mediamerahputih.id I SURABAYA – Abdul Rohim, warga Krembangan Jaya Surabaya, mengungkapkan keluhan terkait kinerja anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Ia mengaku dikenakan biaya sebesar Rp 100 ribu untuk penerbitan surat keterangan jalan yang diperlukan untuk pengiriman sepeda motor ke luar pulau.
Rohim menjelaskan bahwa saat mengunjungi Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk mengurus surat jalan bagi pengiriman satu unit motor ke Palembang, petugas meminta biaya Rp 100 ribu untuk motor dan Rp 300 ribu untuk mobil.
Baca juga :
Oknum Polisi Polres Tanjung Perak Diduga Pengendali Pengedar Sabu Jaringan Sumut
“Iya mas saya bayar Rp 100 ribu, untuk penerbitan Surat Keterangan Jalan. Namun saya tidak tahu nama petugas, posisinya duduk di Ruang SPKT sebelah pengurusan SKCK,” kata Rohim. Jumat (24/01/2025) sembari menunjukan SKIJ Nomer 08/I/2025/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jawa Timur, tertanggal 24 Januari 2025.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Imam Sayfudin Rodji, menjelaskan bahwa penerbitan surat keterangan jalan tersebut bukan merupakan tanggung jawab Sat Lantas.
“Yang menerbitkan surat itu adalah SPKT, bukan dari Sat Lantas,mas” ujarnya.
Baca juga :
Kombes Donald Simanjuntak Dipecat Tidak Hormat Imbas Dugaan Pemerasan DWP 2024
Menanggapi masalah tersebut, Aipda Aditya Fajar, petugas SPKT Polres Pelabuhan Tanjung Perak, mengonfirmasi bahwa Rohim memang dikenakan biaya sebesar Rp 100 ribu untuk penerbitan Surat Keterangan Jalan.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai tarif penerbitan surat jalan, di mana disebutkan biaya untuk mobil sebesar Rp 300 ribu dan untuk motor Rp 100 ribu, Aipda Aditya membantahnya. Ia kemudian berusaha untuk menghubungi pihak terkait melalui telepon, namun sambungan telepon tersebut terus diputus.
Baca juga :
Dhimas Guruh Prabowo, Ketua Perkumpulan Barisan Muda Astranawa, menjelaskan bahwa menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya penerbitan surat atau dokumen tertentu sudah diatur secara resmi.
“Secara umum, penerbitan surat jalan seharusnya tidak dikenakan biaya yang tinggi karena ini merupakan bagian dari pelayanan publik. Jika ada biaya yang dikenakan, pastikan bahwa biaya tersebut sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PNBP. Apabila diminta untuk membayar, pastikan Anda menerima tanda bukti pembayaran resmi dari pihak kepolisian,” tegas Dhimas.(tio)