Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
HukrimBerita Terbaru

Kakanwail Tegaskan Tak Ada Perlakuan Istimewa Ronald Tannur di Rutan Medaeng

911
×

Kakanwail Tegaskan Tak Ada Perlakuan Istimewa Ronald Tannur di Rutan Medaeng

Sebarkan artikel ini
tak-ada-perlakuan-istimewa-ronald-tannur
Terdakwa Ronald Tannur saat diserahkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Ali Prakosa di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya, Medaeng I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I SURABAYA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Jawa Timur, Heni Yuwono, menegaskan tidak ada perlakuan istimewa terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (RT). Heni memastikan Rutan kelas 1 Surabaya atau yang dikenal Rutan Medaeng akan memproses terdakwa sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Tidak ada perlakukan istimewa terhadap bersangkutan di Rutan Surabaya pada Medaeng,” kata Heni Minggu (27/10) pagi.

Baca juga :

Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur Pasca Dibatalkan MA

Heni, menyebut terdakwa Ronald Tannur diserahkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Ali Prakosa, Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya yang dipimpin oleh Tomi Elyus. Setelah itu, dilakukan pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan terhadap terdakwa.

“Terdakwa dalam kondisi sehat, namun akan terus kami pantau kesehatannya ke depannya,” terang Heni.

Baca juga:

Terungkap Antonius Wijaya selama Mendekam di Rutan Medaeng Uang Hasil Bisnis Narkoba Digunakan untuk Biaya Kuliah, Beli Mobil hingga Rumah

Heni juga menegaskan bahwa Ronald Tannur akan diperlakukan sama seperti tahanan atau narapidana lainnya di Rutan Surabaya. “Kami tekankan bahwa semua proses berjalan sesuai SOP yang berlaku, tidak ada perlakuan istimewa untuk RT,” ujarnya dengan tegas.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus memberikan perkembangan terbaru terkait penanganan terdakwa Ronald Tannur di Rutan Surabaya. “Nanti kami update lagi, mengingat proses masih berlangsung,” tutup Heni.

Baca juga:

Kejagung Tangkap 3 Hakim Terkait Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Seperti diketahui, Diketahui, Gregorius Ronald Tannur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara berdasarkan amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Ia sempat menghirup udara bebas, setelah pada tingkat Pengadilan Negeri Surabaya ia dinyatakan tidak bersalah oleh Hakim.

tak-ada-perlakuan-istimewa-ronald-tannur
Kebersamaan Ronald Tannur dan mendiang almarhum Dini Sera Afrianti I MMP I tangkapan layar

Namun, kabar soal Ronald Tannur kembali menghebohkan publik setelah Jampidsus menangkap tiga orang Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni  Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan  Mangapul yang bersamaan juga ditangkap seorang Advokat Senior Lisa Rahmat.

Baca juga:

Kejari Surabaya Lakukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

“Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya sedangkan untuk pengacara Lisa dilakukan penangkapan di Jakarta,” ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, di Jakarta, Rabu (23/10) malam.

Tiga Hakim itu ditangkap setelah diduga menerima suap. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto pasal 6 ayat 2 juncto pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP.(ton/tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *