Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Penggelapan Uang Pajak Perusahaan Rp5,3 Miliar, Elisaberth Indrati Terancam Lima Tahun Penjara

65
×

Penggelapan Uang Pajak Perusahaan Rp5,3 Miliar, Elisaberth Indrati Terancam Lima Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
penggelapan-uang-pajak-perusahaan-elisaberth
Dalam aksinya terdakwa Elisabeth Indrati memberikan bukti pembayaran pajak palsu kepada perusahaan, yang seolah-olah telah divalidasi oleh Bank Mandiri Megah Raya berkat perbuatan terdakwa PT Kurniadjaja Wirabhakti mengalami kerugian sebesar Rp 5,3 miliar I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I SURABAYA – Elisabeth Indrati Dagur, mantan karyawan PT Kurniadjaja Wirabhakti, dituntut pidana penjara selama 5 tahun. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang pajak perusahaan secara berlanjut, yang merugikan perusahaan sebesar Rp 5,3 miliar atau tepatnya Rp 5.397.841.981.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu, menyebutkan bahwa terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dengan jabatan secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga :

Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan Rp 16 Miliar, Bos CV Fajar Laporkan Mantan Karyawan

“Menuntut Terdakwa Elisabeth Indrati Dagur alias Betty dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata JPU Sri Rahayu di ruang Tirta 1 PN Surabaya, Kamis (20/02/2025).

Menanggapi tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi.

penggelapan-uang-pajak-perusahaan-elisaberth
Terdakwa saat mengikuti sidang agenda penuntutan dalam perkara penggelapan uang pajak perusahaan di ruang Tirta 1 PN Surabaya, Kamis (20/02) I MMP I Totok Prastyo

“Hari Senin besok diagendakan pembacaan pledoi, karena masa tahanan terdakwa akan habis,” kata Majelis Hakim.

Baca juga :

Supervisor PT Subur Mitra Sukses Didakwa Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp 569 Juta

Perkara ini bermula pada tahun 2019, yakni saksi Erly Endah Winarti, Direktur PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI, memberikan tugas kepada terdakwa sebagai karyawan bagian Pajak, yang bertanggung jawab mengurus pembayaran dan pelaporan pajak perusahaan. Terdakwa menerima gaji sebesar Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per bulan, yang ditransfer ke rekening BCA-nya.

Antara 2019-2023, perusahaan memiliki tagihan pajak total Rp 6.505.122.435. Terdakwa membuat e-faktur dan kode billing untuk pembayaran pajak setiap tahunnya, kemudian mengajukan persetujuan kepada Direktur dan Komisaris untuk mengeluarkan cek dan uang tunai guna membayar pajak melalui Bank Mandiri Megah Raya.Baca juga :

Fathoni Atmadewa legal di PT Wonokoyo Terjerat Kasus Penggelapan Dana Perusahaan Rp 1 Miliar

Namun, pada Agustus 2023, KPP Pratama Rungkut mengirimkan surat klarifikasi karena adanya ketidakwajaran dalam pembayaran pajak tahun 2020. Setelah dilakukan audit internal, diketahui bahwa dari total pembayaran pajak yang diserahkan kepada terdakwa, hanya Rp 1.107.280.450 yang dibayarkan, sedangkan sisanya sebesar Rp 5.397.841.981 disalahgunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Terdakwa memberikan bukti pembayaran pajak palsu kepada perusahaan, yang seolah-olah telah divalidasi oleh Bank Mandiri Megah Raya. Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 5.397.841.981, dan terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 374 KUHP, Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 378 KUHP.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *