk mengetahui kondisi keuangan perusahaan, Dick Derian Wardojo bersama dengan share holder atau pemegang saham yakni Bhakti Pratama Adikusumo dan Fonny Nurhadi  melakukan pertemuan rutin bulanan untuk membahas keuntungan dan kerugian Perusahaan.

Dari pertemuan tersebut ditemukan kejanggalan pada neraca laba – rugi yaitu angka untuk pembelian gas LPG, sudah tidak normal dengan omset yang diterima oleh perusahaan.Namun ketika dikonfirmasi ke Terdakwa, Terdakwa tidak bisa menjawab dan saat itu terdakwa mengaku telah melakukan kesalahan dengan tidak menjalankan prosedur gudang yaitu tidak melakukan pemeriksaan barang yang datang dan tidak menjalankan cost control.

Diketahui bahwa terdakwa telah menyerahkan key BCA kepada bawahannya yakni Devanda Aji Radhany dan Elyta Pradhika Putri. Lalu atas peristiwa tersebut. Dick Derian Wardojo  mengambil alih kontrol pembayaran menggunakan uang perusahaan yakni harus melalui persetujuan terlebih dahulu selaku Direktur Utama.

Baca juga:

Dugaan Penggelapan Dana Usaha Muhammdiyah Rp 3,7 M oleh Pegawai Bank BSI

Berdasarkan print out mutasi rekening bank atas nama Bhakti Pratama, Kintan dan PT. Tangan Kita Berkarya yang digunakan untuk menyimpan uang perusahaan, diketahui perbuatan terdakwa yang telah melakukan pengambilan dana tidak sesuai prosedur yakni pada bulan April 2023 transaksi penarikan yang jumlahnya mencapai Rp 127.500.000  dan pada bulan Mei 2023 terdapat transaksi penggunaan uang kas kecil tidak wajar yang seharusnya nominal maksimal 5 juta, tapi ada pengambilan yang angkanya lebih dari 5 juta.

Dari hasil audit internal yang dilakukan oleh Perusahaan PT Tangan Kita Berkarya periode Desember 2022 – Mei 2023 yang dilakukan pada Tanggal 05 Juli 2023 yang hasilnya  nilai kerugian yang dialami oleh PT Tangan Kita Berkarya atas transaksi tanpa sepengetahuan dan ijin direksi kurang lebih sebesar Rp.186.663.510.

Baca juga:

Sistem Hukum dan Politik Hukum Indonesia Menggunakan sistem Hukum Apa? Ini Penjelasannya!

Dalam aksinya terdakwa melakukan pengambilan uang perusahaan dengan maksud digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi sejak bulan Desember 2022 – Mei 2023, yakni menyuruh saksi Elyta Pradhika Putri yang merupakan senior accounting untuk melakukan pencairan/penarikan/transfer dana operasional ke beberapa rekening dengan dalih pengeluaran tersebut akan menjadi tanggung jawab terdakwa sebagai Kasbon.

Atas perbuatan terdakwa PT Tangan Kita Berkarya yang diwakili oleh Dick Derian Wardojo mengalami kerugain sebesar Rp 186.663.510 dengan pengembalian yang telah dilakukan terdakwa sejumlah Rp 25 juta.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *