Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Pendidikan

Pemulihan Aset Lintas Negara hingga Pemidanaan Korporasi Jadi Tantangan Hukum Pidana Ekonomi

75
×

Pemulihan Aset Lintas Negara hingga Pemidanaan Korporasi Jadi Tantangan Hukum Pidana Ekonomi

Sebarkan artikel ini

Asset recovery disebut sebagai cara paling strategis untuk melawan kejahatan ekonomi

pemulihan-aset-lintas-negara-hingga-pemidanaan
Buku materi pokok (BMP) Hukum Pidana Ekonomi (HPE) menguraikan bahwa pemulihan aset juga tidak lepas dari kepentingan negara tujuan yang kerap diuntungkan dari masuknya dana asing. Dalam beberapa kasus, permintaan pemulihan aset dipersepsikan bermuatan politik atau berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan domestik negara tujuan, sehingga memperlambat proses kerja sama | MMP | Ilustrasi | AI
mediamerahputih.id – Pemulihan aset lintas negara, penyelesaian perkara di luar pengadilan, serta pemidanaan korporasi menjadi tiga isu krusial yang kerap diperdebatkan dalam diskusi mahasiswa ilmu hukum pada mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi (HPE). Isu-isu tersebut mencerminkan tantangan nyata penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi yang berdampak luas terhadap keuangan negara dan masyarakat.

Dalam kajian buku materi pokok (BMP) hukum pidana ekonomi, pemulihan aset atau asset recovery disebut sebagai instrumen paling strategis untuk melawan kejahatan ekonomi. Namun, upaya ini kerap menemui hambatan serius ketika aset hasil kejahatan disembunyikan di luar yurisdiksi nasional, terutama di negara-negara dengan rezim kerahasiaan keuangan yang ketat.

Baca juga :

Pencabutan Izin dan Pembekuan Aset Dinilai Lebih Efektif Cegah Kejahatan Korporasi

Perbedaan sistem hukum, standar pembuktian, serta prosedur penyitaan antarnegara menjadi kendala utama dalam proses tersebut. Permintaan bantuan hukum timbal balik atau mutual legal assistance (MLA) sering kali terkendala karena bukti yang dianggap cukup di negara pemohon belum tentu memenuhi standar hukum negara tujuan. Akibatnya, proses penelusuran dan pembekuan aset kerap berjalan lambat dan berisiko kehilangan momentum.

Selain hambatan yuridis, kompleksitas teknik pencucian uang juga memperumit proses pelacakan aset. Pelaku kejahatan ekonomi memanfaatkan perusahaan cangkang, trust, nominee arrangement, transaksi berlapis lintas negara, hingga aset kripto untuk menyamarkan kepemilikan dana ilegal. Kondisi ini membuat pemulihan aset membutuhkan kerja sama lintas sektor, termasuk intelijen keuangan dan diplomasi internasional.

Baca juga :

Bagaimana Penegakan HAM dalam Sistem Hukum dapat Bekerja dengan Baik? Begini ulasan Ilmiahnya!

Secara politis, pemulihan aset juga tidak lepas dari kepentingan negara tujuan yang kerap diuntungkan dari masuknya dana asing. Dalam beberapa kasus, permintaan pemulihan aset dipersepsikan bermuatan politik atau berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan domestik negara tujuan, sehingga memperlambat proses kerja sama.

pemulihan-aset-lintas-negara-hingga-pemidanaan

Kajian tersebut menegaskan pentingnya penguatan kerja sama internasional melalui harmonisasi hukum nasional dengan Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) 2003, percepatan prosedur MLA, transparansi beneficial ownership, serta komitmen politik yang kuat agar pemulihan aset tidak berhenti pada tataran normatif.

Baca juga :

Inilah Subjek Hukum Internasional serta Unsur-unsur suatu Negara menurut Oppenheim Lauterpacht

Selain persoalan asset recovery, perhatian juga tertuju pada tren penyelesaian perkara pidana ekonomi di luar pengadilan melalui mekanisme non-litigasi, seperti mediasi penal. Pendekatan ini dinilai problematis ketika diterapkan pada tindak pidana ekonomi berskala besar, seperti investasi bodong, yang merugikan banyak korban dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.

Secara doktrinal, tindak pidana ekonomi dikategorikan sebagai delik berdampak luas karena merugikan kepentingan publik dan negara. Oleh karena itu, penyelesaian di luar pengadilan dinilai berisiko mengaburkan fungsi pemidanaan, sekaligus memunculkan kesan bahwa pelaku kejahatan dapat “membeli” kebebasan dengan kompensasi finansial.

Baca juga :

Mengapa perlu mempelajari Ilmu Hukum? Begini Metodenya!

Dari sisi efektivitas, penyelesaian non-litigasi juga dinilai tidak mampu menjamin pemulihan kerugian korban secara utuh, terutama ketika aset hasil kejahatan telah disamarkan atau dialihkan ke luar negeri. Sebaliknya, proses litigasi memungkinkan negara menerapkan penyitaan dan perampasan aset sebagai bagian dari penegakan hukum pidana.

Isu ketiga yang menjadi sorotan adalah pentingnya pemidanaan terhadap korporasi dalam kasus korupsi dan kejahatan lingkungan. Dalam banyak perkara, kejahatan tidak lahir dari tindakan individu semata, melainkan dari kebijakan dan budaya organisasi yang berorientasi pada keuntungan dengan mengabaikan kepatuhan hukum.

Baca juga :

Hukum memiliki Empat Sifat Dasar dan 4 Unsur, Begini Penjelasanya!

Hukum pidana Indonesia telah mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana, sebagaimana diatur dalam berbagai undang-undang, termasuk UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kejahatan dilakukan untuk kepentingan atau memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan.

Pemidanaan korporasi dinilai penting untuk menciptakan efek jera yang nyata, karena sanksi terhadap individu saja kerap tidak cukup mengubah perilaku organisasi. Oleh karena itu, selain denda, sanksi non-finansial seperti pembatasan kegiatan usaha, kewajiban perbaikan sistem kepatuhan, hingga publikasi putusan yang berdampak pada reputasi perusahaan dipandang perlu diterapkan.

Baca juga :

Sistem Hukum dan Politik Hukum Indonesia Menggunakan sistem Hukum Apa? Ini Penjelasannya!

Melalui diskusi akademik tersebut, mahasiswa hukum diajak memahami bahwa penegakan hukum pidana ekonomi tidak hanya menyangkut penghukuman pelaku, tetapi juga menyangkut upaya menjaga keadilan ekonomi, melindungi kepentingan publik, serta memastikan keberlanjutan tata kelola usaha.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *