mediamerahputih.id I SURABAYA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Jawa Timur, Heni Yuwono, menegaskan tidak ada perlakuan istimewa terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (RT). Heni memastikan Rutan kelas 1 Surabaya atau yang dikenal Rutan Medaeng akan memproses terdakwa sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Tidak ada perlakukan istimewa terhadap bersangkutan di Rutan Surabaya pada Medaeng,” kata Heni Minggu (27/10) pagi.
Baca juga :
Heni, menyebut terdakwa Ronald Tannur diserahkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Ali Prakosa, Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya yang dipimpin oleh Tomi Elyus. Setelah itu, dilakukan pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan terhadap terdakwa.
“Terdakwa dalam kondisi sehat, namun akan terus kami pantau kesehatannya ke depannya,” terang Heni.
Baca juga:
Heni juga menegaskan bahwa Ronald Tannur akan diperlakukan sama seperti tahanan atau narapidana lainnya di Rutan Surabaya. “Kami tekankan bahwa semua proses berjalan sesuai SOP yang berlaku, tidak ada perlakuan istimewa untuk RT,” ujarnya dengan tegas.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus memberikan perkembangan terbaru terkait penanganan terdakwa Ronald Tannur di Rutan Surabaya. “Nanti kami update lagi, mengingat proses masih berlangsung,” tutup Heni.
Baca juga:
Kejagung Tangkap 3 Hakim Terkait Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Seperti diketahui, Diketahui, Gregorius Ronald Tannur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara berdasarkan amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Ia sempat menghirup udara bebas, setelah pada tingkat Pengadilan Negeri Surabaya ia dinyatakan tidak bersalah oleh Hakim.

Namun, kabar soal Ronald Tannur kembali menghebohkan publik setelah Jampidsus menangkap tiga orang Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul yang bersamaan juga ditangkap seorang Advokat Senior Lisa Rahmat.
Baca juga:
Kejari Surabaya Lakukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
“Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya sedangkan untuk pengacara Lisa dilakukan penangkapan di Jakarta,” ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, di Jakarta, Rabu (23/10) malam.
Tiga Hakim itu ditangkap setelah diduga menerima suap. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto pasal 6 ayat 2 juncto pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP.(ton/tio)