Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Kasus “Kebaya Merah” Segera Disidangkan

351
×

Kasus “Kebaya Merah” Segera Disidangkan

Sebarkan artikel ini

perkara video siur

ketiga Tersangka kasus kebaya merah yaitu Aryarota Cumba Salaka alias Aro, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita usai tahap II ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Senin (6/3) I dok
Penyerahan tahap II ketiga Tersangka kasus kebaya merah yaitu Aryarota Cumba Salaka alias Aro, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Senin (6/3) I dok

mediamerahputih.id I SURABAYA- Kejadian yang sempat viral beberapa bulan lalu yaitu terkait beredarnya video ”Kebaya Merah” di media sosial telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum. Rampungnya berkas perkara (P-21) tersebut, setelah penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polda Jawa Timur kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Senin (6/3/2023).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Surabaya sekaligus Penuntut Umum Ali Prakosa,mengatakan perkara tersebut melibatkan ketiga Tersangka yaitu Aryarota Cumba Salaka alias Aro, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita.

“Mereka telah bersama-sama memproduksi, membuat, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi dan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan,” kata Ali.

Ali mengungkapkan, dari perbuatan ketiga tersangka itu, sesuai dengan hasil penyidikan, kronologis kejadiannya adalah para Tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktifitas sexsual yang dilakukan bertiga (threesome) kemudian aktivitas tersebut direkam lalu dijual melalui media sosial.

Setelah terjadi kesepakatan lalu bertempat di salah satu hotel di Kota Surabaya para Tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri serta merekam aktifitas sexsual yang dilakukan bertiga (threesome) menggunakan Hand Phone.

Kemudian, setelah melalui proses editing, para Tersangka menjual melalui media sosial Twitter dengan harga bervariasi sesuai lama/durasi film yaitu antara Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualannya dibagi bertiga.

Sejak bulan Mei 2022, para Tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut yaitu sejumlah Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

Atas perbuatan para Tersangka melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejak hari ini para Tersangka telah ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya di Rutan Polda Jatim selama 20 (dua puluh) hari kedepan. Selanjutnya dalam waktu tidak lama lagi Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *