mediamerahputih.id | SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan klarifikasi terkait pengawasan kendaraan pengangkut sampah yang beroperasi di Kota Pahlawan, menyusul beredarnya video di media sosial (Medsos) yang memperlihatkan sebuah truk pengangkut sampah berserakan dengan bak belakang tidak tertutup rapat hingga muatannya berserakan di jalan.
Video tersebut dengan cepat menyebar di berbagai platform dan memicu perhatian warganet karena kondisi sampah yang jatuh di jalan dinilai berpotensi mengganggu kebersihan kota sekaligus membahayakan pengguna jalan lainnya.
Insiden serupa sebelumnya juga pernah terjadi di kawasan Siola, ketika sampah yang jatuh dari truk pengangkut menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Baca juga :
Sampah Berserakan Tak Terangkut di Sidotopo Wetan DLH Surabaya Langsung Bertindak
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto, menegaskan bahwa operasional kendaraan pengangkut sampah, khususnya yang dikelola oleh pihak rekanan pemerintah, telah diatur secara ketat melalui kontrak kerja sama.
Menurut Dedik, dalam kontrak tersebut tercantum berbagai ketentuan operasional yang harus dipatuhi oleh penyedia jasa pengangkutan sampah, termasuk mekanisme sanksi apabila terjadi pelanggaran.
“Semua sudah diatur dalam kontrak kerja sama. Kalau terjadi keterlambatan pengangkutan, kendaraan mogok di jalan, atau ada masalah operasional lain, semuanya ada ketentuannya dan ada sanksinya,” kata Dedik, Minggu (8/3/2026).
Baca juga :
Ia menjelaskan bahwa standar kendaraan pengangkut sampah juga telah ditetapkan secara rinci. Armada yang digunakan harus dalam kondisi baik, baik kendaraan dengan sistem compactor (pres) maupun bak konvensional, serta memenuhi standar operasional yang berlaku.

“Kalau sampai terjadi sampah berserakan di jalan, tentu kami akan memberikan teguran kepada pihak rekanan agar segera melakukan perbaikan. Jika tidak ditindaklanjuti, maka akan dikenakan penalti atau sanksi sesuai ketentuan dalam kontrak,” ujarnya.
Dedik menambahkan bahwa setiap perusahaan yang mengikuti pengadaan layanan pengangkutan sampah wajib melalui tahap pemeriksaan kendaraan. Dalam proses tersebut, DLH mengecek kondisi kendaraan, kelengkapan dokumen, serta kelayakan operasional armada yang akan digunakan.
“Artinya kendaraan itu harus layak dan laik jalan. Selain kondisinya harus baik, kendaraan juga tidak boleh sering mengalami gangguan operasional seperti mogok. Itu semua menjadi bagian dari evaluasi saat lelang berlangsung,” jelasnya.
Baca juga :
Diduga Tak Maksimal, Pengelolaan Angkutan Sampah masih Berserakan
Dalam sistem pengangkutan sampah di Surabaya, terdapat tiga jenis kendaraan yang terlibat. Pertama, kendaraan dinas milik pemerintah kota. Kedua, kendaraan milik rekanan yang mengikuti proses pengadaan jasa pengangkutan sampah oleh Pemkot Surabaya. Ketiga, kendaraan milik pihak swasta.
Kendaraan swasta biasanya berasal dari pusat perbelanjaan, hotel, apartemen, hingga kawasan perumahan yang mengangkut sampahnya secara mandiri untuk dibuang langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo. Umumnya mereka bekerja sama dengan penyedia jasa pengangkutan sampah secara independen.
“Untuk kendaraan rekanan yang mengikuti lelang dari pemerintah kota, pengawasannya bisa kami lakukan langsung karena sejak awal kendaraan mereka sudah melalui proses pengecekan kelayakan,” ujar Dedik.
Baca juga :
Namun, pengawasan terhadap kendaraan milik swasta yang bekerja sama secara mandiri memang lebih terbatas karena tidak terikat kontrak langsung dengan Pemkot Surabaya. Meski demikian, DLH tetap akan memberikan teguran apabila terdapat laporan masyarakat atau kejadian yang membahayakan pengguna jalan.
“Kalau ada laporan atau kejadian seperti sampah berserakan di jalan, tentu tetap kami ingatkan dan kami tegur pihak terkait,” terangnya.
Berdasarkan data pengelolaan sampah Kota Surabaya tahun 2024, DLH mencatat terdapat 191 lokasi tempat penampungan sementara (TPS) yang menjadi titik pengumpulan sampah dari berbagai wilayah kota.
Untuk mendukung pengangkutan sampah tersebut, Pemkot Surabaya mengoperasikan berbagai jenis armada pengangkut. Di antaranya 81 unit kendaraan compactor yang terdiri dari 62 unit berkapasitas 10 meter kubik dan 19 unit berkapasitas 6,5 meter kubik. Selain itu terdapat 26 unit dump truck serta 54 unit armroll dengan berbagai kapasitas, yaitu 11 unit armroll berkapasitas 6 meter kubik, 5 unit armroll berkapasitas 8 meter kubik, dan 38 unit armroll berkapasitas 14 meter kubik.
Baca juga :
Volume Sampah Meningkat saat Ramadan, Warga Diminta Hindari Penggunaan Plastik
Armada tersebut digunakan untuk mengangkut sampah dari ratusan TPS menuju fasilitas pengolahan maupun Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sebagian besar TPS dilayani langsung oleh armada milik DLH, sementara sekitar 30 TPS lainnya dilayani oleh kendaraan dari perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang ditunjuk melalui proses pengadaan pemerintah kota.
Dedik menegaskan, secara standar operasional kendaraan pengangkut sampah seharusnya dalam kondisi tertutup atau minimal menggunakan penutup terpal agar muatan tidak jatuh di jalan selama perjalanan.
Baca juga :
Operasi Yustisi Jaring 334 Pelanggar Buang Sampah Sembarangan
“Bak kendaraan tidak boleh berlubang dan pengangkutan harus aman. Kalau itu kendaraan rekanan dan melanggar, tentu bisa kami beri sanksi bahkan sampai blacklist,” tandasnya.(ton)





