Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Peristiwa

Limbah Rumen Hewan Kurban Dilarang Buang Sembarangan, DLH: Bisa di TPS Terdekat

1182
×

Limbah Rumen Hewan Kurban Dilarang Buang Sembarangan, DLH: Bisa di TPS Terdekat

Sebarkan artikel ini
rumen-hewan-kurban-dilarang-buang-sembarangan
Untuk sampah sisa penyembelihan dapat dibuang di TPS terdekat. Dedik menerangkan, nantinya sebelum DLH mengangkut sampah rumen untuk dibuang ke TPA, pihaknya akan menyemprot dahulu TPS menggunakan zat khusus agar tidak bau I MMP I dok pemkot

mediamerahputih.id I Pemkot Surabaya meminta masyarakat untuk menghindari membuang limbah rumen hewan kurban sembarangan. Ini karena membuangnya di sungai atau di tempat lain dapat menyebabkan pencemaran lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan bahwa imbauan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 600.4/17055/436.7.10/2024 tentang Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban.

Baca juga:

Pemkot Intens Monitoring Hewan Ternak di Perbatasan Surabaya

Menurutnya, SE tentang Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban telah disebarkan kepada masyarakat pada tanggal 15 Juni 2023.

rumen-hewan-kurban-dilarang-buang-sembarangan
Panitia hewan kurban diminta menghindari membuang limbah rumen hewan kurban sembarangan. Ini karena membuangnya di sungai atau di tempat lain dapat menyebabkan pencemaran lingkungan I MMP I dok pemkot

“Kami telah mengirimkan surat edaran kepada camat, lurah, dan pengurus masjid. Setiap kecamatan memiliki WAG Forkom RT/RW untuk menyebarkan informasi SE. warga tidak boleh membuang rumen di sungai, jadi limbah tersebut lebih baik dibuang di TPS (tempat pembuangan sampah) terdekat.” terang Dedik Irianto, Minggu (16/6/2024).

Baca juga:

Pemkot Surabaya Terjunkan Tim Pengecekan Kesehatan Hewan Kurban

Dalam SE tersebut, Dedik mengatakan bahwa hewan kurban harus disembelih di Rumah Potong Hewan (RPH). “Apabila tidak dapat dilaksanakan di RPH, maka tidak diperbolehkan melakukan pencucian rumen dan membuang sampah di sungai,” tambahnya.

Selanjutnya, untuk sampah sisa penyembelihan dapat dibuang di TPS terdekat. Dedik menerangkan, nantinya sebelum DLH mengangkut sampah rumen untuk dibuang ke TPA, pihaknya akan menyemprot dahulu TPS menggunakan zat khusus agar tidak bau.

Baca juga:

Penataan Jaringan Kabel Bawah Tanah di Kota Lama

“Warga dapat membuang rumen di TPS terdekat, nanti kami angkut. Silahkan langsung dibuang ke TPS saja, jangan dibuang atau dicuci di sungai.” pintahnya.

Namun, kantong plastik tidak perlu digunakan untuk mengemasan daging kurban. “Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya,” tutupnya.(kur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *