Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Pemalsuan Surat Ahi Waris, Hosairiyah Jual Rumah Rp350 Juta Tanpa Restu Saudara

54
×

Pemalsuan Surat Ahi Waris, Hosairiyah Jual Rumah Rp350 Juta Tanpa Restu Saudara

Sebarkan artikel ini
pemalsuan-surat-keterangan-ahli-waris
Dalam persidangan, Jaksa menghadirkan tiga saksi, yakni Faridah dan Nor Hotimah selaku ahli waris sah, serta Feryanto, pegawai Kelurahan Sidotopo Wetan, dan Misturi Anto, Ketua RT setempat | MMP | Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA – Kasus dugaan pemalsuan surat ahli waris kembali mencuat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Seorang perempuan bernama Hosairiyah didakwa memalsukan surat keterangan ahli waris tunggal untuk menguasai rumah warisan orang tuanya di Bulak Banteng Langgar II Nomor 2C, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Hosairiyah bersama Irwansyah diduga bersekongkol membuat surat palsu tersebut agar rumah warisan senilai ratusan juta rupiah dapat dijual tanpa sepengetahuan dua saudara kandungnya, Faridah dan Nor Hotimah.

Baca juga :

Proyek Drainase Rp 9,6 Miliar, U-Ditch Ditemukan Pecah Dinas Akui Ada Material Bermasalah

Dalam persidangan, JPU menghadirkan tiga saksi, yakni Faridah dan Nor Hotimah selaku ahli waris sah, serta Feryanto, pegawai Kelurahan Sidotopo Wetan, dan Misturi Anto, Ketua RT setempat.

Faridah dalam keterangannya mengungkapkan bahwa dirinya melaporkan Hosairiyah ke polisi setelah mengetahui adanya surat keterangan ahli waris tunggal yang menyebut Hosairiyah sebagai satu-satunya pewaris rumah peninggalan orang tuanya.

pemalsuan-surat-keterangan-ahli-waris
Perbuatan para terdakwa dianggap memenuhi unsur pidana pemalsuan surat. Dalam dakwaannya, Jaksa menuding Hosairiyah dan Irwansyah secara bersama-sama telah membuat dan menggunakan surat palsu berupa Surat Keterangan Ahli Waris Tunggal yang menyatakan Hosairiyah sebagai satu-satunya pewaris rumah di Bulak Banteng Langgar II Nomor 2C, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya | MMP | Totok Prastio

Baca juga :

Palsukan Pompa Ebara, Miko Diseret ke Pengadilan

“Rumah itu dijual kepada Irwansyah seharga Rp350 juta. Namun saya tidak tahu proses jual belinya dan tidak menerima uang hasil penjualan rumah tersebut,” ujar Faridah di hadapan majelis hakim.

Saksi Nor Hotimah turut membenarkan keterangan Faridah. Ia menegaskan bahwa dirinya juga tidak pernah menerima bagian dari hasil penjualan rumah tersebut.

Sementara itu, saksi Feryanto menerangkan bahwa ia melihat Irwansyah datang ke kantor kelurahan untuk mengurus surat keterangan waris. Ia menyebut, surat itu dibuat oleh almarhum Hasan Bisri, staf kelurahan, yang kala itu meminta dirinya membuat draf surat ahli waris tunggal.

Baca juga :

Riski Eka Menyelundupkan Ineks di Hotel Twin Tower setelah dari Diskotik 360

“Sidang penetapan waris dilakukan di rumah Irwansyah karena Pak Hasan Bisri sedang sakit. Saat itu Hosairiyah juga hadir dan menandatangani surat tersebut,” kata Feryanto.

Majelis hakim kemudian menyoroti prosedur penerbitan surat tersebut. Hakim menanyakan mengapa sidang dilakukan di rumah Irwansyah, bukan di kantor kelurahan, serta siapa yang menjadi pemohon surat keterangan waris.

Menanggapi hal itu, Feryanto berdalih bahwa hanya Irwansyah yang datang ke kantor kelurahan dan dirinya hanya menjalankan perintah Hasan Bisri.

Baca juga :

Kasus KDRT Dokter dan Anggota DPRD Jatim Diwarnai Ketegangan

Sementara saksi Misturi Anto, Ketua RT 001/RW 008 Sidotopo Wetan, mengaku diminta Irwansyah menandatangani dan memberi stempel untuk melengkapi syarat administrasi.

“Irwansyah bilang rumah itu sudah dibeli. Saya tidak tahu soal jual belinya, hanya diminta tanda tangan saja,” ujarnya.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa telah terjadi kesepakatan damai antara para pihak. Faridah mengakui bahwa Hosairiyah dan Irwansyah telah menyerahkan uang sebesar Rp159 juta serta surat Petok D sebagai bagian dari perdamaian.

“Iya benar, kami sudah sepakat berdamai,” kata Faridah di ruang sidang.

Meski demikian, jaksa tetap melanjutkan proses hukum karena perbuatan para terdakwa dianggap memenuhi unsur pidana pemalsuan surat. Dalam dakwaannya, JPU menyebut Hosairiyah dan Irwansyah secara bersama-sama telah membuat dan menggunakan surat palsu berupa Surat Keterangan Ahli Waris Tunggal yang menyatakan Hosairiyah sebagai satu-satunya pewaris rumah tersebut.

Baca juga :

Fathoni Atmadewa legal di PT Wonokoyo Terjerat Kasus Penggelapan Dana Perusahaan Rp 1 Miliar

Padahal, rumah itu merupakan harta warisan almarhum Soepari dan almarhumah Rochimah, dengan tiga ahli waris sah, yakni Hosairiyah, Faridah, dan Nor Hotimah. Surat palsu tersebut kemudian dijadikan dasar untuk membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan Irwansyah senilai Rp350 juta.

Atas perbuatannya, Hosairiyah dan Irwansyah dijerat Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dan penyalahgunaan dokumen resmi.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *