mediamerahputih.id I Surabaya – Terdakwa Raditya Arrdhi Sradhana diseret ke Pengadilan terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan Ary Fitrianita mengalami luka memar, Rabu (13/09/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kasus ini terungkap pada fakta sidang dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyebutkan, bahwa pada hari Kamis, 11 Agustus 2022 sekitar 18.45 WIB di Apartemen Educity Tower Jalan Kalisari Dharma Selatan Kecamatan Molyorejo kota Surabaya.
Baca juga:
KPK Endus Dugaan Mark Up Harga Tanah saat Proyek di Pulo Gebang
Perkara bermula saat terdakwa membeli makanan tanpa membawa handpohe (HP), kemudian HP terdakwa berbunyi lalu diangkat oleh saksi Ary Fitrianita namun dimatikan. Akan tetapi saksi Ary Fitra sempat mengambil foto yang diketahui panggilan itu dari seorang wanita.
“Setelah satu menit, telepon terdakwa berdering kembali, lalu saksi Ary mengangkatnya namun bertepatan dengan terdakwa kembali, sehingga terdakwa merebut handphone miliknya kemudian, memukul saksi Ary Fitrianita pada bagian pipinya sebanyak satu kali.” ungkap JPU Yustus.
Baca juga:
Mantan Walikota Samanhudi Perampokan Rumdis Walkot Blitar Dituntut 5 Tahun Penjara
Ia menambahkan, bahwa akibat perbuatan terdakwa Radiya Arrdhi Sradhana mengakibatkan saksi Ary Fitrianita memar pada kiri bagian kanan dan ada bekas cengkraman di leher bagian kiri dan didakwa dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indinesia Nomer 23 tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Atas dakwaan JPU terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan eksepsi.
Seperti diketahui eksepsi memiliki arti pengecualian. Eksepsi dan bantahan terhadap pokok perkara di dalam konteks hukum acara memiliki makna yang sama yaitu sebuah tangkisan atau bantahan (objection).
Eksepsi
Eksepsi berarti tangkisan atau bantahan (objection) yang ditujukan kepada hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan, yaitu jika gugatan yang diajukan, mengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan gugatan tidak sah sehingga tidak dapat diterima (inadmissible).
Dengan demikian, keberatan yang diajukan dalam bentuk eksepsi tidak ditujukan dan tidak menyinggung bantahan terhadap pokok perkara (verweer ten principale).
Atau dalam proses hukum dan peradilan yang berarti penolakan/keberatan yang disampaikan oleh seorang terdakwa disertai dengan alasan-alasannya bahwa dakwaan yang diberikan kepadanya dibuat tidak dengan cara yang benar dan tidak menyangkut hal tentang benar atau tidak benarnya sebuah tindak pidana yang didakwakan.
Baca juga:
Betonisasi Capai 66,639 persen, Pengerjaan Jalan Dupak Sisi Selatan Dilanjut
Eksepsi dan bantahan terhadap pokok perkara di dalam konteks hukum acara memiliki makna yang sama yaitu sebuah tangkisan atau bantahan (objection). Tetapi, jika penanganan perkara jeli dan mengenal bentuk-bentuk eksepsi, bukan tidak mungkin majelis hakim kemudian akan mengabulkan eksepsi tersebut pada putusan sela.
Baca juga:
Perhutani KPH Malang Tutup semua akses pendakian Gunung dampak Kebakaran di Bromo
Eksepsi dapat diajukan oleh Tergugat atau terdakwa pada saat menjawab surat gugatan/dakwaan Penggugat atau pelapor pada sidang pertama.
Yakni terdakwa dalam eksepsi tersebut harus menjabarkan dengan alasan-alasannya bahwa dakwaan terhadap dirinya yang didakwa atau dibuat tidak dengan cara yang benar dan tidak menyangkut hal tentang benar atau tidak benarnya sebuah tindak pidana yang didakwakan.(tio/ton)