mediamerahputih.id I SURABAYA – Kasus dugaan penadahan barang hasil kejahatan carding yang dilakukan oleh terdakwa Thomas Rizky terkuak dalam fakta sidang Senin (11/08/2025). Terdakwa diduga menggunakan identitas dan rekening milik orang lain untuk melakukan transaksi ilegal. Barang-barang yang dibeli oleh Thomas diketahui lebih murah dari harga pasaran dan diperoleh melalui grup Facebook bernama “Pasar 16 Digital”.
Fakta-fakta tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti menghadirkan dua saksi, yaitu anggota Polda Jatim, Muhammad Ilham Ramadhan, dan penjual barang hasil carding, Arnova Kenny Hermanto.
Baca juga :
Empat Terdakwa Pembobolan Bank Jatim Senilai Rp119 Miliar Divonis Ringan
Ilham menjelaskan bahwa penangkapan Thomas berawal dari laporan polisi terhadap Arnova, yang diketahui menjual barang hasil carding melalui grup Facebook tersebut. Thomas ditangkap pada 8 Mei 2025 di kediamannya yang terletak di Pademangan IV, Jakarta Utara.
“Awalnya kami melakukan profiling terhadap Jemmy, paman terdakwa, karena nama dan rekeningnya digunakan oleh Thomas,” ungkap Ilham.
Baca juga :
Ia menambahkan bahwa setelah ditunjukkan bukti-bukti yang ada, Thomas mengakui perbuatannya. Barang bukti yang disita dari kediaman terdakwa meliputi satu laptop Acer Helios, spare part komputer Ryzen, laptop Asus ROG Strix, dan iPhone 14 Pro Max.

Saksi Arnova menjelaskan modus operandi yang digunakannya, yaitu mengunggah barang hasil carding ke Facebook menggunakan akun “Lintang-Lintang” dan bertransaksi dengan akun Thomas yang bernama “Kevin-Kevin”. Barang-barang tersebut dikirim secara bertahap melalui perantara (middleman).
Baca juga :
“Barang memang dijual murah karena saya beli menggunakan kartu kredit orang Amerika. Semua orang tahu bahwa di Pasar 16 Digital itu adalah barang hasil kejahatan,” kata Arnova.
Berdasarkan dakwaan, Thomas sengaja membeli empat barang elektronik dengan total nilai lebih dari Rp30 juta, yang dijual 40% lebih murah dari harga pasaran, serta membayar ongkos kirim sebesar Rp5,5 juta dari Amerika Serikat.
Baca juga :
Tergiur Fee Rp 4 Juta, Selebgram Rahmawati Promosikan Judi Online
Untuk mengelabui identitas, ia menggunakan rekening dan alamat pamannya dalam setiap transaksi. Atas perbuatannya, Thomas didakwa melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman pidana penjara.(tio)