Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
KriminalPeristiwa

Peretas Konten Judi Online di Website Kampus ITS Surabaya Terjerat Pasal Berlapis

1538
×

Peretas Konten Judi Online di Website Kampus ITS Surabaya Terjerat Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini

jeratan UU ITE

peretas-konten-judi-online-website-kampus-its
mediamerahputih.id I Surabaya – Terdakwa Agus Tiyadi duduk di pesakitan Pengadilan. Ia  diseret Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dan Putu Sudarsana dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara peretas website Kampus ITS Surabaya dengan menampilkan Iklan promosi judi online kini terancam jeratan Pasal berlapis UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronika atau UU ITE.

Pada sidang agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (04/09/2023). JPU, menghadirkan saksi dari pihak Kampus ITS Surabaya Baskoro dan Masduki serta saksi penangakap Rio Sulistiono anggota Polri.

peretas-konten-judi-online-website-kampus-its

Baca juga:

Vonis Akumulasi Berbeda 3 Terdakwa Kebaya Merah dan Threesome

Saksi Baskoro mengatakan, bahwa berawal adanya laporan dari peserta dan bagian IT, kemudian kita cek di halaman Website bagaian pendaftaran dan ujian Paska Sarjana S2 dan S3. Saat masuk di link https:/tpka.its.ac.id, kami menemukan adanya iklan promsi judi slot yakni slot gacor dan slot 88 yang menyatakan ajakan untuk bermain judi online.

“Kemudian kita laporkan ke Polda Jatim,” kata Baskoro dihadapan Majelis Hakim di ruang Sari 3 PN Surabaya.” ungkapnya.

Disingung oleh JPU apa yang dirugikan pihak kampus terkait perbuatan terdakwa.

“Kerugiannya, website saat itu gak bisa akses oleh para peserta dan reputasi kamus juga terkena dampak dengan adanya situs judi slot yang muncul di webaite kami,” kata Baskoro.

Lanjutan saksi penangkap Rio mengatakan, bahwa, benar pihaknya telah menangkap terdakwa di daerah Cirebon diduga melakukam ilegal akses di website. Menurutnya dari pengakuan terdakwa udah banyak website yang telah diretas oleh terdakwa salah satunya di Kampus ITS.

Baca juga:

Investor Tertipu Investasi Alkes hingga Rp 1,3 Miliar, Pengacara: Klien kami juga menjadi Korban

“Dari pengakuan ia (terdakwa sudah banyak yang diretas dan menawarkan (dijual) di group telegram Nusantara Ekporiud, biasanya seharga Rp. 200 ribu, serta terdakwa juga sempat menyatakan sebagai hacker spesialis merubah tampilan website,” kata Saksi Rio.

Masih kata Rio mengatakan, bahwa ia selalu melakukan patroli siber dan sosialisasi kepada beberapa intansi terkait adanya informasi peretasan yang dilakukan oleh terdakwa dan kelompoknya. Ada sekitar 5 juta website yang telah diretas baik level nasional ataupun internasional.

“Barang bukti yang disita satu buah Hand Phone dan komputer berupa monitor dan CPU,” katanya.

Terkait keterangan para saksi, terdakwa pada intinya membenarkan keterangan saksi.

Baca juga:

Perketat Peredaran Daging Gelonggongan Jika Ditemukan Bisa Dipidana 2 Tahun Penjara

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa sekitar bulan Febuari 2023 terdakwa Agus Tiyadi  buka google chrome lalu masuk link https://tpka.its.ac.id/ milik program pascasarjana ITS di Surabaya.

kemudian  setelah itu pilih menu dengan menggunakan software priv 1337 laravel yang terdapat pada cloud shell, sehingga muncul menu result dibuka , maka  apabila muncul tampilan “404 not found “ berarti tidak ada celah keamanan (bug) , berarti terdakwa tidak bisa masuk ke link https://tpka.its.ac.id/ , akan tetapi jika tampilannya blank putih atau “403 forbidden “ berarti ada celah keamanan (bug) artinya terdakwa bisa masuk ke link https://tpka.its.ac.id/ , dan bisa merubah akses link tersebut , sehingga  berubah gambar tampilannya menjadi menjadi https://tpka.its.ac.id/slot88 dan  https://tpka.its.ac.id/slot-gacor , yang merupakan website untuk  perjudian dan hasil peretasan tersebut oleh terdakwa dijual ke oranglain seharga Rp. 200 ribu.

Baca juga:

Polisi Tangkap 2 Hacker Lulusan SD yang Retas Website Pemprov Jatim dan ITS

Kemudian terdakwa melakukan peretasan sejak tahun 2018 – 2019, selain website ITS yang dapat diretas, terdakwa  berhasil juga melakukan peretasan di Biro Umum Jatimprov ,Sustem pejamur dll.

Setelah perangkat keras yang terdakwa gunakan untuk meretas website https://tpka.its.ac.id/ dan yang lainnya yaitu :Komputer (PC) rakitan warna hitam, Handphone android merek Samsung warna merah, nama model Galaxy A04.

Maka akibat dari perbuatan terdakwa , dampak dari diretasnya website https://tpka.its.ac.id/ adalah banyak pendaftar pascasarjana ITS di Surabaya yang tidak bisa mendaftar TPKA (Tes Potensi Kemampuan Adademik) sehingga website tersebut menjadi terganggu atau tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya.

Baca juga:

Hakim Minta JPU Hadirkan Penyidik dan Para Terdakwa Pengedaran Narkoba untuk Dikonfrontir

Perbuatan  terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 33, Jo Pasal 32 Ayat 1, Jo Pasal 49 Pasal 34 ayat 1 huruf a jo pasal 50  UU no.19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *