Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Supervisor PT Subur Mitra Sukses Didakwa Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp 569 Juta

119
×

Supervisor PT Subur Mitra Sukses Didakwa Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp 569 Juta

Sebarkan artikel ini
supervisor-pt-subur-mitra-sukses-gelapkan-uang
JPU Diah Ratri Hapsari membeberkan bahwa uang pembayaran dari konsumen PT Subur Mitra Sukses oleh terdakwa Suhendri digunakan untuk kepentingan pribadi I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I SURABAYA – Suhendri, Supervisor PT Subur Mitra Sukses, harus menghadapi masalah hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah ia didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan perusahaan sebesar Rp 569 juta.

Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari mengungkapkan bahwa terdakwa Suhendri, yang menjabat sebagai Supervisor Sales di PT Subur Mitra Sukses, memiliki tanggung jawab dalam penawaran, penjualan, penagihan, penerimaan pembayaran tunai dari konsumen, serta pengawasan terhadap penjualan dan kinerja sales. Suhendri juga bertugas memeriksa laporan sales dan memberikan persetujuan atas penjualan yang dilakukan oleh tim sales.

Baca juga :

Seorang Sales Yulius Akui Gunakan Uang Perusahaan untuk Bayar Pinjol

Namun, dalam kurun waktu dari bulan Desember 2023 hingga Januari 2024, Suhendri diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

“Terdakwa sebagai Supervisor Sales telah membuat pesanan atau order yang tidak sesuai dengan kenyataannya dari konsumen dan telah terdakwa terima pembayarannya secara penuh, akan tetapi tidak terdakwa setorkan ke perusahaan,” terang JPU Estik Dilla dalam persidangan di ruang Kartika 3 PN Surabaya.

Baca juga:

Sales PT Emitraco Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp 365 Juta

JPU Estik Dilla juga menjelaskan bahwa terdakwa mengarahkan konsumen untuk mentransfer pembayaran ke beberapa rekening pribadi, di antaranya rekening atas nama Suhendri sendiri, Endang Tri Wahyuni, Eko Budi Asmoro, dan Ari Wahyu Kurniawan. Semua rekening tersebut diduga merupakan milik pribadi Suhendri.

Baca juga:

Bos PT Barokah Sejahtera Sentosa Terseret Kasus Penggelapan 12 Miliar

Bahwa uang pembayaran dari konsumen PT Subur Mitra Sukses tersebut terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Atas perbuatan terdakwa mengakibatkan PT Subur Mitra Sukses mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 569.197.132.000 dan didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 378 KUHP Jo 64 ayat 1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut Terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi, maka sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *